Tak Gentar! Aktivis Sumenep Hadapi ‘Sultan ABJ’ dalam Perang Dugaan Cukai Ilegal

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Gudang Pabrik Rokok Resmi PR Air Bening Jaya Milik YD (Inisial)

Foto. Gudang Pabrik Rokok Resmi PR Air Bening Jaya Milik YD (Inisial)

SUMENEP, nusainsider.com Seorang pengusaha rokok berinisial YD diduga kuat menjalankan praktik distribusi pita cukai ilegal secara sistematis dan tersembunyi di Kabupaten Sumenep.

YD dikenal memiliki banyak pabrik rokok (PR), namun sejumlah besar di antaranya diduga hanya berfungsi sebagai sarang distribusi pita cukai, bukan produksi aktif.

Modus yang dijalankan YD diduga menyembunyikan aktivitas ilegal di balik dua pabrik resmi yang diakuinya legal dan beroperasi penuh.

Dugaan makin menguat setelah ditemukan beberapa pabrik milik YD yang tidak menunjukkan aktivitas produksi, namun tetap melakukan penebusan pita cukai. Setidaknya ada sembilan pabrik bayangan yang teridentifikasi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, YD juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban membayar pajak sebagaimana mestinya sebagai pengusaha rokok aktif.

Baca Juga :  Bertepatan Dengan Hari Kemerdekaan RI Ke-79, Ratusan Narapidana Mendapatkan Remisi

Aktivis ALARM Sumenep, Andriyadi, mengecam keras dugaan praktik gelap tersebut. Ia menyebut YD sebagai simbol kebal hukum di Madura.

“YD itu dikenal sebagai Sultan ABJ. Semua seolah tak bisa menyentuhnya meskipun pelanggarannya terang-benderang,” ujar Andriyadi, Selasa (17/06/2025).

Menurutnya, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak iklim persaingan dalam industri rokok nasional.

“Kami akan segera melaporkan YD ke Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, bahkan ke KPK,” tegasnya.

Andriyadi meminta aparat penegak hukum tidak tunduk pada kekuatan modal dan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Awali 2026, Wabup Sumenep Ingatkan ASN Tingkatkan Disiplin dan Integritas

Ia menegaskan, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal yang disebut antara lain Pasal 2 ayat (1) tentang kerugian negara, Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 12 huruf e dan i tentang gratifikasi dan kelalaian penegakan hukum.

“Siapapun di belakang YD, ALARM tidak akan gentar. Kami akan terus membongkar hingga ke tingkat provinsi bahkan pusat,” tegasnya.

Sementara itu, YD membantah keras seluruh tudingan tersebut. Ia menyatakan hanya memiliki dua pabrik rokok, keduanya beroperasi secara legal dan mempekerjakan warga sekitar.

“Saya cuma punya dua pabrik. Semuanya produksi. Silakan cek ke gudang,” ujar YD saat dikonfirmasi media ini.

Ia juga menepis tuduhan memiliki 11 hingga 13 pabrik. YD menyebut berita yang beredar tidak benar dan hanya menyudutkan dirinya.

“Yang kerja di situ juga banyak warga tak punya pekerjaan. Kami kerja resmi, tidak pernah melanggar aturan. Pabrik saya jalan terus tiap hari,” pungkasnya.

YD Inisial Menambahkan puluhan pabrik di sumenep bukannya saya mau ngaku bagus cuman pabrik saya yang biasa kerja tiap hari.

Baca Juga :  Dari Keraton Sumenep, SMSI se-Madura Dideklarasikan dalam Pesta Rakyat Penuh Warna

Kalau iri masalah bisnis saingin mas buat rokok yang benar. Jual rokok bukan jual pita, “Tambahnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Pimred nusainsider.com Apresiasi Kiprah CEO DRT The Big Family di Hari Ulang Tahunnya
Opini Fauzi As ; Madura Tidak Pernah Tamat
Rokok MAKAYASA Genjot Ekspansi Pasar, 200 Outlet Baru Dibuka Setiap Hari
Bappeda Sumenep: Program SIMPUL Jawaban Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data
Bappeda Sumenep Pacu Pertumbuhan Ekonomi Lewat Sektor Maritim, Pertanian dan Wisata
Bappeda Sumenep Dorong Transparansi Pembangunan melalui Aplikasi SIPD-RI E-Dalev
47 Tahun Achmad Fauzi Wongsojudo, Pemimpin Inspiratif Sumenep dengan Deretan Prestasi Nasional
East Java Maritime Awards 2026: Sumenep Diakui sebagai Penggerak Ekonomi Maritim Daerah

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:20 WIB

Pimred nusainsider.com Apresiasi Kiprah CEO DRT The Big Family di Hari Ulang Tahunnya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:55 WIB

Opini Fauzi As ; Madura Tidak Pernah Tamat

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Rokok MAKAYASA Genjot Ekspansi Pasar, 200 Outlet Baru Dibuka Setiap Hari

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:26 WIB

Bappeda Sumenep: Program SIMPUL Jawaban Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:33 WIB

Bappeda Sumenep Pacu Pertumbuhan Ekonomi Lewat Sektor Maritim, Pertanian dan Wisata

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:21 WIB

47 Tahun Achmad Fauzi Wongsojudo, Pemimpin Inspiratif Sumenep dengan Deretan Prestasi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:18 WIB

East Java Maritime Awards 2026: Sumenep Diakui sebagai Penggerak Ekonomi Maritim Daerah

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:44 WIB

Menuju Sumenep Bersih dan Sehat, Bappeda Gulirkan Program “Small but Beautiful”

Berita Terbaru

Foto. Fauzi As

Berita

Opini Fauzi As ; Madura Tidak Pernah Tamat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:55 WIB