SUMENEP, nusainsider.com — Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. SPBU 54.694.13 di Kecamatan Ganding diduga secara berulang melayani pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ke jerigen, meskipun masyarakat setiap hari masih dihadapkan pada kelangkaan stok dan antrean panjang.
Praktik tersebut disebut terjadi lagi pada Jumat malam (3/7/2026). Sebelumnya, pada Rabu malam (1/7/2026), SPBU yang sama juga diduga melakukan pengisian Pertalite ke jerigen secara terang-terangan.
Ironisnya, dugaan praktik serupa kembali berlangsung hanya berselang dua hari kemudian. Kali ini, pengisian disebut dilakukan secara tertutup melalui sebuah kendaraan jenis minivan atau MPV berwarna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah banyak.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebut kendaraan tersebut bukanlah pemain baru dalam aktivitas pembelian BBM bersubsidi.
“Mobil itu memang sering datang. BBM yang dibeli diduga untuk dijual kembali secara eceran,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi mencederai tujuan utama subsidi energi yang diberikan negara, yakni untuk membantu masyarakat kecil, sektor produktif, nelayan, petani, dan kelompok penerima manfaat yang telah ditetapkan pemerintah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Mengapa pengisian BBM subsidi ke jerigen masih dapat berlangsung berulang kali di tengah pengawasan digital melalui barcode dan sistem pembatasan pembelian yang diklaim semakin ketat?
Padahal, ketentuan Pertamina telah mengatur bahwa pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen hanya diperbolehkan bagi kebutuhan tertentu, seperti pertanian, perikanan, usaha mikro produktif, maupun kebutuhan mendesak lainnya dengan syarat membawa surat rekomendasi resmi dari pemerintah desa atau instansi terkait.
Selain itu, SPBU dilarang melayani pembelian yang terindikasi untuk kepentingan pengecer, penimbunan, ataupun aktivitas yang berpotensi menghambat distribusi BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.
Di tengah kelangkaan BBM yang masih dirasakan warga Kecamatan Ganding dan sekitarnya, praktik semacam ini dinilai berpotensi memperparah kondisi. Warga harus rela mengantre berjam-jam demi mendapatkan Pertalite, sementara di sisi lain diduga terdapat pihak tertentu yang memperoleh akses pengisian dalam jumlah besar sementara ketika masyarakat mengantri berjam-jam hingga tidak kebagian Stok BBM Jenis Pertalite tersebut harus pulang dengan kondisi Kendaraannya yang Mati.
Aspek pengawasan pun menjadi sorotan. Publik mempertanyakan sejauh mana fungsi pengendalian internal SPBU, monitoring Pertamina, pengawasan BPH Migas, hingga peran aparat penegak hukum dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM yang memperoleh subsidi pemerintah.
Pantauan media Nusainsider.com menunjukkan bahwa BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat pengguna langsung justru diduga mengalir ke jaringan pengecer dengan harga jual yang lebih tinggi.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran subsidi negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Masyarakat pun mendesak agar Satgas BBM, Pertamina, BPH Migas, aparat kepolisian, serta Pemerintah Kabupaten Sumenep segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), audit distribusi, serta penelusuran terhadap dugaan praktik pengisian BBM subsidi yang berulang terjadi di SPBU 54.694.13 Kecamatan Ganding.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 54.694.13 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengisian Pertalite ke jerigen yang kembali terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Nusainsider.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
![]()
Penulis : Wafa
















