SUMENEP, nusainsider.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep meminta seluruh sekolah di wilayahnya untuk tidak lagi melakukan pengangkatan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) baru.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Moh Iksan, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat edaran tersebut kepada seluruh satuan pendidikan, baik tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP), agar tidak lagi merekrut tenaga guru non ASN di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“SE itu sudah kami sampaikan ke seluruh sekolah. Kami minta agar tidak ada lagi pengangkatan guru non ASN baru,” ujar Moh Iksan.
Menurutnya, kebijakan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga pendidikan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dengan demikian, pengelolaan tenaga pendidik di daerah dapat berjalan sesuai dengan arah kebijakan nasional.
Meski demikian, Disdik Sumenep juga memberikan perhatian serius terhadap keberadaan guru non ASN yang saat ini masih cukup banyak, baik di tingkat SD maupun SMP. Mereka dinilai telah memiliki kontribusi besar dalam mendukung proses pendidikan di Kabupaten Sumenep.
Moh Iksan menegaskan bahwa para guru non ASN tersebut tidak boleh diabaikan, mengingat mereka telah lama mengabdikan diri dan menjadi bagian penting dalam kegiatan belajar mengajar, terutama di wilayah kepulauan dan daerah pelosok yang masih membutuhkan banyak tenaga pendidik.
“Kami tidak berharap mereka dirumahkan. Mereka sudah lama mengabdi di sekolah dan ikut menopang proses belajar mengajar,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap nasib para guru non ASN, Disdik Sumenep berencana mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar mereka mendapatkan kejelasan status kepegawaian.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian masa depan bagi para guru non ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam dunia pendidikan.
“Kami akan minta ke kementerian agar guru non ASN ini memiliki status yang jelas, baik melalui skema PPPK maupun CPNS,” tambah Moh Iksan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Disdik Sumenep berharap tata kelola tenaga pendidik dapat berjalan lebih tertib sesuai aturan yang berlaku, sekaligus tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan dan masa depan para guru non ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan pendidikan Kabupaten Sumenep.
![]()
Penulis : Wafa
















