SUMENEP, nusainsider.com — Dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep kembali tercoreng oleh kabar memalukan. Seorang kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Sapeken diduga menjalin hubungan terlarang dengan guru honorer yang merupakan bawahannya sendiri.
Hubungan gelap ini tidak hanya menciptakan keresahan di kalangan internal sekolah, tetapi juga membuat masyarakat geram.

Pasalnya, guru honorer yang terlibat diketahui sebagai adik ipar dari Kepala Desa setempat, sehingga memperkuat perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Kabar perselingkuhan ini cepat menyebar ke kalangan wali murid. Mereka mempertanyakan kelayakan moral kepala sekolah untuk tetap memimpin lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi panutan dalam hal etika dan tanggung jawab.
Tak Bisa Dianggap Urusan Pribadi
Meski sebagian pihak mungkin menganggap ini persoalan pribadi, namun dalam konteks jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dugaan perselingkuhan ini masuk kategori pelanggaran berat. ASN memiliki tanggung jawab etis di hadapan publik, bukan hanya administratif.
Sebagai pimpinan lembaga pendidikan, kepala sekolah dituntut untuk menjaga martabat, moralitas, dan integritas diri. Terlebih, ketika perbuatan tercela itu melibatkan bawahan langsung yang ada di lingkungan kerja yang sama.
Aturan Hukum yang Dilanggar
Secara hukum, tindakan ini telah melanggar sejumlah regulasi yang mengatur disiplin ASN. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa ASN wajib menjaga norma agama, etika, dan norma sosial.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 huruf n serta Pasal 10 ayat (2) huruf f, secara eksplisit menyebut bahwa perselingkuhan termasuk dalam pelanggaran berat.
PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 14 juga menegaskan, PNS yang terbukti menjalin hubungan gelap dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian dari jabatannya.
Sanksi Disiplin Mengintai
Jika terbukti benar, kepala sekolah yang bersangkutan bisa dikenai sejumlah sanksi berat. Berdasarkan PP 94 Tahun 2021, sanksi tersebut antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Pemberhentian bisa dijatuhkan jika perbuatan kepala sekolah tersebut terbukti termasuk perzinaan atau tindakan amoral lainnya yang mencoreng institusi tempatnya bekerja.
Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Skandal ini tak sekadar melanggar moral, tapi juga berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang. Hubungan atasan dan bawahan dalam institusi pemerintahan diatur ketat karena bisa menimbulkan konflik kepentingan serta intimidasi dalam lingkungan kerja.
Relasi kuasa yang tidak sehat dapat menciptakan suasana kerja yang buruk, tidak nyaman, serta menurunkan kepercayaan rekan kerja terhadap pimpinan. Apalagi jika hubungan tersebut memiliki konsekuensi terhadap objektivitas dalam pembagian tugas atau penilaian kinerja.
Institusi Pendidikan Terancam Runtuh
Dunia pendidikan semestinya menjadi tempat mencetak generasi masa depan dengan nilai-nilai luhur, termasuk etika dan integritas. Jika pemimpinnya justru terlibat skandal moral, maka yang rusak bukan hanya reputasi pribadi, tapi juga institusi pendidikan itu sendiri.
Keresahan masyarakat dan wali murid sangat beralasan. Mereka ingin memastikan bahwa lembaga pendidikan dipimpin oleh figur yang bersih secara moral, bukan hanya pandai secara administrasi.
Pemkab Harus Bertindak Tegas
Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan Pemerintah Kabupaten Sumenep, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan. Mereka harus bergerak cepat menelusuri kebenaran informasi yang beredar dan mengambil langkah disipliner jika terbukti.
Penegakan disiplin bukan hanya soal menjatuhkan sanksi, tapi juga menjaga marwah ASN dan lembaga pendidikan. Integritas birokrasi dan kualitas dunia pendidikan harus dijaga dengan tanpa kompromi terhadap pelanggaran moral.
ASN Adalah Cerminan Pemerintahan
Sebagai wajah pemerintah di tingkat paling bawah, ASN harus menjunjung tinggi tanggung jawab moral di hadapan publik. Ketika seorang ASN melakukan pelanggaran berat, maka yang tercoreng bukan hanya dirinya, tapi juga lembaga dan pemerintah tempatnya mengabdi.
Masyarakat saat ini menuntut keterbukaan dan penegakan disiplin yang tegas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kasus yang menyangkut perilaku amoral ASN, apalagi di sektor pendidikan.
Penegakan Etika Adalah Harga Mati
Kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa etika dan moralitas dalam birokrasi bukan hal remeh. Pemerintah daerah wajib menunjukkan keberpihakan pada nilai-nilai integritas dan tidak menoleransi pelanggaran yang merusak citra institusi publik.
Apabila kepala sekolah tersebut benar melanggar, maka proses disipliner harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Dunia pendidikan harus kembali dibersihkan dari pengaruh negatif dan penyimpangan moral.
![]()
Penulis : Wafa

















