Astaga! Imbas Citra Presiden RI Dikotori, DPRD Sumenep Akan Panggil Kapus Pamolokan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Mulyadi,SH. Anggota DPRD Sumenep Komisi IV

Foto. Mulyadi,SH. Anggota DPRD Sumenep Komisi IV

SUMENEP, nusainsider.com Dugaan pungutan liar (pungli) di lahan Puskesmas Pamolokan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menuai polemik. Kasus ini bahkan menyeret nama Kepala Puskesmas (Kapus) Pamolokan, drg. Novia Sri Wahyuni, karena dianggap mencederai citra Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Peristiwa itu mencuat setelah adanya pungutan parkir dalam momentum Kerapan Sapi 2025 se-Kabupaten Sumenep yang berlangsung beberapa minggu lalu.

Praktik tersebut diduga dilakukan di area Puskesmas Pamolokan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga memunculkan kritik dari masyarakat dan aktivis setempat.

Aktivis dari Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) menjadi pihak yang paling vokal menyoroti dugaan penyimpangan ini.

Mereka mendesak DPRD Sumenep, khususnya Komisi IV, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan pengelolaan anggaran di Puskesmas Pamolokan.

Selain isu pungli di lahan puskesmas, ALARM juga melaporkan sederet kejanggalan lain yang menyeret nama Kapus Pamolokan.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Hadir ke Pondok Pesantren Aqidah Usymuni, Ajak Santri Tauladani Akhlak Rasulullah

Antara lain dugaan penipuan terhadap pengrajin batik pada Festival Batik, penyalahgunaan jasa pelayanan (jaspel) non-ASN dan tenaga keamanan, hingga perjalanan dinas dalam kota dengan anggaran fantastis mencapai miliaran rupiah.

Andriyadi, Aktivis ALARM Sumenep, menegaskan pihaknya mendesak agar drg. Novia segera diberikan sanksi tegas.

Menurutnya, ada sejumlah regulasi yang dapat menjerat Kapus Pamolokan, mulai dari ancaman pidana dalam KUHP hingga Undang-Undang Tipikor.

“Selain sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan, kami juga menuntut adanya proses hukum pidana. Berdasarkan pasal 368 ayat (1) KUHP, ada ancaman 9 tahun penjara. Begitu juga pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” tegas Andriyadi dalam pemberitaan sebelumnya di media ini.

Ia juga menyebut dasar hukum lain yang bisa dikenakan, mulai dari Perda Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, hingga Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 serta Pasal 3 UU Tipikor.

“Semua potensi pelanggaran ini harus diselidiki melalui audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Puskesmas Pamolokan,” pungkasnya.

Merespons desakan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, memastikan pihaknya akan segera memanggil Kapus Pamolokan beserta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep untuk dimintai klarifikasi.

  1. “Iya, Mas, akan kami panggil pihak terkait guna dimintai klarifikasi terlebih dahulu. Jika kemudian memang ditemukan ada kejanggalan sebagaimana yang disampaikan aktivis, kami akan serahkan lebih lanjut ke aparat penegak hukum (APH),” ujar Mulyadi kepada nusainsider.com, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga :  Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Mulyadi apaan akrabnya menegaskan, praktik penarikan parkir di area puskesmas memang tidak boleh terjadi, apalagi dilakukan tanpa regulasi yang sah. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal dan merugikan masyarakat.

“Penarikan parkir di lahan puskesmas memang seharusnya tidak terjadi, apalagi dengan forforasi yang tidak resmi dan atau ilegal. Ini jelas tidak benar,” tegasnya.

DPRD Sumenep utamanya Komisi IV, lanjut Mulyadi, akan menampung seluruh tuntutan yang disampaikan oleh ALARM. Selanjutnya, tuntutan tersebut akan diteruskan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Seluruh tuntutan aktivis ALARM kami tampung untuk ditindaklanjuti ke pihak terkait,” tambahnya menutup.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat isu yang berkembang bukan hanya menyangkut citra pemerintahan daerah, melainkan juga dianggap mencederai marwah kepemimpinan Presiden RI.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Call Center 112 Sumenep Ditingkatkan, Diskominfo Fokus Percepat Penanganan Aduan Darurat
Hari Lahir Pancasila 2026, KNPI Sumenep Ajak Pemuda Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, BKPSDM Sumenep Serukan Penguatan Karakter ASN
Pemkab Sumenep Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Warga Perkuat Persatuan
Kadisdik Sumenep : Pancasila Harus Menjadi Pedoman dalam Dunia Pendidikan
Konser Radhiesta Music Kembali Digelar di Sumenep, Penonton Soroti Harga Tiket dan Larangan Membawa Rokok
Bos DRT The Big Family Sebut Valen DA7 Talenta Luar Biasa, Ajak Masyarakat Terus Mendukung
DRT Kembali Dukung Madura Fest 2026, H. Syafwan Wahyudi: Pabrik Muda Harus Berani Berkarya untuk Daerah

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:06 WIB

Call Center 112 Sumenep Ditingkatkan, Diskominfo Fokus Percepat Penanganan Aduan Darurat

Senin, 1 Juni 2026 - 10:17 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026, KNPI Sumenep Ajak Pemuda Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:18 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, BKPSDM Sumenep Serukan Penguatan Karakter ASN

Senin, 1 Juni 2026 - 08:16 WIB

Pemkab Sumenep Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Warga Perkuat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 07:50 WIB

Kadisdik Sumenep : Pancasila Harus Menjadi Pedoman dalam Dunia Pendidikan

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:34 WIB

Bos DRT The Big Family Sebut Valen DA7 Talenta Luar Biasa, Ajak Masyarakat Terus Mendukung

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:37 WIB

DRT Kembali Dukung Madura Fest 2026, H. Syafwan Wahyudi: Pabrik Muda Harus Berani Berkarya untuk Daerah

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:14 WIB

Pintu Masuk Utara Ditutup Tanpa Pemberitahuan, Warga Soroti Manajemen Konser Radhiesta Malam Ini

Berita Terbaru