Astaga! Imbas Citra Presiden RI Dikotori, DPRD Sumenep Akan Panggil Kapus Pamolokan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Mulyadi,SH. Anggota DPRD Sumenep Komisi IV

Foto. Mulyadi,SH. Anggota DPRD Sumenep Komisi IV

SUMENEP, nusainsider.com Dugaan pungutan liar (pungli) di lahan Puskesmas Pamolokan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menuai polemik. Kasus ini bahkan menyeret nama Kepala Puskesmas (Kapus) Pamolokan, drg. Novia Sri Wahyuni, karena dianggap mencederai citra Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Peristiwa itu mencuat setelah adanya pungutan parkir dalam momentum Kerapan Sapi 2025 se-Kabupaten Sumenep yang berlangsung beberapa minggu lalu.

Praktik tersebut diduga dilakukan di area Puskesmas Pamolokan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga memunculkan kritik dari masyarakat dan aktivis setempat.

Aktivis dari Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) menjadi pihak yang paling vokal menyoroti dugaan penyimpangan ini.

Mereka mendesak DPRD Sumenep, khususnya Komisi IV, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan pengelolaan anggaran di Puskesmas Pamolokan.

Selain isu pungli di lahan puskesmas, ALARM juga melaporkan sederet kejanggalan lain yang menyeret nama Kapus Pamolokan.

Baca Juga :  Tim Sepak Bola Saebus United Menangkan Pertandingan Melawan PSB City Diperempat Final

Antara lain dugaan penipuan terhadap pengrajin batik pada Festival Batik, penyalahgunaan jasa pelayanan (jaspel) non-ASN dan tenaga keamanan, hingga perjalanan dinas dalam kota dengan anggaran fantastis mencapai miliaran rupiah.

Andriyadi, Aktivis ALARM Sumenep, menegaskan pihaknya mendesak agar drg. Novia segera diberikan sanksi tegas.

Menurutnya, ada sejumlah regulasi yang dapat menjerat Kapus Pamolokan, mulai dari ancaman pidana dalam KUHP hingga Undang-Undang Tipikor.

“Selain sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan, kami juga menuntut adanya proses hukum pidana. Berdasarkan pasal 368 ayat (1) KUHP, ada ancaman 9 tahun penjara. Begitu juga pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” tegas Andriyadi dalam pemberitaan sebelumnya di media ini.

Ia juga menyebut dasar hukum lain yang bisa dikenakan, mulai dari Perda Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, hingga Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 serta Pasal 3 UU Tipikor.

“Semua potensi pelanggaran ini harus diselidiki melalui audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Puskesmas Pamolokan,” pungkasnya.

Merespons desakan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, memastikan pihaknya akan segera memanggil Kapus Pamolokan beserta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep untuk dimintai klarifikasi.

  1. “Iya, Mas, akan kami panggil pihak terkait guna dimintai klarifikasi terlebih dahulu. Jika kemudian memang ditemukan ada kejanggalan sebagaimana yang disampaikan aktivis, kami akan serahkan lebih lanjut ke aparat penegak hukum (APH),” ujar Mulyadi kepada nusainsider.com, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga :  Kepala Puskesmas Dasuk, Hj. Titik Nurhayati, S.ST., M.Kes., Sampaikan Apresiasi di Hari Perawat Nasional Indonesia 2025

Mulyadi apaan akrabnya menegaskan, praktik penarikan parkir di area puskesmas memang tidak boleh terjadi, apalagi dilakukan tanpa regulasi yang sah. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal dan merugikan masyarakat.

“Penarikan parkir di lahan puskesmas memang seharusnya tidak terjadi, apalagi dengan forforasi yang tidak resmi dan atau ilegal. Ini jelas tidak benar,” tegasnya.

DPRD Sumenep utamanya Komisi IV, lanjut Mulyadi, akan menampung seluruh tuntutan yang disampaikan oleh ALARM. Selanjutnya, tuntutan tersebut akan diteruskan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Seluruh tuntutan aktivis ALARM kami tampung untuk ditindaklanjuti ke pihak terkait,” tambahnya menutup.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat isu yang berkembang bukan hanya menyangkut citra pemerintahan daerah, melainkan juga dianggap mencederai marwah kepemimpinan Presiden RI.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

MPLS Hari Kelima Lughatul Islamiyah Berlangsung Meriah, Disdik Sumenep Apresiasi Pendekatan Ramah Anak
Astaghfirullah! Diduga Tinggal Bersama Wanita Lain, Seorang Suami Digerebek Istri di Kos Kota Sumenep
Khitan Laser Gratis di Sapeken Ringankan Beban Warga, Program PPM KEI Tuai Pujian
Bupati Fauzi Inisiasi Sumenep Kepulauan, Langkah Strategis Menuju Pusat Pertumbuhan Provinsi Madura
Semarak Harkopnas ke-79, Gerakan Koperasi Sumenep Gelar Kerja Bakti Bersama
KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Wujud Komitmen Bangun Ekosistem SDM Berkualitas
FGD SMSI di Bali Soroti Celah Hukum PFII, Desak Klausul Ring-Fencing Masuk RUU
PWI Pamekasan Bangun Ruang Dialog, Bahas Masa Depan Birokrasi dan Jabatan Definitif OPD

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:53 WIB

MPLS Hari Kelima Lughatul Islamiyah Berlangsung Meriah, Disdik Sumenep Apresiasi Pendekatan Ramah Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:47 WIB

Astaghfirullah! Diduga Tinggal Bersama Wanita Lain, Seorang Suami Digerebek Istri di Kos Kota Sumenep

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:53 WIB

Khitan Laser Gratis di Sapeken Ringankan Beban Warga, Program PPM KEI Tuai Pujian

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:48 WIB

Bupati Fauzi Inisiasi Sumenep Kepulauan, Langkah Strategis Menuju Pusat Pertumbuhan Provinsi Madura

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Semarak Harkopnas ke-79, Gerakan Koperasi Sumenep Gelar Kerja Bakti Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:35 WIB

FGD SMSI di Bali Soroti Celah Hukum PFII, Desak Klausul Ring-Fencing Masuk RUU

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:33 WIB

PWI Pamekasan Bangun Ruang Dialog, Bahas Masa Depan Birokrasi dan Jabatan Definitif OPD

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:53 WIB

Pelantikan Camat Sapeken Jadi Momentum Perbaikan Kepulauan, Aktivis Soroti Narkoba dan BBM

Berita Terbaru