Astaga! Imbas Citra Presiden RI Dikotori, DPRD Sumenep Akan Panggil Kapus Pamolokan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Mulyadi,SH. Anggota DPRD Sumenep Komisi IV

Foto. Mulyadi,SH. Anggota DPRD Sumenep Komisi IV

SUMENEP, nusainsider.com — Dugaan pungutan liar (pungli) di lahan Puskesmas Pamolokan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menuai polemik. Kasus ini bahkan menyeret nama Kepala Puskesmas (Kapus) Pamolokan, drg. Novia Sri Wahyuni, karena dianggap mencederai citra Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Peristiwa itu mencuat setelah adanya pungutan parkir dalam momentum Kerapan Sapi 2025 se-Kabupaten Sumenep yang berlangsung beberapa minggu lalu.

Praktik tersebut diduga dilakukan di area Puskesmas Pamolokan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga memunculkan kritik dari masyarakat dan aktivis setempat.

Aktivis dari Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) menjadi pihak yang paling vokal menyoroti dugaan penyimpangan ini.

Mereka mendesak DPRD Sumenep, khususnya Komisi IV, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan pengelolaan anggaran di Puskesmas Pamolokan.

Selain isu pungli di lahan puskesmas, ALARM juga melaporkan sederet kejanggalan lain yang menyeret nama Kapus Pamolokan.

Baca Juga :  Jaga Kondusivitas Ramadan, 60 Personel Gabungan Sisir Kota Sumenep

Antara lain dugaan penipuan terhadap pengrajin batik pada Festival Batik, penyalahgunaan jasa pelayanan (jaspel) non-ASN dan tenaga keamanan, hingga perjalanan dinas dalam kota dengan anggaran fantastis mencapai miliaran rupiah.

Andriyadi, Aktivis ALARM Sumenep, menegaskan pihaknya mendesak agar drg. Novia segera diberikan sanksi tegas.

Menurutnya, ada sejumlah regulasi yang dapat menjerat Kapus Pamolokan, mulai dari ancaman pidana dalam KUHP hingga Undang-Undang Tipikor.

“Selain sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan, kami juga menuntut adanya proses hukum pidana. Berdasarkan pasal 368 ayat (1) KUHP, ada ancaman 9 tahun penjara. Begitu juga pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” tegas Andriyadi dalam pemberitaan sebelumnya di media ini.

Ia juga menyebut dasar hukum lain yang bisa dikenakan, mulai dari Perda Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, hingga Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 serta Pasal 3 UU Tipikor.

“Semua potensi pelanggaran ini harus diselidiki melalui audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran Puskesmas Pamolokan,” pungkasnya.

Merespons desakan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, memastikan pihaknya akan segera memanggil Kapus Pamolokan beserta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep untuk dimintai klarifikasi.

  1. “Iya, Mas, akan kami panggil pihak terkait guna dimintai klarifikasi terlebih dahulu. Jika kemudian memang ditemukan ada kejanggalan sebagaimana yang disampaikan aktivis, kami akan serahkan lebih lanjut ke aparat penegak hukum (APH),” ujar Mulyadi kepada nusainsider.com, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga :  BN dan MS Tersungkur di Tangan Polisi, 33 Poket Sabu Jadi Barang Bukti

Mulyadi apaan akrabnya menegaskan, praktik penarikan parkir di area puskesmas memang tidak boleh terjadi, apalagi dilakukan tanpa regulasi yang sah. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal dan merugikan masyarakat.

“Penarikan parkir di lahan puskesmas memang seharusnya tidak terjadi, apalagi dengan forforasi yang tidak resmi dan atau ilegal. Ini jelas tidak benar,” tegasnya.

DPRD Sumenep utamanya Komisi IV, lanjut Mulyadi, akan menampung seluruh tuntutan yang disampaikan oleh ALARM. Selanjutnya, tuntutan tersebut akan diteruskan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Seluruh tuntutan aktivis ALARM kami tampung untuk ditindaklanjuti ke pihak terkait,” tambahnya menutup.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat isu yang berkembang bukan hanya menyangkut citra pemerintahan daerah, melainkan juga dianggap mencederai marwah kepemimpinan Presiden RI.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Kementan RI Apresiasi Sumenep atas Keberhasilan Program Pertanian UPLAND
Santri dan Mahasiswa Belajar Jurnalistik, LensaMadura.com Buka Ruang Literasi
Dinkes P2KB Sumenep dan Puskesmas Dasuk Bersinergi Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Desa
Dari Pantai Slopeng, Khofifah Indar Parawansa Dorong Potensi Maritim Sumenep dan Kesejahteraan Nelayan
KEN 2026, Sumenep Padukan Kemegahan Musik Tongtong dengan Sejarah Arya Wiraraja
Dinkes Sumenep Perluas Edukasi Kesehatan, Kasus ISPA Dilaporkan Turun 70 Persen
Dua Jawara Kerapan Sapi Sumenep Melaju ke Piala Presiden, Target Haji Udik Jelas: Juara!
FIKOM Unitomo Siapkan Mahasiswa Hadapi Krisis Informasi melalui Kolaborasi dengan PERHUMAS

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Kementan RI Apresiasi Sumenep atas Keberhasilan Program Pertanian UPLAND

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:37 WIB

Santri dan Mahasiswa Belajar Jurnalistik, LensaMadura.com Buka Ruang Literasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Dinkes P2KB Sumenep dan Puskesmas Dasuk Bersinergi Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:23 WIB

Dari Pantai Slopeng, Khofifah Indar Parawansa Dorong Potensi Maritim Sumenep dan Kesejahteraan Nelayan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:53 WIB

KEN 2026, Sumenep Padukan Kemegahan Musik Tongtong dengan Sejarah Arya Wiraraja

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Dua Jawara Kerapan Sapi Sumenep Melaju ke Piala Presiden, Target Haji Udik Jelas: Juara!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:43 WIB

FIKOM Unitomo Siapkan Mahasiswa Hadapi Krisis Informasi melalui Kolaborasi dengan PERHUMAS

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Dorong Pelayanan Posyandu Berkualitas, Kader di Pragaan Laok Ikuti Supervisi Fasilitatif

Berita Terbaru