BEM STKIP PGRI Sumenep Kritik Keras, Jangan Jadikan Polri Lembaga Superbodi

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Aksi Demonstrasi Badan Eksekutif mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep didepan gedung DPRD setempat.

Foto. Aksi Demonstrasi Badan Eksekutif mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep didepan gedung DPRD setempat.

SUMENEP, nusainsider.com Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP PGRI Sumenep secara resmi menyampaikan sikap kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri yang tengah dibahas di DPR RI bersama pemerintah.

RUU yang merupakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tersebut dinilai berpotensi mengancam prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan supremasi sipil jika tidak dikawal secara ketat oleh masyarakat.

Dalam siaran persnya, Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menegaskan bahwa revisi ini memiliki sejumlah pasal kontroversial yang cenderung memperluas kewenangan Polri secara berlebihan dan tanpa kejelasan batas pengawasan.

“Revisi ini bukan memperkuat profesionalisme atau transparansi, tapi justru membuka peluang terjadinya monopoli kekuasaan oleh institusi kepolisian,” tegasnya.

Salah satu pasal yang dikritik keras adalah Pasal 6 yang memperluas wilayah yurisdiksi Polri, termasuk ke ruang siber, kapal berbendera Indonesia di laut internasional, dan pesawat udara. Hal ini dinilai menyalahi filosofi dasar Polri yang seharusnya fokus pada Kamtibmas.

Baca Juga :  Bea Cukai Kanwil Jatim I Dukung Aktivis ALARM Berantas Rokok Ilegal di Sumenep Madura

Menurut BEM STKIP, perluasan wilayah seperti ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara Polri dengan TNI, terutama dalam situasi keamanan luar negeri seperti pembajakan pesawat atau kapal di luar teritori nasional.

Pasal lain yang menjadi sorotan adalah Pasal 14 huruf b dan c, yang memberi Polri kewenangan membina dan mengawasi ruang siber serta lalu lintas jalan. Padahal, ruang siber merupakan ranah lintas lembaga, seperti Kominfo, BSSN, hingga TNI.

“Jika semua aspek ruang siber diawasi oleh Polri, maka lembaga lain seperti Kominfo dan BSSN bisa kehilangan peran. Ini justru melemahkan koordinasi lintas sektor,” lanjutnya.

Selain itu, Pasal 14 huruf g dan h yang memberi kewenangan Polri melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana juga dianggap problematik karena mengancam independensi lembaga seperti Kejaksaan, KPK, dan penyidik dari kementerian lain.

Poin lainnya yang disoroti adalah Pasal 16 yang memberi kewenangan Polri memblokir atau memperlambat akses ruang siber dengan dalih keamanan dalam negeri. Menurut BEM, konsep keamanan dalam negeri terlalu luas untuk dijalankan hanya oleh satu institusi.

Baca Juga :  Malam Kelima Madura Culture Festival #3, Bupati Sumenep Kunjungi Stand Baznas Penuh Pesan Sosial

Tugas Polri, lanjut siaran pers tersebut, adalah Kamtibmas. Bukan Kamdagri dalam arti luas yang semestinya menjadi urusan bersama banyak kementerian/lembaga seperti TNI, BSSN, Kominfo, BNPB, dan lainnya.

BEM STKIP PGRI Sumenep juga mengkritik pemahaman keliru tim penyusun naskah akademik revisi UU Polri yang menyebut Polri sebagai alat negara di bidang keamanan. Padahal menurut UUD 1945, tugas Polri terbatas pada perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum.

“RUU Polri harusnya diarahkan untuk memperkuat profesionalisme dan kepercayaan publik, bukan memperluas kekuasaan tanpa batas,” tegas Nurul Hidayatullah.

Salah satu rekomendasi BEM adalah agar kewenangan Polri tidak tumpang tindih dengan lembaga lain, serta dibatasi secara jelas melalui kontrol demokratis dan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan.

Selain itu, BEM meminta agar masa jabatan Kapolri yang turut direvisi dalam RUU ini disertai dengan mekanisme uji kelayakan terbuka agar tidak menjadi alat kekuasaan politik.

Baca Juga :  Skandal Cinta Terlarang Guncang SDN Sakala II, Warga Desak Hukum Adat

Dalam draf RUU, Polri juga diberi kewenangan untuk menjalankan kegiatan intelijen berskala nasional yang menyentuh isu ideologi, ekonomi, hingga keamanan energi. Ini dinilai terlalu luas dan berpotensi mengambil alih peran lembaga intelijen negara seperti BIN dan BAIS TNI.

“Usulan perluasan wewenang Intelkam hingga mengurusi keamanan nasional jelas melewati batas. Ini menunjukkan kecenderungan menjadikan Polri sebagai lembaga superbodi,” tegas siaran pers itu.

BEM STKIP juga mengusulkan perubahan nama lembaga intelijen Polri dari Baintelkam menjadi Baintelkamtibmas agar tidak disalahartikan sebagai pengemban tugas keamanan nasional secara menyeluruh.

Dalam penutupnya, BEM menyatakan bahwa RUU Polri versi saat ini belum mencerminkan arah reformasi kelembagaan yang benar. Revisi seharusnya memperkuat transparansi dan hak asasi manusia, bukan menjadi alat untuk sentralisasi kekuasaan.

“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal pembahasan RUU ini secara kritis. Jangan sampai kekuasaan tanpa batas menggerus demokrasi kita,” tutup Nurul.

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

Wujudkan Lingkungan Sehat, Pemdes Pinggirpapas Turun Langsung Bersih-Bersih
Budaya Gotong Royong Terjaga, Aparatur Kecamatan Batang-Batang Bersihkan Area Perbatasan
Tokoh Muda Sumenep Naghfir Sowan ke KHR. Azaim Ibrahimy, Teguhkan Warisan Sanad Keilmuan
Bayi Terluka Ditemukan di Gang Trunojoyo, Polisi Selidiki Kasus Secara Humanis
Pengukuhan DEKOPINDA Sumenep Jadi Tonggak Penguatan UMKM dan Ekonomi Pesisir
Kolaborasi KEI dan Pemkab Sumenep Perkuat Pendidikan Guru Kepulauan
Selamat Ulang Tahun Perempuan Inspiratif Jawa Timur
Prosedur KRS UNIBA Madura Menuai Keluhan, Mahasiswa Minta Reformasi Administrasi

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:47 WIB

Wujudkan Lingkungan Sehat, Pemdes Pinggirpapas Turun Langsung Bersih-Bersih

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:39 WIB

Budaya Gotong Royong Terjaga, Aparatur Kecamatan Batang-Batang Bersihkan Area Perbatasan

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:47 WIB

Tokoh Muda Sumenep Naghfir Sowan ke KHR. Azaim Ibrahimy, Teguhkan Warisan Sanad Keilmuan

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:26 WIB

Bayi Terluka Ditemukan di Gang Trunojoyo, Polisi Selidiki Kasus Secara Humanis

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:57 WIB

Pengukuhan DEKOPINDA Sumenep Jadi Tonggak Penguatan UMKM dan Ekonomi Pesisir

Kamis, 12 Februari 2026 - 01:25 WIB

Selamat Ulang Tahun Perempuan Inspiratif Jawa Timur

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:30 WIB

Prosedur KRS UNIBA Madura Menuai Keluhan, Mahasiswa Minta Reformasi Administrasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:45 WIB

Anggaran Bibit Pertanian Sumenep Capai Rp 2,1 Miliar, Poktan Jadi Prioritas

Berita Terbaru