SUMENEP, nusainsider.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madura akhirnya menanggapi maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dengan langkah konkret.
Setelah menerima data resmi dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumenep, pihak Bea Cukai menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke Kecamatan Lenteng yang disebut hampir 30 Lebih PR mengantongi Izin Produksi hingga yang masih belum mengantongi izin.

Lenteng diketahui sebagai salah satu titik distribusi rokok ilegal dan jual beli pita cukai yang diduga dilakukan secara terselubung melalui pasar gelap.
Pengurus Bidang verifikasi, penegakan dan penindakan keanggotaan SMSI Sumenep, Samauddin, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai data temuan lapangan, termasuk dokumentasi visual dan kronologi modus operandi perdagangan rokok ilegal.
“Semua informasi yang kami himpun sudah kami sampaikan kepada pihak Bea Cukai Madura. Kami kini menunggu langkah nyata di lapangan,” Ujarnya Samauddin Bidang verifikasi, penegakan dan penindakan keanggotaan SMSI Sumenep, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea cukai.
Ia menekankan bahwa aduan tersebut tidak hanya menyangkut peredaran rokok ilegal, tetapi juga mencakup dugaan praktik jual beli pita cukai palsu atau ilegal.
Menanggapi laporan tersebut, perwakilan Bea Cukai Madura membenarkan bahwa lembaganya telah menerima Laporan resmi dari SMSI.
Pihaknya pun telah menjadwalkan langkah investigatif yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kami akan menurunkan tim ke Kecamatan Lenteng untuk investigasi dan jika ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan tegas,” ujar seorang petugas Bea Cukai yang enggan disebutkan namanya.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan cukai akan ditindak secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini, kata dia, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak pasar gelap di wilayah Sumenep.
Kecamatan Lenteng sendiri selama ini disebut sebagai titik rawan aktivitas ilegal tersebut, baik dari sisi distribusi maupun penyimpanan barang tanpa pita cukai resmi.
Pihak Bea Cukai berharap kerja sama dengan media dan masyarakat dapat memperkuat pengawasan serta mempercepat proses pemberantasan praktik ilegal ini.
“Pertama, kita sisir kecamatan Lenteng sebagaimana Aduan SMSI sebanyak 26 PR yang Memiliki Izin Produksi hingga Puluhan PR Lainnya yang belum mengantongi Izin”, Tutupnya.
Sementara itu, samauddin yang akrab disapa Udin, Pengurus Bidang penegakan dan penindakan keanggotaan SMSI Sumenep menilai kolaborasi ini sebagai langkah maju dalam membangun sinergi antara pers dan lembaga penegak hukum.
Menurut udin sapaan akrabnya, media tidak hanya berperan menyuarakan persoalan publik, tetapi juga bisa menjadi mitra strategis dalam penegakan hukum dan pengawasan sosial.
“Ini bukan semata soal pemberitaan, tapi bentuk tanggung jawab sosial kami sebagai organisasi pers untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” tegas udin.
Ia berharap keberanian lembaganya dalam membuka data bisa menjadi pemicu bagi pihak lain untuk ikut serta dalam memerangi kejahatan cukai di daerah.
Dengan adanya keseriusan dari Bea Cukai Madura, diharapkan ekosistem perdagangan di Sumenep, khususnya di sektor hasil tembakau, bisa kembali sehat dan transparan.
Kolaborasi antara SMSI dan Bea Cukai ini juga diharapkan menjadi model sinergi yang bisa ditiru di daerah lain.
Penulis : Mif