SUMENEP, nusainsider.com — Dua peristiwa tragis yang dikaitkan dengan proses pencairan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menuai perhatian serius dari DPRD Kabupaten Sumenep.
Anggota DPRD Sumenep, Syamsul Bahri, menyampaikan keprihatinannya dan mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencairan dana tersebut agar tidak lagi menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.
Ia mengungkapkan, peristiwa pertama dialami oleh Nur’aini, Kepala Kelompok Bermain (KB) Al Azhar Sepanjang. Nur’aini diduga mengalami kelelahan akibat proses administrasi pencairan dana BOSP yang dinilai berbelit-belit.
Dalam kondisi tersebut, ia harus menjalani persalinan yang berujung pada meninggalnya bayi yang dilahirkannya.
Peristiwa kedua menimpa Aminah, seorang guru TK Rahmatul Aula Sakala. Anak Aminah yang masih berusia tiga bulan dilaporkan meninggal dunia setelah ditinggal ibunya ke daratan Sumenep untuk mengurus pencairan dana BOSP.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai proses administratif yang seharusnya membantu operasional pendidikan justru membawa dampak buruk bagi masyarakat, khususnya tenaga pendidik PAUD,” ujar Syamsul, Minggu (26/4/2026) malam melalui pesan singkat.
Ia menekankan pentingnya evaluasi sistem, terutama bagi lembaga pendidikan di wilayah kepulauan yang menghadapi keterbatasan akses, jarak tempuh, serta waktu perjalanan yang panjang.
“Kita tidak bisa menutup mata terhadap kondisi geografis. Kalau memang bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit,” tegas anggota Komisi IV DPRD Sumenep tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Iksan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan internal terkait proses pencairan dana tersebut.
Berdasarkan laporan awal dari jajarannya, sebagian besar petugas disebut telah berupaya membantu dan mempermudah proses pencairan. Namun, diakui masih terdapat kendala yang berasal dari sebagian lembaga penerima.
“Teman-teman di lapangan justru banyak membantu. Namun, ada sebagian lembaga yang kurang mengindahkan prosedur. Ini akan kami koordinasikan lebih lanjut, khususnya dengan wilayah Sapeken,” ujar Iksan mengutip laporan internal.
Meski demikian, ia menegaskan telah menginstruksikan seluruh jajaran agar tidak mempersulit proses pencairan dana, baik BOSP maupun BOP PAUD.
“Kita ini bukan auditor, melainkan verifikator. Prinsipnya harus mempermudah, itu yang selalu saya tekankan,” tegasnya, Senin (27/4/2026).
Kasus ini memicu sorotan publik terhadap efektivitas pelayanan administrasi pendidikan, terutama di wilayah kepulauan.
Evaluasi menyeluruh dinilai mendesak agar program bantuan pendidikan benar-benar memberikan kemudahan, bukan justru menambah beban bagi para tenaga pendidik.
![]()
Penulis : Wafa
















