Diduga Lakukan Pemerasan, Asisten Tenaga Ahli Disbudporapar Laporkan Salahsatu Wartawan Sumenep ke Polisi

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. STTLP Polres Sumenep dan Pemberitaan Media Online Globalindo.net

Foto. STTLP Polres Sumenep dan Pemberitaan Media Online Globalindo.net

SUMENEP, nusainsider.com Nama Asisten Tenaga Ahli Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep terseret dalam pemberitaan media daring Global Indo terkait dugaan pemerasan. Tak terima namanya disebut, ia pun menempuh jalur hukum.

Langkah hukum ini resmi diambil pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Pihak terlapor menilai berita tersebut tendensius, tidak sesuai fakta, dan melanggar etika jurnalistik karena tidak ada upaya konfirmasi sebelumnya.

“Kami menilai pemberitaan itu sangat merugikan dan menyimpang dari kronologi sebenarnya. Karena itu, kami resmi melaporkannya ke pihak berwajib,” ujar Asisten Tenaga Ahli tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar. Dirinya merasa nama baiknya dicemarkan oleh pemberitaan yang dinilai tidak profesional dan tidak berimbang.

Pihaknya menyayangkan media yang bersangkutan karena telah menerbitkan berita tanpa mengonfirmasi pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut. Padahal, menurutnya, konfirmasi adalah prinsip dasar dalam praktik jurnalistik.

“Kami tidak anti kritik, tapi menolak fitnah. Harus ada tanggung jawab moral dan profesional saat memuat sebuah berita,” tegasnya.

Ia berharap, langkah hukum ini bisa menjadi pelajaran bagi insan pers agar lebih berhati-hati dan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi.

Baca Juga :  Perkuat Kolaborasi Antarinstansi, Polres dan BPS Sumenep Bahas Strategi Ketahanan Pangan

Kasus ini, menurutnya, juga menjadi momentum untuk meningkatkan literasi media di tengah masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.

“Ini bukan sekadar soal nama baik, tapi menyangkut integritas profesi dan marwah kelembagaan,” ujarnya menutup pernyataan.

Kronologi Dugaan Fitnah

Kasus ini bermula dari pertemuan antara dua individu berinisial NK dan V di sebuah kafe di Sumenep. Dalam pertemuan itu, NK meminta bantuan kepada V untuk mengurus proses perceraian.

Baca Juga :  Akhir Tahun 2024, Penderita HIV/Aids di Sumenep Kian Meningkat, Ini Penyebabnya

Sebagai bentuk terima kasih atas bantuan tersebut, NK memberikan sejumlah uang kepada V. Karena kendala teknis, V meminjam nomor rekening milik saudara B untuk menerima transfer dana tersebut.

Setelah dana diterima, uang itu langsung diambil oleh V dan digunakan sepenuhnya oleh dirinya sendiri. Sementara saudara B, menurut keterangan pihak terlapor, tidak tahu-menahu soal transaksi itu.

“Saudara B hanya dipinjami nomor rekening. Ia tidak tahu-menahu isi transaksi antara NK dan V, apalagi menikmati dana tersebut,” terang kuasa hukum Baharuddin.

Pernyataan ini juga didukung oleh fakta bahwa dalam komunikasi lanjutan, NK sempat menawarkan penambahan uang kepada V. Hal itu memperkuat bahwa transaksi yang terjadi adalah atas dasar kesepakatan pribadi, bukan pemerasan.

Baca Juga :  Kunci Sukses Desa Wisata, Sumenep Fokus Benahi Kelembagaan Pokdarwis

Pihak terlapor menilai, pemberitaan yang menyebut dugaan pemerasan tersebut telah menyudutkan pihak yang sama sekali tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam transaksi yang terjadi.

Karena itulah, pelaporan secara resmi ke aparat penegak hukum dianggap sebagai langkah tepat untuk menjaga nama baik pribadi maupun institusi tempatnya bernaung.

Pihaknya juga mendesak agar media yang bersangkutan bertanggung jawab dan segera melakukan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers.

“Langkah hukum ini bukan untuk membungkam media, tapi demi keadilan dan penegakan etika jurnalistik yang berimbang,” pungkasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, HR (Inisial) terlapor dari media Online Global Indo Memilih Bungkam saat dikonfirmasi Media ini, Jumat 11 Juli 2025 pukul 09.36 Wib dan 10.07 Wib

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Taretan Sumenep, Inovasi Baru Disdik Sumenep Bangun Kolaborasi Kampus dan Sekolah Hadapi Defisit Guru
PBB-P2 Jadi Instrumen Penguatan PAD, Bapenda Sumenep Gelar Sosialisasi di Giligenting
Madrasah Aliyah di Pamekasan Perkuat Tata Kelola dan Pembelajaran Lewat Rakor KKMA 02
Ucapan Hotman Paris kepada Jurnalis Berbuntut Panjang, PWI Pamekasan Minta Proses Hukum Tetap Berjalan
Kolaborasi UNESA dan Disdik Sumenep Perkuat Pembelajaran Berbasis Budaya Keris dan Literasi Ekologi
Mosi Tak Percaya Mengemuka, Banggar DPRD Tunda Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027
Emil Dardak–Lia Istifhama Dinilai Punya Peluang Besar Bertarung di Pilgub Jawa Timur 2029
Sekolah Gerakan PMII UPI Sumenep Dibuka, Siapkan Agen Perubahan untuk Kampus dan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:59 WIB

Taretan Sumenep, Inovasi Baru Disdik Sumenep Bangun Kolaborasi Kampus dan Sekolah Hadapi Defisit Guru

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:42 WIB

PBB-P2 Jadi Instrumen Penguatan PAD, Bapenda Sumenep Gelar Sosialisasi di Giligenting

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:24 WIB

Madrasah Aliyah di Pamekasan Perkuat Tata Kelola dan Pembelajaran Lewat Rakor KKMA 02

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:42 WIB

Ucapan Hotman Paris kepada Jurnalis Berbuntut Panjang, PWI Pamekasan Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kolaborasi UNESA dan Disdik Sumenep Perkuat Pembelajaran Berbasis Budaya Keris dan Literasi Ekologi

Senin, 20 Juli 2026 - 12:39 WIB

Mosi Tak Percaya Mengemuka, Banggar DPRD Tunda Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

Senin, 20 Juli 2026 - 10:34 WIB

Emil Dardak–Lia Istifhama Dinilai Punya Peluang Besar Bertarung di Pilgub Jawa Timur 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:36 WIB

Sekolah Gerakan PMII UPI Sumenep Dibuka, Siapkan Agen Perubahan untuk Kampus dan Masyarakat

Berita Terbaru