Diduga Lakukan Pemerasan, Asisten Tenaga Ahli Disbudporapar Laporkan Salahsatu Wartawan Sumenep ke Polisi

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. STTLP Polres Sumenep dan Pemberitaan Media Online Globalindo.net

Foto. STTLP Polres Sumenep dan Pemberitaan Media Online Globalindo.net

SUMENEP, nusainsider.com Nama Asisten Tenaga Ahli Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep terseret dalam pemberitaan media daring Global Indo terkait dugaan pemerasan. Tak terima namanya disebut, ia pun menempuh jalur hukum.

Langkah hukum ini resmi diambil pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Pihak terlapor menilai berita tersebut tendensius, tidak sesuai fakta, dan melanggar etika jurnalistik karena tidak ada upaya konfirmasi sebelumnya.

“Kami menilai pemberitaan itu sangat merugikan dan menyimpang dari kronologi sebenarnya. Karena itu, kami resmi melaporkannya ke pihak berwajib,” ujar Asisten Tenaga Ahli tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar. Dirinya merasa nama baiknya dicemarkan oleh pemberitaan yang dinilai tidak profesional dan tidak berimbang.

Pihaknya menyayangkan media yang bersangkutan karena telah menerbitkan berita tanpa mengonfirmasi pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut. Padahal, menurutnya, konfirmasi adalah prinsip dasar dalam praktik jurnalistik.

“Kami tidak anti kritik, tapi menolak fitnah. Harus ada tanggung jawab moral dan profesional saat memuat sebuah berita,” tegasnya.

Ia berharap, langkah hukum ini bisa menjadi pelajaran bagi insan pers agar lebih berhati-hati dan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi.

Baca Juga :  Kepala Desa Sapeken Raih Anugerah Pelayanan Publik Transformatif di Malam Anugerah SMSI Award 2025

Kasus ini, menurutnya, juga menjadi momentum untuk meningkatkan literasi media di tengah masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.

“Ini bukan sekadar soal nama baik, tapi menyangkut integritas profesi dan marwah kelembagaan,” ujarnya menutup pernyataan.

Kronologi Dugaan Fitnah

Kasus ini bermula dari pertemuan antara dua individu berinisial NK dan V di sebuah kafe di Sumenep. Dalam pertemuan itu, NK meminta bantuan kepada V untuk mengurus proses perceraian.

Baca Juga :  Tari Putri Jembersari, Jejak Legenda Jember Hadir di Madura Culture Festival#3 Sumenep

Sebagai bentuk terima kasih atas bantuan tersebut, NK memberikan sejumlah uang kepada V. Karena kendala teknis, V meminjam nomor rekening milik saudara B untuk menerima transfer dana tersebut.

Setelah dana diterima, uang itu langsung diambil oleh V dan digunakan sepenuhnya oleh dirinya sendiri. Sementara saudara B, menurut keterangan pihak terlapor, tidak tahu-menahu soal transaksi itu.

“Saudara B hanya dipinjami nomor rekening. Ia tidak tahu-menahu isi transaksi antara NK dan V, apalagi menikmati dana tersebut,” terang kuasa hukum Baharuddin.

Pernyataan ini juga didukung oleh fakta bahwa dalam komunikasi lanjutan, NK sempat menawarkan penambahan uang kepada V. Hal itu memperkuat bahwa transaksi yang terjadi adalah atas dasar kesepakatan pribadi, bukan pemerasan.

Baca Juga :  Anniversary Elegan, MR Ball dan JBL Jadi Sorotan Dunia Hiburan Sumenep

Pihak terlapor menilai, pemberitaan yang menyebut dugaan pemerasan tersebut telah menyudutkan pihak yang sama sekali tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam transaksi yang terjadi.

Karena itulah, pelaporan secara resmi ke aparat penegak hukum dianggap sebagai langkah tepat untuk menjaga nama baik pribadi maupun institusi tempatnya bernaung.

Pihaknya juga mendesak agar media yang bersangkutan bertanggung jawab dan segera melakukan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers.

“Langkah hukum ini bukan untuk membungkam media, tapi demi keadilan dan penegakan etika jurnalistik yang berimbang,” pungkasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, HR (Inisial) terlapor dari media Online Global Indo Memilih Bungkam saat dikonfirmasi Media ini, Jumat 11 Juli 2025 pukul 09.36 Wib dan 10.07 Wib

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Ziarah Jelang Ramadan, Lia Istifhama Tegaskan Makna Cinta Lewat Doa untuk Leluhur
Jelang Libur Panjang, Sipropam Polres Sumenep Sisir Tempat Hiburan Malam
Jaga Stabilitas Harga, Bupati Fauzi Dialog Langsung dengan Pedagang dan Pembeli
Wujudkan Lingkungan Sehat, Pemdes Pinggirpapas Turun Langsung Bersih-Bersih
Budaya Gotong Royong Terjaga, Aparatur Kecamatan Batang-Batang Bersihkan Area Perbatasan
Tokoh Muda Sumenep Naghfir Sowan ke KHR. Azaim Ibrahimy, Teguhkan Warisan Sanad Keilmuan
Bayi Terluka Ditemukan di Gang Trunojoyo, Polisi Selidiki Kasus Secara Humanis
Pengukuhan DEKOPINDA Sumenep Jadi Tonggak Penguatan UMKM dan Ekonomi Pesisir

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:00 WIB

Ziarah Jelang Ramadan, Lia Istifhama Tegaskan Makna Cinta Lewat Doa untuk Leluhur

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:43 WIB

Jelang Libur Panjang, Sipropam Polres Sumenep Sisir Tempat Hiburan Malam

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:35 WIB

Jaga Stabilitas Harga, Bupati Fauzi Dialog Langsung dengan Pedagang dan Pembeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:39 WIB

Budaya Gotong Royong Terjaga, Aparatur Kecamatan Batang-Batang Bersihkan Area Perbatasan

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:47 WIB

Tokoh Muda Sumenep Naghfir Sowan ke KHR. Azaim Ibrahimy, Teguhkan Warisan Sanad Keilmuan

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:26 WIB

Bayi Terluka Ditemukan di Gang Trunojoyo, Polisi Selidiki Kasus Secara Humanis

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:57 WIB

Pengukuhan DEKOPINDA Sumenep Jadi Tonggak Penguatan UMKM dan Ekonomi Pesisir

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:52 WIB

Kolaborasi KEI dan Pemkab Sumenep Perkuat Pendidikan Guru Kepulauan

Berita Terbaru