Tak Gentar! Aktivis Sumenep Hadapi ‘Sultan ABJ’ dalam Perang Dugaan Cukai Ilegal

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Gudang Pabrik Rokok Resmi PR Air Bening Jaya Milik YD (Inisial)

Foto. Gudang Pabrik Rokok Resmi PR Air Bening Jaya Milik YD (Inisial)

SUMENEP, nusainsider.com Seorang pengusaha rokok berinisial YD diduga kuat menjalankan praktik distribusi pita cukai ilegal secara sistematis dan tersembunyi di Kabupaten Sumenep.

YD dikenal memiliki banyak pabrik rokok (PR), namun sejumlah besar di antaranya diduga hanya berfungsi sebagai sarang distribusi pita cukai, bukan produksi aktif.

Modus yang dijalankan YD diduga menyembunyikan aktivitas ilegal di balik dua pabrik resmi yang diakuinya legal dan beroperasi penuh.

Dugaan makin menguat setelah ditemukan beberapa pabrik milik YD yang tidak menunjukkan aktivitas produksi, namun tetap melakukan penebusan pita cukai. Setidaknya ada sembilan pabrik bayangan yang teridentifikasi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, YD juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban membayar pajak sebagaimana mestinya sebagai pengusaha rokok aktif.

Baca Juga :  Sekolah Diduga Liburkan Siswa Saat Hari Efektif, PMII Desak Disdik Bertindak

Aktivis ALARM Sumenep, Andriyadi, mengecam keras dugaan praktik gelap tersebut. Ia menyebut YD sebagai simbol kebal hukum di Madura.

“YD itu dikenal sebagai Sultan ABJ. Semua seolah tak bisa menyentuhnya meskipun pelanggarannya terang-benderang,” ujar Andriyadi, Selasa (17/06/2025).

Menurutnya, praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak iklim persaingan dalam industri rokok nasional.

“Kami akan segera melaporkan YD ke Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, bahkan ke KPK,” tegasnya.

Andriyadi meminta aparat penegak hukum tidak tunduk pada kekuatan modal dan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Akhir Pekan, Cara Ngobrol Santai Sosok Achmad Fauzi bersama Anak Millenial

Ia menegaskan, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal yang disebut antara lain Pasal 2 ayat (1) tentang kerugian negara, Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 12 huruf e dan i tentang gratifikasi dan kelalaian penegakan hukum.

“Siapapun di belakang YD, ALARM tidak akan gentar. Kami akan terus membongkar hingga ke tingkat provinsi bahkan pusat,” tegasnya.

Sementara itu, YD membantah keras seluruh tudingan tersebut. Ia menyatakan hanya memiliki dua pabrik rokok, keduanya beroperasi secara legal dan mempekerjakan warga sekitar.

“Saya cuma punya dua pabrik. Semuanya produksi. Silakan cek ke gudang,” ujar YD saat dikonfirmasi media ini.

Ia juga menepis tuduhan memiliki 11 hingga 13 pabrik. YD menyebut berita yang beredar tidak benar dan hanya menyudutkan dirinya.

“Yang kerja di situ juga banyak warga tak punya pekerjaan. Kami kerja resmi, tidak pernah melanggar aturan. Pabrik saya jalan terus tiap hari,” pungkasnya.

YD Inisial Menambahkan puluhan pabrik di sumenep bukannya saya mau ngaku bagus cuman pabrik saya yang biasa kerja tiap hari.

Baca Juga :  Etika Pelayanan Dipertanyakan, Aktivis Singgung Rekam Jejak Kapus Pandian

Kalau iri masalah bisnis saingin mas buat rokok yang benar. Jual rokok bukan jual pita, “Tambahnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Kabar Baik Petani Sumenep, TIHT Tembakau 2026 Resmi Naik di Semua Kategori
Kapolresta Sumenep Kunjungi Asosiasi Media Usai Ramai Boikot, Sampaikan Pesan Kolaborasi dengan Pers
Dilantik di UIN Madura, GP Ansor Tlanakan Usung Gerakan Ideologis dan Ekonomi Mandiri
Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat, KUA-PPAS 2027 Sumenep Resmi Disepakati
Pasien Peserta BPJS Diduga Jadi Korban Malapraktik, BPJS Kesehatan Minta Penjelasan RS Larasati
Antusias Warga Membludak, Pemeriksaan Mata Gratis Haflatul Imtihan Yayasan Ar-Rahman Diserbu Masyarakat
Dinkes Pamekasan Panggil Direksi RS Larasati, Ungkap Fakta Baru Penanganan Pasien Salamah

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:37 WIB

Kabar Baik Petani Sumenep, TIHT Tembakau 2026 Resmi Naik di Semua Kategori

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:49 WIB

Kapolresta Sumenep Kunjungi Asosiasi Media Usai Ramai Boikot, Sampaikan Pesan Kolaborasi dengan Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:56 WIB

Dilantik di UIN Madura, GP Ansor Tlanakan Usung Gerakan Ideologis dan Ekonomi Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:40 WIB

Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat, KUA-PPAS 2027 Sumenep Resmi Disepakati

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:33 WIB

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:06 WIB

Antusias Warga Membludak, Pemeriksaan Mata Gratis Haflatul Imtihan Yayasan Ar-Rahman Diserbu Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:24 WIB

Dinkes Pamekasan Panggil Direksi RS Larasati, Ungkap Fakta Baru Penanganan Pasien Salamah

Senin, 27 Juli 2026 - 16:12 WIB

Penghargaan Gubernur untuk Rektor Unitomo, Dukungan Kemdiktisaintek Perkuat Citra Kampus Berdampak

Berita Terbaru

Berita

Kamis, 30 Jul 2026 - 16:33 WIB