SUMENEP, nusainsider.com — Guna memberikan jaminan dan kesejahteraan pada pengrajin keris di Kabupaten Sumenep, Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep targetkan pengesahan Raperda Keris Rampung tahun 2025 ini.
Raperda keris tersebut menjadi langkah ambisius Disbudporapar Sumenep untuk melestarikan salah satu warisan budaya khas lokal, sekaligus memperkuat peran keris dalam kehidupan masyarakat.
Kepala Disbudporapar Sumenep Moh Iksan mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai kemajuan budaya keris, sudah diajukan sejak akhir desember tahun 2023 lalu, dan untuk merealisasikan hal tersebut, instansinya melakukan pertemuan dengan DPRD guna melakukan pembahasan Raperda Keris.

“Raperda keris dirancang bertujuan memberikan perlindungan budaya keris mulai pengrajin keris hingga penggunaan regulasi sebagai dasar hukum,”katanya Senin, 20 Januari 2025.
Pihaknya optimis Raperda ini dapat masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025, setelah sebelumnya melalui penyempurnaan.
“Keris adalah simbol budaya Sumenep. Dengan Raperda ini, keris bukan sekadar peninggalan sejarah, tetapi menjadi bagian dari identitas dan kehidupan masyarakat sehari-hari”, Imbuhnya
Raperda tersebut, diharapkan tak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap keris sebagai warisan budaya, tetapi juga mengintegrasikan keris ke dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Salah satunya melalui kewajiban setiap kantor pemerintahan dan lembaga pendidikan memiliki keris sebagai simbol budaya, “Tegasnya.
Menurutnya, Perda keris ini tidak hanya digunakaan sebagai bahan pajangan saja, tapi akan ada peraturan penggunaan keris dihari tertentu bagi PNS di lingkungan Kantor Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), diantaranya Hari Jadi Kabupaten Sumenep misalnya.
Iksan sapaan akrabnya menambahkan, kedepan semua instansi Pemkab Sumenep maupun sekolah wajib memajang keris, agar Kota Keris bukan hanya julukan saja, tetapi terdapat bukti nyata dari pemerintah daerahnya.

Penulis : Dre