JAKARTA, nusainsider.com — Mantan Kepala Sekolah SLB Negeri 5 Palmerah Jakarta Barat, Eni Pudjiastuti diduga telah melakukan pelanggaran hukum pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta (BKD Prov DKI Jakarta). Yang disertai indikasi kerugian negara sebesar Rp. 54.115.110. atas kelebihan pembayaran pegawai yang belum diperbaharui status keluarganya (red. Perceraian/kematian pasangan) terkait pengelolaan belanja pegawai pada Pemrov DKI Jakarta tidak tertib Senin 10 Juli 2023.
Berdasarkan data informasi yang diperoleh dari Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Anak Rakyat (LSM ANTARA), Pantun Tampubolon selaku Sekjen kepada wartawan nusainsider.com memaparkan telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan Eni Pudjiastuti pada BKD Prov DKI Jakarta.

Menurut informasi, suami Eni Pudjiastuti telah meninggal dunia sudah 10 tahun yang lalu. Akan tetapi Eni Pudjiastuti masih saja menerima pembayaran status keluarganya sampai tahun 2022.
Hal tersebut diketahui setelah Eni Pudjiastuti menjabat sudah dapat 2 tahun di SLB Negeri 5 Palmerah.
Diketahui, Eni menjabat sebagai Kepsek di SLB Negeri 5 Palmerah, sejak tahun 2019 hingga Maret 2023.
Saat dikonfirmasi, pihak sekolah mulanya seperti enggan menerima kedatangan wartawan. Salah satunya Satrio saat kedatangan media dirinya mengaku sebagai wakil kepsek sekaligus bertugas sebagai humas. Bermula Satrio mengatakan bahwa Kepsek sedang ada rapat, dan dua awak media yang akan mengkonfirmasi diminta untuk menunggu.

Lantaran ada kesalahan penyebutan dari awak media yang menyebutkan bisa bertemu untuk konfirmasi dengan Bpk Kepsek. Karena menurut Satrio sekolah itu dipimpin bukan oleh seorang laki-laki. Melainkan seorang Ibu.
Maka Satrio menganggap kedatangan awak media tidaklah penting. Dan itu dinilai sikap Satrio sangatlah tidak bersahabat dengan awak media.
Selanjutnya, kepada awak media Satrio memberikan keterangan bahwa guru-guru sedang ada rapat. Selanjutnya ketika awak media mencoba untuk menunggu, justru hampir satu jam Satrio tidak juga kunjung kembali memberikan informasi kepada awak media seperti kejelasannya, bisa atau tidaknya bertemu dengan Kepsek untuk konfirmasi pemberitaan.
Karna cukup lama hampir kurang lebih setengah jam kedua awak media menunggu dan belum memperoleh penjelasan sebagai informasi dalam pemberitaan. Maka kedua awak media tersebut, coba untuk konfirmasi lagi dengan salah satu guru pendidik.
Ternyata menurut guru pendidik tersebut, Ibu Kepsek ada diruangannya. Kemudian kedua awak media coba untuk meminta ijin untuk bisa bertemu dengan Ibu Kepsek. Dan saat ditemui, Ibu Kepsek benar sedang ada di ruangan, dan tidak sedang rapat.
Saat dikonfirmasi tentang data yang diperoleh dari kedua awak media. Ternyata Eni sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepsek di SLB Negeri 5 Palmerah. Adapun kini Kepsek SLB Negeri 5 Palmerah merupakan Ibu Hani.
Menurut Hani, selalu pejabat Kepsek yang baru. Dirinya tidak tau menau tentang adanya dugaan kelebihan pembayaran pegawai yang belum diperbaharui status keluarganya (perceraian/kematian pasangan) dengan kerugian negara sebesar Rp. 54.115.110. yang telah dilakukan Eni sebagai pejabat Kepsek sebelumnya.
Sementara itu, Rohmat, sebagai petugas TU saat dimintai Kepsek untuk memberikan penjelasan kepada awak media. Menurutnya tentang kelebihan pembayaran yang diterima Eni saat menjabat sebagai Kepsek. Hal itu diketahui setelah dua tahun Eni menjabat jadi Kepsek di SLB Negeri 5 Palmerah.
Saat dipertanyakan tentang dugaan pelanggaran hukum. Menurut Rohmat sempat sudah ada pengembalian cicilan dari Eni. Dan Rohmat tidak mengetahui kejelasannya apakah pengembalian itu sudah ada pelunasan atau belum. Karena saat ini Eni sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepsek SLB Negeri 5 Palmerah. Melainkan kiri Eni sudah menjabat sebagai Kepsek di SLB Negeri 6 Kembangkan, Jakarta Barat.
Bahwa, atas keterangan dan temuan serta kondisi teri. Diduga Eni Pudjiastuti selaku Kepsek telah melanggar hukum PP Nomor 11 tahun 2017, tentang manajemen PNS pada pasal 337 dan pasal 344 dan Perpres Nomor 16 tahun 2019 tentang penyesuaian gaji pokok PNS. Pasal 1 dan Pasal 2 dan Pasal 3. Serta Permenkeu nomor 226/PMK. 05/2016 Tentang perubahan kedua atas Permenkeu nomor 222/PMK.05/2014 Pasal 4. Dan Pergub DKI Jakarta nomor 184 tahun 2017 pasal 4 dan pasal 5 dan pasal 6. Dan Pergub DKI Jakarta nomor 19 tahun 2000 pasal 34 dan pasal 53 dan instruksi Gubernur nomor 129 tahun 2016 diktum ke 1.