MANADO, nusainsider.com — Permasalahan hutang piutang yang selalu menjadi faktor utama dalam masalah keuangan menjadi rahasia umum bagi masyarakat, sehingga ada beberapa solusi atau jalan keluar dari pokok masalah keuangan yang harus di tempuh salahdatunya adalah peminjaman uang melalui rentenir dengan syarat yang mudah dan cepat dalam pencairan dana yang di butuhkan.
Akan tetapi tidak semua rentenir itu bisa membantu orang (red. masyarakat) dengan baik dan benar ada juga modus rentenir membantu dana ke masyarakat tapi ada niat unsur penipuan kepada masyarakat yang lagi membutuhkan pinjaman dana dari rentenir.
Berawal dari januari tahun 2018 seorang warga dengan inisial ibu SR membutuhkan pinjaman dana ke salahsatu rentenir dengan inisial ibu ER yang di kenal sebagai rentenir di desa Suluun Satu Kabupaten Minahasa Selatan dengan pinjaman uang sebesar Rp.25.000.000 juta dan bunga 50% serta jaminan surat ukur tanah rumah yang berada di Desa Suluun Satu jaga III kecamatan Suluun Tareran Kabupaten Minahasa Selatan.
Sesuai kesepakatan bersama dalam kurun waktu 2 minggu akan di tebus atau di kembalikan ke pihak rentenir inisial ibu ER. Namun setelah 2 minggu berlaku ibu SR kembalikan dana pinjaman ke ibu ER sesuai perjanjian tanpa mengambil surat ukur tanah/rumah yang menjadi jaminan.
Diceritakan, Bulan Februari 2018 ibu SR kembali lagi membutuhkan pinjaman dana Rp.40.000.000 juta dengan bunga 50% selama 2 minggu dengan jaminan surat ukur tanah/rumah yang sebelumnya memang sudah di pegang pihak rentenir ibu ER, seiring berjalannya waktu 2 minggu kemudian ibu SR hanya bisa mampu membayar bunga 50% tanpa membayar pokok pinjaman dana Rp 40.000.000 juta karena ibu SR baru menyadari bahwa bunga pinjaman dana sebesar 50% itu merasa besar dan berat.
Setelah lewat satu bulan pihak ER (rentenir) mendesak pihak SR untuk kembalikan uang yang di pinjam oleh SR dan pihak ER mengatakan dengan dialek Manado “begini Jo karena so talewat 1 bulan tanda tangan Jo ini kwitansi kosong di atas materai ini kwitansi cuma formalitas” ucap ER kepada SR dan pihak SR tidak merasa curiga karena berteman dengan ER langsung tanda tangan kwitansi kosong di atas materai tersebut.
Pada bulan April 2018 suami ER inisial JT mendatangi kediaman SR di daerah Winangun kota Manado dengan tujuan meminta tanda tangan ke pihak SR bersama suaminya untuk tanda tangan kwitansi kosong dan kertas kosong di atas materai, karena di desak SR bersama suaminya tanda tangan kwitansi kosong dan kertas kosong di atas materai.
Pada bulan Agustus 2018 pihak SR menghubungi pihak ER untuk meminta keringanan bunga pinjamannya awal bunga 50% menjadi 10% dan pihak ER setuju untuk bunga pinjaman menjadi 10%. Dari bulan Agustus 2018 ke Oktober 2019 pihak SR sudah membayar bunga pinjaman ke pihak ER melalui via transfer bank hingga sampai membayar tunai ke pihak ER,untuk pembayaran tunai ke Pihak ER itupun di catat di buku milik ER dan ada riwayat pembayaran saya ke pihak ER tanpa ada nota kwitansi atau bukti pembayaran lainnya karena saya berteman dengan pihak ER.
Waktu berjalan dan pada bulan Juni 2021 pihak ER meminta pihak SR untuk membuat surat pernyataan jual beli di hadapan Pemerintah Desa Suluun Satu Kecamatan Suluun Tareran Kabupaten Minahasa Selatan karena di terdesak keadaan SR mendapatkan tekanan dan ancaman dari pihak ER dan akhir nya di hadapan kepala Jaga III (pala) SR mengikuti keinginan pihak ER untuk tanda tangan surat pernyataan.
Pada bulan Mei 2023 pihak SR mendapat informasi dari kakaknya bahwa tanah/rumah milik SR sudah di umumkan oleh pihak pemerintah Desa Suluun Satu untuk di adakan pengukuran tanah milik SR,selang sehari pihak SR menghubungi Hukum Tua Desa Suluun Satu untuk meminta dan menolak untuk tidak di lakukan pengukuran tanah milik SR dan Hukum Tua Desa Suluun Satu mengatakan tidak jadi di ukur oleh pihak ER yaitu suaminya JT telah memiliki surat pernyataan tanah milik SR yang sudah ada tanda tangan kwitansi bermaterai dari SR.
Sesudah pengukuran tanah 2 hari kemudian pihak SR keberatan dan membuat laporan di Polres Minahasa Selatan isi laporan yaitu pengerusakan rumah saya serta pohon yang di tebang serta laporan ada unsur penipuan dari pihak ER dan suaminya JT terkait masalah hutang piutang yang saya sadari telah merugikan saya hasil laporan SR di SP3 oleh pihak Polres Minahasa Selatan dengan alasan tidak cukup bukti sehingga kasus di berhentikan SP3, walaupum laporan saya telah di proses sampai tanda tangan di periksa hingga Labfor di Makassar, “ujar SR.
Pada bulan Desember tahun 2023 pihak SR bersama penasehat hukum Mansyur Budy, SH membuat laporan resmi di Polda Sulut dengan nomor laporan STTLP/B/621/XII/2023/SPKT/Polda Sulut.
Pihak Polda Sulut dalam hal ini penyidik sempat mengundang pelapor SR dan terlapor ER untuk di pertemukan dalam konfrontir tersebut pihak terlapor ER mengakui bahwa hutang piutang dari pelapor SR sudah lunas di hadapan penyidik ini.
Jelas ada kejanggalan jelas, saya sebagai pihak pelapor SR intinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah dengan pihak terlapor yaitu ER bersama suaminya JT. Selanjutnya pihak Polda Sulut juga langsung turun lokasi ke objek tanah milik SR untuk kroscek langsung yang di klaim sudah milik JT suami dari pihak ER (red. rentenir) namun ada yang berbeda dan aneh saja di hari yang sama sesudah pihak Polda Sulut mendatangi saya sebagai pelapor tim Polda Sulut tersebut langsung menuju ke rumah terlapor yaitu ER dan JT.
Kecurigaan SR semakin kuat setelah pihak SR mendapat informasi bahwa pihak terlapor yaitu ER mempunyai keluarga istri dari Jenderal bintang satu (Brigjen) di institusi Polri masih aktif dan ada dugaan kuat kasus mau di berhentikan dengan alasan barang bukti kurang, kecurigaan lebih terlihat ketika SR waktu di reskrim Polda Sulut di terima oleh Kanit dan mengakui bahwa sempat di hubungi langsung oleh salah satu petinggi pejabat Polri berpangkat Jenderal satu bintang, karena di duga ada campur tangan dari pihak keluarga terlapor ER yaitu istri dari Jenderal bintang satu tersebut dugaan kuat Polres Minahasa Selatan (penyidik) bisa di intervensi, “ujar SR.
Untuk laporan di Polda Sulut pelapor SR didampingi penasehat hukum Mansyur Budy,SH mengatakan meminta kepada Polda Sulut untuk kasus klien saya ini (SR) untuk penyidik Polda Sulut agar benar benar bisa bekerja secara profesional dan jangan takut di intervensi dari pimpinan di atas agar bisa menciptakan keadilan dan kebenaran secara transparan dan tidak melanggar aturan kode etik sebagai abdi masyarakat.
Harapan saya semoga kasus klien saya ini SR sebagai pelapor bisa segera di proses terlapor yaitu ER bersama suaminya JT untuk segera di panggil dan di periksa berserta bukti bukti yang ada dan perkara laporan tindak pidana penipuan ini bisa terungkap secara nyata dan fakta untuk mendapatkan kebenaran yang seadil adilnya.tutur Mansyur Budy SH.
SR sebagai pelapor dan korban dari dugaan pidana penipuan dari terlapor yaitu ER bersama suaminya JT berharap kiranya kasus saya ini bisa menjadi perhatian Pak Kapolda Sulut bersama jajaran karena saya khawatir dengan adanya pihak lain yang punya jabatan dan pangkat tinggi dari pihak terlapor ER dalam ikatan keluarga bisa mempengaruhi perkara saya ini,saya korban dari unsur dugaan penipuan dari masalah hutang piutang, “Tutup SR
Penulis : Winsy