Tak Gentar! Aktivis Sumenep Hadapi ‘Sultan ABJ’ dalam Perang Dugaan Cukai Ilegal

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Gudang Pabrik Rokok Resmi PR Air Bening Jaya Milik YD (Inisial)

Foto. Gudang Pabrik Rokok Resmi PR Air Bening Jaya Milik YD (Inisial)

SUMENEP, nusainsider.com Seorang pengusaha rokok berinisial YD diduga kuat menjalankan praktik distribusi pita cukai ilegal secara sistematis dan tersembunyi di Kabupaten Sumenep.

YD dikenal memiliki banyak pabrik rokok (PR), namun sejumlah besar di antaranya diduga hanya berfungsi sebagai sarang distribusi pita cukai, bukan produksi aktif.

banner 325x300

Modus yang dijalankan YD diduga menyembunyikan aktivitas ilegal di balik dua pabrik resmi yang diakuinya legal dan beroperasi penuh.

Dugaan makin menguat setelah ditemukan beberapa pabrik milik YD yang tidak menunjukkan aktivitas produksi, namun tetap melakukan penebusan pita cukai. Setidaknya ada sembilan pabrik bayangan yang teridentifikasi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, YD juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban membayar pajak sebagaimana mestinya sebagai pengusaha rokok aktif.

Baca Juga :  KPU Sumenep : Debat Kedua Pilbup Sumenep 2024 Akan Segera Digelar, Ini Tema dan Sub-nya

Aktivis ALARM Sumenep, Andriyadi, mengecam keras dugaan praktik gelap tersebut. Ia menyebut YD sebagai simbol kebal hukum di Madura.

“YD itu dikenal sebagai Sultan ABJ. Semua seolah tak bisa menyentuhnya meskipun pelanggarannya terang-benderang,” ujar Andriyadi, Selasa (17/06/2025).

Menurutnya, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak iklim persaingan dalam industri rokok nasional.

“Kami akan segera melaporkan YD ke Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, bahkan ke KPK,” tegasnya.

Andriyadi meminta aparat penegak hukum tidak tunduk pada kekuatan modal dan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  IMORI Dukung Parluatan Siregar Jadi Ketua KONI Sumut, Fokus Tingkatkan Prestasi Olahraga

Ia menegaskan, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal yang disebut antara lain Pasal 2 ayat (1) tentang kerugian negara, Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 12 huruf e dan i tentang gratifikasi dan kelalaian penegakan hukum.

“Siapapun di belakang YD, ALARM tidak akan gentar. Kami akan terus membongkar hingga ke tingkat provinsi bahkan pusat,” tegasnya.

Sementara itu, YD membantah keras seluruh tudingan tersebut. Ia menyatakan hanya memiliki dua pabrik rokok, keduanya beroperasi secara legal dan mempekerjakan warga sekitar.

“Saya cuma punya dua pabrik. Semuanya produksi. Silakan cek ke gudang,” ujar YD saat dikonfirmasi media ini.

Ia juga menepis tuduhan memiliki 11 hingga 13 pabrik. YD menyebut berita yang beredar tidak benar dan hanya menyudutkan dirinya.

“Yang kerja di situ juga banyak warga tak punya pekerjaan. Kami kerja resmi, tidak pernah melanggar aturan. Pabrik saya jalan terus tiap hari,” pungkasnya.

YD Inisial Menambahkan puluhan pabrik di sumenep bukannya saya mau ngaku bagus cuman pabrik saya yang biasa kerja tiap hari.

Baca Juga :  Dorong Ekonomi Lokal, Pemdes Banuaju Barat Adakan Bazar Ramadhan

Kalau iri masalah bisnis saingin mas buat rokok yang benar. Jual rokok bukan jual pita, “Tambahnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

AKP Ninit Gaungkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Tengah Layanan Samsat
Bikin Merinding! Suara Emas dan Semangat Lokal Fest Radhiesta 2025 Menggelegar
Panggung Megah, Musik Membara! Fest Radiesta 2025 Bangkitkan Sumenep
Aparat Siaga Penuh! Fest Radhiesta Dapat Pengamanan Ketat di Area GOR A Yani
Tiga Perusahaan Milik HT Disorot! Aktivis ALARM Warning Bea Cukai dan Bupati Sumenep Bertindak
Dokter Spesialis untuk Kangean: Bupati Sumenep Lanjutkan Program Sekolah Kedokteran
Ayo Daftar! Pendidikan Unggul dan Berkarakter di Yayasan Ar-Rahman Sumenep
Runtuh! DPRD Sumenep Ultimatum Kejati Jatim, Kasus BSPS Potensi Berkepanjangan
banner 325x300

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:47 WIB

AKP Ninit Gaungkan Budaya Tertib Lalu Lintas di Tengah Layanan Samsat

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:58 WIB

Bikin Merinding! Suara Emas dan Semangat Lokal Fest Radhiesta 2025 Menggelegar

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:05 WIB

Panggung Megah, Musik Membara! Fest Radiesta 2025 Bangkitkan Sumenep

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:27 WIB

Aparat Siaga Penuh! Fest Radhiesta Dapat Pengamanan Ketat di Area GOR A Yani

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:18 WIB

Tiga Perusahaan Milik HT Disorot! Aktivis ALARM Warning Bea Cukai dan Bupati Sumenep Bertindak

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:27 WIB

Ayo Daftar! Pendidikan Unggul dan Berkarakter di Yayasan Ar-Rahman Sumenep

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:51 WIB

Runtuh! DPRD Sumenep Ultimatum Kejati Jatim, Kasus BSPS Potensi Berkepanjangan

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WIB

Jawaban Untuk Hambali: Antara TikTok, TikTokan, dan TikTokers

Berita Terbaru