Diduga Lakukan Pemerasan, Asisten Tenaga Ahli Disbudporapar Laporkan Salahsatu Wartawan Sumenep ke Polisi

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. STTLP Polres Sumenep dan Pemberitaan Media Online Globalindo.net

Foto. STTLP Polres Sumenep dan Pemberitaan Media Online Globalindo.net

SUMENEP, nusainsider.com Nama Asisten Tenaga Ahli Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep terseret dalam pemberitaan media daring Global Indo terkait dugaan pemerasan. Tak terima namanya disebut, ia pun menempuh jalur hukum.

Langkah hukum ini resmi diambil pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Pihak terlapor menilai berita tersebut tendensius, tidak sesuai fakta, dan melanggar etika jurnalistik karena tidak ada upaya konfirmasi sebelumnya.

“Kami menilai pemberitaan itu sangat merugikan dan menyimpang dari kronologi sebenarnya. Karena itu, kami resmi melaporkannya ke pihak berwajib,” ujar Asisten Tenaga Ahli tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar. Dirinya merasa nama baiknya dicemarkan oleh pemberitaan yang dinilai tidak profesional dan tidak berimbang.

Pihaknya menyayangkan media yang bersangkutan karena telah menerbitkan berita tanpa mengonfirmasi pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut. Padahal, menurutnya, konfirmasi adalah prinsip dasar dalam praktik jurnalistik.

“Kami tidak anti kritik, tapi menolak fitnah. Harus ada tanggung jawab moral dan profesional saat memuat sebuah berita,” tegasnya.

Ia berharap, langkah hukum ini bisa menjadi pelajaran bagi insan pers agar lebih berhati-hati dan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi.

Baca Juga :  DPP FSPKSI Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Kemenangan Achmad Fauzi Pada Pilkada Sumenep 2024

Kasus ini, menurutnya, juga menjadi momentum untuk meningkatkan literasi media di tengah masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.

“Ini bukan sekadar soal nama baik, tapi menyangkut integritas profesi dan marwah kelembagaan,” ujarnya menutup pernyataan.

Kronologi Dugaan Fitnah

Kasus ini bermula dari pertemuan antara dua individu berinisial NK dan V di sebuah kafe di Sumenep. Dalam pertemuan itu, NK meminta bantuan kepada V untuk mengurus proses perceraian.

Baca Juga :  Berikut Daftar Juara Lomba Cipta Lagu Musik Tong-tong se-Madura 2025

Sebagai bentuk terima kasih atas bantuan tersebut, NK memberikan sejumlah uang kepada V. Karena kendala teknis, V meminjam nomor rekening milik saudara B untuk menerima transfer dana tersebut.

Setelah dana diterima, uang itu langsung diambil oleh V dan digunakan sepenuhnya oleh dirinya sendiri. Sementara saudara B, menurut keterangan pihak terlapor, tidak tahu-menahu soal transaksi itu.

“Saudara B hanya dipinjami nomor rekening. Ia tidak tahu-menahu isi transaksi antara NK dan V, apalagi menikmati dana tersebut,” terang kuasa hukum Baharuddin.

Pernyataan ini juga didukung oleh fakta bahwa dalam komunikasi lanjutan, NK sempat menawarkan penambahan uang kepada V. Hal itu memperkuat bahwa transaksi yang terjadi adalah atas dasar kesepakatan pribadi, bukan pemerasan.

Baca Juga :  Setelah Perdebatan Panjang, KONI Sumenep Dapat Kepercayaan Kelola Dana Porprov

Pihak terlapor menilai, pemberitaan yang menyebut dugaan pemerasan tersebut telah menyudutkan pihak yang sama sekali tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam transaksi yang terjadi.

Karena itulah, pelaporan secara resmi ke aparat penegak hukum dianggap sebagai langkah tepat untuk menjaga nama baik pribadi maupun institusi tempatnya bernaung.

Pihaknya juga mendesak agar media yang bersangkutan bertanggung jawab dan segera melakukan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers.

“Langkah hukum ini bukan untuk membungkam media, tapi demi keadilan dan penegakan etika jurnalistik yang berimbang,” pungkasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, HR (Inisial) terlapor dari media Online Global Indo Memilih Bungkam saat dikonfirmasi Media ini, Jumat 11 Juli 2025 pukul 09.36 Wib dan 10.07 Wib

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, BPS Sumenep Fokus Tingkatkan Kompetensi Petugas Lapangan
RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Gelar Gebyar 3M, Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Pasien
Dari Warisan Budaya Menjadi Produk Kreatif, Reog Ponorogo Bersinar di Edu Kampus School Expo 2026
Konfirmasi Tak Digubris, Sikap Kepala KSOP Kalianget Dinilai Hambat Kerja Jurnalistik
Batik dan Wayang Curi Perhatian Pengunjung Edu Kampus School 2026 di Surabaya
Polwan Sumenep Turun ke Jalan, Pastikan Jamaah Sholat Jumat Aman dan Nyaman
Sidang Terbuka Penerimaan Polri 2026 Digelar, 10 Peserta Sumenep Lanjut ke Rikkes Tahap II
Klaim 75 Persen Tak Cukup, ALARM Minta DPR RI Pastikan Mutu PELRA Kalianget

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:20 WIB

Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, BPS Sumenep Fokus Tingkatkan Kompetensi Petugas Lapangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:54 WIB

RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Gelar Gebyar 3M, Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Pasien

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:55 WIB

Dari Warisan Budaya Menjadi Produk Kreatif, Reog Ponorogo Bersinar di Edu Kampus School Expo 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:09 WIB

Konfirmasi Tak Digubris, Sikap Kepala KSOP Kalianget Dinilai Hambat Kerja Jurnalistik

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:58 WIB

Batik dan Wayang Curi Perhatian Pengunjung Edu Kampus School 2026 di Surabaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:49 WIB

Sidang Terbuka Penerimaan Polri 2026 Digelar, 10 Peserta Sumenep Lanjut ke Rikkes Tahap II

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:43 WIB

Klaim 75 Persen Tak Cukup, ALARM Minta DPR RI Pastikan Mutu PELRA Kalianget

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:34 WIB

Program PPM 2026 Diselaraskan, Medco dan Pemkab Sumenep Pastikan Tepat Sasaran

Berita Terbaru