Tak Gentar! Aktivis Sumenep Hadapi ‘Sultan ABJ’ dalam Perang Dugaan Cukai Ilegal

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Gudang Pabrik Rokok Resmi PR Air Bening Jaya Milik YD (Inisial)

Foto. Gudang Pabrik Rokok Resmi PR Air Bening Jaya Milik YD (Inisial)

SUMENEP, nusainsider.com Seorang pengusaha rokok berinisial YD diduga kuat menjalankan praktik distribusi pita cukai ilegal secara sistematis dan tersembunyi di Kabupaten Sumenep.

YD dikenal memiliki banyak pabrik rokok (PR), namun sejumlah besar di antaranya diduga hanya berfungsi sebagai sarang distribusi pita cukai, bukan produksi aktif.

Modus yang dijalankan YD diduga menyembunyikan aktivitas ilegal di balik dua pabrik resmi yang diakuinya legal dan beroperasi penuh.

Dugaan makin menguat setelah ditemukan beberapa pabrik milik YD yang tidak menunjukkan aktivitas produksi, namun tetap melakukan penebusan pita cukai. Setidaknya ada sembilan pabrik bayangan yang teridentifikasi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, YD juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban membayar pajak sebagaimana mestinya sebagai pengusaha rokok aktif.

Baca Juga :  Viral Video Dua Advokat Akur, Kurniadi Ingatkan Profesionalisme Hukum

Aktivis ALARM Sumenep, Andriyadi, mengecam keras dugaan praktik gelap tersebut. Ia menyebut YD sebagai simbol kebal hukum di Madura.

“YD itu dikenal sebagai Sultan ABJ. Semua seolah tak bisa menyentuhnya meskipun pelanggarannya terang-benderang,” ujar Andriyadi, Selasa (17/06/2025).

Menurutnya, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak iklim persaingan dalam industri rokok nasional.

“Kami akan segera melaporkan YD ke Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, bahkan ke KPK,” tegasnya.

Andriyadi meminta aparat penegak hukum tidak tunduk pada kekuatan modal dan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Suasana Hangat Muslok PPMBSI Sumenep, H. Udik Resmi Jadi Ketua Umum

Ia menegaskan, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal yang disebut antara lain Pasal 2 ayat (1) tentang kerugian negara, Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 12 huruf e dan i tentang gratifikasi dan kelalaian penegakan hukum.

“Siapapun di belakang YD, ALARM tidak akan gentar. Kami akan terus membongkar hingga ke tingkat provinsi bahkan pusat,” tegasnya.

Sementara itu, YD membantah keras seluruh tudingan tersebut. Ia menyatakan hanya memiliki dua pabrik rokok, keduanya beroperasi secara legal dan mempekerjakan warga sekitar.

“Saya cuma punya dua pabrik. Semuanya produksi. Silakan cek ke gudang,” ujar YD saat dikonfirmasi media ini.

Ia juga menepis tuduhan memiliki 11 hingga 13 pabrik. YD menyebut berita yang beredar tidak benar dan hanya menyudutkan dirinya.

“Yang kerja di situ juga banyak warga tak punya pekerjaan. Kami kerja resmi, tidak pernah melanggar aturan. Pabrik saya jalan terus tiap hari,” pungkasnya.

YD Inisial Menambahkan puluhan pabrik di sumenep bukannya saya mau ngaku bagus cuman pabrik saya yang biasa kerja tiap hari.

Baca Juga :  Di Tengah Isu Miring, UNIBA Madura Pastikan Transparansi dan Integritas

Kalau iri masalah bisnis saingin mas buat rokok yang benar. Jual rokok bukan jual pita, “Tambahnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan
Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan
Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah
Gegara Investasi Dapur MBG, Warga Sumenep Laporkan Istri DPR RI ke Polisi
Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN
Perkuat Iman dan Kebersamaan, Bappeda Sumenep Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim
Warga Tamidung Gempar! Sumur Bor Mendadak Semburkan Gas, Pemkab dan Polresta Diminta Bergerak

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 12:46 WIB

Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan

Selasa, 15 September 2026 - 11:20 WIB

Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WIB

Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah

Selasa, 15 September 2026 - 08:45 WIB

Gegara Investasi Dapur MBG, Warga Sumenep Laporkan Istri DPR RI ke Polisi

Senin, 14 September 2026 - 19:45 WIB

Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima

Senin, 14 September 2026 - 11:28 WIB

Perkuat Iman dan Kebersamaan, Bappeda Sumenep Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Senin, 14 September 2026 - 10:19 WIB

Warga Tamidung Gempar! Sumur Bor Mendadak Semburkan Gas, Pemkab dan Polresta Diminta Bergerak

Senin, 14 September 2026 - 09:21 WIB

Guru Ngaji hingga Legalitas TPQ Jadi Sorotan, FKPQ Jatim Sampaikan Aspirasi ke Ning Lia

Berita Terbaru