Bupati Sumenep Terus Berupaya Manfaatkan 223 Mall Pelayanan Publik, Begini Caranya

- Pewarta

Selasa, 4 Juni 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Bupati Sumenep, Ra Achmad Fauzi Wongsojudo saat melakukan kunjungan ke Mall Pelayanan Publik (MPP)

Foto. Bupati Sumenep, Ra Achmad Fauzi Wongsojudo saat melakukan kunjungan ke Mall Pelayanan Publik (MPP)

SUMENEP, nusainsider.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus melakukan upaya dalam meningkatkan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Salahsatunya dengan menambah tiga instansi untuk memberikan pelayanan.

Ketiga instansi yang bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, untuk membuka pelayanan di MPP, yakni Balai Permasyarakatan Kelas II Pamekasan, Kantor Kementerian Agama Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep.

banner 325x300

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama dengan instansi itu, sebagai bentuk sinergitas lintas sektor dalam rangka mengembangkan kualitas pelayanan MPP.

Diharapkan, dengan bertambahnya kerja sama ini membangun pelayanan lebih baik dan lebih lengkap di Mall Pelayanan Publik (MPP), sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa terpenuhi dengan cepat.

“Kami bertekad untuk memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat, sehingga membangun kerja sama dengan berbagai instansi,” kata Bupati di sela-sela  Penandatanganan Kesepakatan Bersama (KSB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di ruang Paseban Panembahan Mandaraka Keraton, Selasa (04/06/2024).

Baca Juga :  Geger! Warga Sumenep Temukan Bayi Terbungkus Kantong Plastik Merah

Pemerintah Daerah berkomitmen seluruh pelayanan yang menjadi kebutuhan masyarakat, berpusat di satu titik di MPP, karena itulah, instansi atau lembaga supaya berkoordinasi dan berkolaborasi dalam rangka mengembangkan pelayanan bagi masyarakat.

“Kami merencanakan MPP ini menempati gedung DPRD setelah pembangunan gedung baru DPRD sudah selesai,” tutur Bupati.

Sementara, Balai Pemasyarakatan Kelas II Pamekasan di MPP bentuk layanannya, yakni penerimaan klien pemasyarakatan baru, wajib lapor, pembuatan penelitian kemasyarakatan, pembinaan kemandirian serta pembinaan kepribadian bagi klien pemasyarakatan.

Kejaksaan Negeri Sumenep dengan layanan pelayanan konsultasi hukum, pelayanan tilang, pelayanan ambil barang bukti, pelayanan surat izin besuk tahanan, serta pelayanan pengaduan masyarakat.

Sedangkan Kementerian Agama Kabupaten Sumenep adalah informasi dan konsultasi keagamaan, pendaftaran nikah (balai nikah gratis) masyarakat dapat melangsungkan pernikahan gratis di MPP dan Akta Ikrar Wakaf (AIW), rekomendasi nikah dan perpanjangan izin madin, serta pengukuran arah kiblat dan sertifikat halal.

“Kami mengucapkan terima kasih atas KSB dan PKS yang tujuan utamanya pemerintah bisa melayani masyarakat dengan baik,” pungkasnya.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengungkapkan bahwa tiga instansi yang membuka di MPP menambah  daftar layanan yang semula 208 layanan menjadi 223 layanan berasal dari berbagai lembaga atau instansi.

“Mudah-mudahan dengan bertambahnya layanan ini memberikan kemudahan, kecepatan dan keterjangkauan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kebutuhannya,” tandasnya.

Salah satu bentuk kerja sama ini seperti dengan Kemenag adalah Balai Nikah yang  menyediakan tempat pelaksanaan nikah bagi masyarakat secara gratis di MPP,  sehingga berbeda jika melaksanakan nikah di rumah biayanya sekitar Rp750.000,-  hingga Rp1 juta.

“Masyarakat yang menikah di MPP tetap mengikuti aturan, misalnya harus mendaftar terlebih dahulu dengan menyiapkan persyaratan administrasi data kependudukan, surat kesehatan dan surat pernyataan belum berkeluarga,” Tutupnya.

 

Loading

Penulis : Mif

Berita Terkait

OPINI: Menuntut Ketegasan Aparat dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Tuntut Penegakan Hukum yang Adil untuk Jokowi, Ribuan Arek Suroboyo Gelar Aksi ke Polda Jatim
Berdasarkan Nomor 12 Tahun 2025, KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Bupati Terpilih 2025-2030
Pilkada Telah Usai, Bupati Achmad Fauzi Ajak Masyarakat Bangun Keharmonisan untuk Sumenep Berkelanjutan
Usai Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Sumenep Tetapkan Pasangan Faham Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2025-2030
Usai Putusan MK, KPU Sumenep; Mari Kembali Merangkul Antara Satu sama Lain
Usai Putusan MK di Bacakan, KPU Sumenep Akan Segera Gelar Penetapan Pemenang Pilkada 2024
Usai Permohonan Perkara di Bacakan MK, Aktivis ALARM Ajak Masyarakat Sumenep Bersatu kembali Dukung Program Achmad Fauzi

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 08:35 WIB

OPINI: Menuntut Ketegasan Aparat dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:44 WIB

Tuntut Penegakan Hukum yang Adil untuk Jokowi, Ribuan Arek Suroboyo Gelar Aksi ke Polda Jatim

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:48 WIB

Berdasarkan Nomor 12 Tahun 2025, KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Bupati Terpilih 2025-2030

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:20 WIB

Pilkada Telah Usai, Bupati Achmad Fauzi Ajak Masyarakat Bangun Keharmonisan untuk Sumenep Berkelanjutan

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:32 WIB

Usai Putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Sumenep Tetapkan Pasangan Faham Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2025-2030

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:36 WIB

Usai Putusan MK di Bacakan, KPU Sumenep Akan Segera Gelar Penetapan Pemenang Pilkada 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:59 WIB

Usai Permohonan Perkara di Bacakan MK, Aktivis ALARM Ajak Masyarakat Sumenep Bersatu kembali Dukung Program Achmad Fauzi

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:01 WIB

Permohonan Perkara Pilkada Sumenep Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 Tidak di Terima, MK Sebut Alasan dan Penyebabnya

Berita Terbaru