Tak Gentar! Aktivis Sumenep Hadapi ‘Sultan ABJ’ dalam Perang Dugaan Cukai Ilegal

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Gudang Pabrik Rokok Resmi PR Air Bening Jaya Milik YD (Inisial)

Foto. Gudang Pabrik Rokok Resmi PR Air Bening Jaya Milik YD (Inisial)

SUMENEP, nusainsider.com Seorang pengusaha rokok berinisial YD diduga kuat menjalankan praktik distribusi pita cukai ilegal secara sistematis dan tersembunyi di Kabupaten Sumenep.

YD dikenal memiliki banyak pabrik rokok (PR), namun sejumlah besar di antaranya diduga hanya berfungsi sebagai sarang distribusi pita cukai, bukan produksi aktif.

Modus yang dijalankan YD diduga menyembunyikan aktivitas ilegal di balik dua pabrik resmi yang diakuinya legal dan beroperasi penuh.

Dugaan makin menguat setelah ditemukan beberapa pabrik milik YD yang tidak menunjukkan aktivitas produksi, namun tetap melakukan penebusan pita cukai. Setidaknya ada sembilan pabrik bayangan yang teridentifikasi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, YD juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban membayar pajak sebagaimana mestinya sebagai pengusaha rokok aktif.

Baca Juga :  Tak Kooperatif, Lima Pemuda Pasongsongan Masuk Daftar DPO Polres Sumenep

Aktivis ALARM Sumenep, Andriyadi, mengecam keras dugaan praktik gelap tersebut. Ia menyebut YD sebagai simbol kebal hukum di Madura.

“YD itu dikenal sebagai Sultan ABJ. Semua seolah tak bisa menyentuhnya meskipun pelanggarannya terang-benderang,” ujar Andriyadi, Selasa (17/06/2025).

Menurutnya, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak iklim persaingan dalam industri rokok nasional.

“Kami akan segera melaporkan YD ke Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, bahkan ke KPK,” tegasnya.

Andriyadi meminta aparat penegak hukum tidak tunduk pada kekuatan modal dan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Fokus Bangun Desa dan Laut Lewat RPJMD Baru

Ia menegaskan, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal yang disebut antara lain Pasal 2 ayat (1) tentang kerugian negara, Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 12 huruf e dan i tentang gratifikasi dan kelalaian penegakan hukum.

“Siapapun di belakang YD, ALARM tidak akan gentar. Kami akan terus membongkar hingga ke tingkat provinsi bahkan pusat,” tegasnya.

Sementara itu, YD membantah keras seluruh tudingan tersebut. Ia menyatakan hanya memiliki dua pabrik rokok, keduanya beroperasi secara legal dan mempekerjakan warga sekitar.

“Saya cuma punya dua pabrik. Semuanya produksi. Silakan cek ke gudang,” ujar YD saat dikonfirmasi media ini.

Ia juga menepis tuduhan memiliki 11 hingga 13 pabrik. YD menyebut berita yang beredar tidak benar dan hanya menyudutkan dirinya.

“Yang kerja di situ juga banyak warga tak punya pekerjaan. Kami kerja resmi, tidak pernah melanggar aturan. Pabrik saya jalan terus tiap hari,” pungkasnya.

YD Inisial Menambahkan puluhan pabrik di sumenep bukannya saya mau ngaku bagus cuman pabrik saya yang biasa kerja tiap hari.

Baca Juga :  Perjuangan Panjang Masalembu: Dari 1.300 Tiang Listrik hingga Dukungan Swasta

Kalau iri masalah bisnis saingin mas buat rokok yang benar. Jual rokok bukan jual pita, “Tambahnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Di Tengah Ombak dan Gelap Laut, Perawat Nonggunong Perjuangkan Nyawa Pasien
Lewat Film Pesta Babi, PMII Sumenep Ajak Publik Refleksi Soal Keadilan Sosial
Puskesmas Dasuk Jadi Lokasi Evaluasi CC112, Layanan Kesehatan Desa Diperkuat
DPD KNPI Sumenep dan DRT Group Teken MoU Penguatan UMKM Pemuda
PN Sumenep Angkat Bicara Soal Tudingan Suap di Kasus Sengketa Lahan
CV Lang Buana Dorong Koperasi Petani Kelapa untuk Suplai Industri VCO
PT Arinna dan KNPI Sumenep Perkuat Kolaborasi demi Kemajuan Generasi Muda
Pemkab Sumenep dan KNPI Kompak Dorong Pemuda Kreatif untuk Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:35 WIB

Di Tengah Ombak dan Gelap Laut, Perawat Nonggunong Perjuangkan Nyawa Pasien

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:46 WIB

Lewat Film Pesta Babi, PMII Sumenep Ajak Publik Refleksi Soal Keadilan Sosial

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:54 WIB

Puskesmas Dasuk Jadi Lokasi Evaluasi CC112, Layanan Kesehatan Desa Diperkuat

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:51 WIB

DPD KNPI Sumenep dan DRT Group Teken MoU Penguatan UMKM Pemuda

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:00 WIB

PN Sumenep Angkat Bicara Soal Tudingan Suap di Kasus Sengketa Lahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:34 WIB

PT Arinna dan KNPI Sumenep Perkuat Kolaborasi demi Kemajuan Generasi Muda

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:19 WIB

Pemkab Sumenep dan KNPI Kompak Dorong Pemuda Kreatif untuk Kemajuan Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:53 WIB

BKPSDM Sumenep Mulai Petakan Pengisian Lima Jabatan Strategis OPD

Berita Terbaru