SUMENEP, nusainsider.com — Kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 berdampak langsung pada program pembangunan di daerah, termasuk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Sejumlah program yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 harus mengalami penundaan akibat pemangkasan dan relokasi anggaran.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, M. Muhri, menyatakan bahwa pemerintah daerah harus menyesuaikan kebijakan fiskalnya agar sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
“Sejumlah program dalam APBD 2025 terpaksa ditunda hingga pembahasan anggaran rampung. Perubahan struktur APBD ini akan dibahas antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (Timgar Pemkab) dalam pekan ini,” ujar Muhri, Senin (24/2/2025).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan mengorbankan sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah tetap berupaya agar program-program prioritas tetap berjalan dalam skema yang lebih sesuai dengan kondisi fiskal terkini.
“Kami memahami bahwa masyarakat akan merasakan dampaknya karena banyak program yang harus ditunda. Namun, kami berkomitmen agar program yang menyentuh kepentingan rakyat tetap bisa direalisasikan,” katanya.
Muhri sapaan akrabnya juga meminta masyarakat untuk bersabar, terutama terkait penundaan proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan di wilayah kepulauan.
Meskipun sejumlah program dihentikan sementara, ia memastikan bahwa pemangkasan anggaran tetap akan dialokasikan kembali untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk program lain yang lebih memungkinkan.
“Kebijakan ini memang berat, tetapi ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat. Kami pastikan efisiensi anggaran ini tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Mif
















