SUMENEP, nusainsider.com — Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025 untuk periode Juli–September kembali menyisakan persoalan serius di kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Alih-alih memberi manfaat, muncul dugaan penyelewengan yang merugikan ratusan keluarga penerima manfaat (KPM).

Program PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejatinya dirancang untuk meningkatkan akses masyarakat kurang mampu terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.
Landasan hukumnya tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Namun, hasil investigasi Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Sapeken (HIMPASS) di Desa Saur Saebus menemukan adanya dugaan penahanan kartu PKH oleh salah satu agen bank. Tidak tanggung-tanggung, sekitar 100 warga disebut-sebut menjadi korban.
Selain penahanan kartu, HIMPASS juga mengungkap adanya pemotongan dana bantuan dengan dalih biaya administrasi. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000 per KPM.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa praktik serupa bisa saja terjadi di desa lain se-Kecamatan Sapeken.
Sebelumnya, HIMPASS telah berupaya melakukan audiensi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dan pihak Bank Mandiri.
Namun, alih-alih menemukan solusi, pertemuan tersebut justru dinilai berujung pada saling lempar tanggung jawab tanpa kejelasan.
“Kami merasa dipermainkan dan dikecewakan, karena tidak ada titik terang dari persoalan ini,” tegas perwakilan HIMPASS dalam keterangan resminya yang diterima media nusainsider.com, Kamis 21 Agustus 2025.
Oleh sebab itu, HIMPASS mendesak DPRD Sumenep turun tangan secara serius. Setidaknya ada dua tuntutan utama yang mereka (red. Aktivis HIMPASS) ajukan.
Pertama, DPRD diminta mengusut tuntas persoalan penahanan kartu PKH di kepulauan Sapeken.
Kedua, mengevaluasi kinerja Dinas Sosial, termasuk pendamping maupun koordinator kecamatan (korcam) dan koordinator desa (kordes) yang dianggap lalai.
Tidak hanya itu, HIMPASS juga menuntut sanksi tegas berupa pemecatan bagi pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Hal ini termasuk agen bank yang diduga melakukan penahanan kartu serta melakukan pungutan liar terhadap penerima bantuan.
Berdasarkan temuan lapangan, dugaan pungutan liar di salah satu desa di Sapeken berkisar antara Rp50.000–Rp60.000 per KPM. Jika dibiarkan, hal ini tentu akan merusak tujuan utama program PKH yang semestinya meringankan beban warga miskin.
HIMPASS menegaskan, sudah saatnya DPRD Sumenep membuktikan keberpihakannya pada rakyat.
“Jika dewan benar-benar memiliki integritas, sudah seharusnya mereka segera bertindak dan memberikan solusi yang berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini dinaikkan, Pihak pewarta masih berupaya konfirmasi dan menunggu Hak Jawab dari berbagai Pejabat yang bersangkutan dan memiliki tanggung jawab dalam kasus tersebut (*)
![]()
Penulis : Wafa

















