SUMENEP, nusainsider.com — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Wiraraja (Unija) tengah menghadapi konflik internal setelah pelaksanaan Rapat Tahunan Komisariat (RTK) XXV yang menuai kontroversi.
Sejumlah kader menilai hasil RTK tersebut tidak sesuai dengan peraturan organisasi dan melanggar prinsip demokratisasi di tubuh PMII.

RTK yang seharusnya menjadi ajang kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan justru diwarnai ketegangan.
Salah satu calon ketua komisariat, Ahmad Rofli Ferdiansyah, yang diusung oleh Rayon Bung Hatta, didiskualifikasi secara sepihak oleh Badan Pengurus Harian (BPH) Komisariat tanpa bukti yang jelas dan tanpa mekanisme yang sesuai dengan peraturan organisasi.
Keputusan ini memicu protes dari lima rayon pengusung yang menilai diskualifikasi tersebut tidak transparan dan mendadak. Setelah dilakukan klarifikasi, sertifikat PKD yang sebelumnya dianggap bermasalah terbukti sah, sehingga calon 01 sempat dinyatakan lolos kembali. Namun, dalam sidang pleno, BPH Komisariat kembali mendiskualifikasi calon tersebut dengan alasan yang dinilai tidak rasional.
Padahal, sesuai konstitusi PMII, kewenangan diskualifikasi ada pada panitia RTK, bukan BPH Komisariat.

Merespons keputusan tersebut, aliansi lima rayon PMII Unija menggelar aksi protes dengan beberapa tuntutan:
- Menolak hasil pleno BPH Cabang PMII Sumenep yang dianggap tidak berlandaskan peraturan organisasi.
- Mendesak Ketua Cabang PMII Sumenep untuk mencabut keputusan yang dinilai inkonstitusional.
- Meminta PC PMII Sumenep bertanggung jawab atas keputusan yang tidak sesuai dengan PO, AD/ART, dan produk hukum PMII.
- Jika tuntutan tidak dipenuhi hingga pukul 16.00, massa aksi mengancam akan menyegel kantor sementara PC PMII Sumenep hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Hingga beberapa jam aksi berlangsung, pengurus cabang PMII Sumenep tidak menemui massa aksi, yang semakin memperkeruh suasana. Akibatnya, pemilik rumah yang menjadi lokasi kantor sementara PC PMII Sumenep, menilai bahwa ketidakmampuan pengurus dalam menyelesaikan konflik internal telah berdampak pada ketidakstabilan lingkungan sekitar.
Atas dasar itu, pemilik rumah akhirnya mengusir pengurus cabang PMII Sumenep dari tempat tersebut. Peristiwa ini semakin mempertegas bahwa konflik internal PMII Unija telah mencapai titik kritis dan membutuhkan penyelesaian segera demi menjaga stabilitas organisasi serta menjaga kepercayaan kader terhadap proses kaderisasi di PMII.
Situasi ini menjadi tamparan keras bagi PMII Sumenep untuk segera mengevaluasi mekanisme kaderisasi dan kepemimpinan agar tetap berlandaskan nilai-nilai demokrasi dan aturan organisasi.
Penulis : Dre