SUMENEP, nusainsider.com — DPRD Kabupaten Sumenep sepanjang tahun 2025 telah mengesahkan sembilan peraturan daerah (perda) strategis yang mencakup berbagai sektor penting, mulai dari pariwisata, ekonomi daerah, lingkungan, perhubungan, hingga pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan, menyampaikan bahwa pengesahan sejumlah perda tersebut merupakan hal yang wajar dan bagian dari tugas utama lembaga legislatif.
“Hal ini merupakan konsekuensi dari kewajiban yang melekat pada lembaga legislatif. Itu memang kewajiban yang melekat kepada kami. Sebab, salah satu fungsi legislatif memang terkait legislasi,” ujar Hosnan.
Ia menjelaskan, sembilan perda yang telah disahkan antara lain mengatur tentang desa wisata, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumenep Tahun 2025–2029, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, perda juga mencakup Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar, Perlindungan Garis Sempadan Pantai, Penyelenggaraan Perhubungan Darat, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hingga APBD Tahun Anggaran 2026.
Hosnan yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep menegaskan, capaian tersebut bukan semata hasil kerja Bapemperda, melainkan buah kolaborasi seluruh unsur di DPRD.
“Bapemperda bukan satu-satunya alat kelengkapan dewan yang bekerja dalam proses tersebut. Ini merupakan buah kebersamaan semua unsur di DPRD, sehingga pembahasan dan pengesahan perda dapat berjalan efektif,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh perda yang disahkan memiliki nilai strategis karena bersifat mengikat dan berdampak langsung bagi masyarakat. Khususnya Perda APBD dan Perda Perubahan APBD yang memiliki jangkauan paling luas karena memuat arah kebijakan utama daerah.
“Perda APBD dan Perda APBD Perubahan memiliki dampak paling luas, karena menjadi dasar arah kebijakan untuk menjawab persoalan masyarakat melalui penganggaran,” tambahnya.
Untuk memastikan keselarasan regulasi, DPRD Sumenep juga melakukan berbagai tahapan, termasuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah provinsi.
Meski demikian, Hosnan mengakui bahwa keterlibatan publik dalam pembahasan rancangan perda sepanjang 2025 masih belum maksimal. Namun, pihaknya memastikan DPRD tetap bekerja berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Keterlibatan publik memang belum maksimal, tetapi kami tetap bekerja berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat,” tandasnya.
![]()
Penulis : Wafa
















