SUMENEP, nusainsider.com — Pemkab Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) setempat melakukan sosialisasi, validasi dan sinkronisasi hasil pemetaan GIS atau lokasi aset-aset tanah milik Pemkab yang tercatat di daftar KIB A.
Kepala Disperkimhub Sumenep Yayak Nurwahyudi, melalui Kabid Pertanahan Hery Kushendrawan mengatakan, ada 8 aset tanah milik Pemkab Sumenep. Semuanya tersebar di delapan Kecamatan se-Sumenep.
Yakni di Kecamatan Kota, Batuan, Kalianget, Saronggi, Bluto, Lenteng, Manding dan Talango.
“Pengguna aset itu adalah organisai perangkat daerah. Dengan kegiatan ini dapat dipertanggung jawabkan kevalidannya,“kata Hery, Rabu (17/7/2024).
Diketahui, sejak tahun 2023 Disperkimhub Sumenep secara bertahap melakukan pemetaan terhadap aset-aset tanah yang tercatat di KIB A agar lebih aman keberadaanya. Termasuk lebih mudah memantau pemanfaatannya.
“Setelah benar-benar valid, kita langsung buatkan sertifikat,“ ujar Hery.
Yayak berharap, aset tanah milik Pemkab Sumenep harus dijaga dengan baik. Sebab, semua itu merupakan warisan dari leluhur yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kemajuan serta kesejahteraan Sumenep kedepan.
Kegiatan yang berlangsung dua hari, terhitung mulai tanggal 9 sampai 11 Juli 2024 di Kantor Disperkimhub Sumenep tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Sumenep, Kepala Disperkimhub, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep
Penulis : Mif