Eks Ketua PMII Jatim Bongkar Tuntutan Demo: Kebijakan Tak Bisa Diputus di Jalanan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur (Kanan), A Bayjuri Eks Aktivis PKC PMII Jawa Timur (Kiri).

Foto. Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur (Kanan), A Bayjuri Eks Aktivis PKC PMII Jawa Timur (Kiri).

SUMENEP, nusainsider.com Ajakan demonstrasi untuk menurunkan Gubernur Jawa Timur yang viral di media sosial menuai komentar keras dari mantan Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Timur, Bayjuri.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa masyarakat Jawa Timur tidak boleh mudah terprovokasi isu yang belum tentu benar. Aksi demo itu rencananya digelar pada 3 September 2025 dengan tiga tuntutan utama.

Bappeda Sumenep

Pertama, penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Kedua, pengusutan dugaan korupsi dana hibah triliunan rupiah yang disebut melibatkan Gubernur Jawa Timur. Ketiga, penghapusan pungutan liar di SMA/SMK Negeri se-Jawa Timur.

Menurut Bayjuri, tuntutan penghapusan tunggakan pajak jelas tidak bisa diputuskan sembarangan. Kebijakan pajak, katanya, lahir melalui kajian, analisa, dan telaah mendalam.

“Faktanya, tingkat kepatuhan bayar pajak di Jawa Timur sangat tinggi. Tahun 2024 mencapai 85 persen, dengan perolehan dana Rp2,4 triliun,” tegasnya.

Jika tunggakan pajak dihapuskan, lanjut Bayjuri, keadilan bagi 85 persen masyarakat yang sudah taat membayar pajak akan terabaikan. Padahal, dana pajak dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan SDM, hingga fasilitas publik.

“Itu artinya kebijakan pajak adalah strategi jangka panjang, bukan kebijakan populis jangka pendek,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan kedua, Bayjuri menegaskan kasus dugaan korupsi dana hibah sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses hukum sedang berjalan dan wajib dikawal bersama.

“Gubernur Khofifah sudah memenuhi panggilan KPK di Polda Jawa Timur. Penting digarisbawahi, beliau bukan terperiksa atau tersangka. Hanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana hibah Pokmas,” jelasnya.

Bayjuri menegaskan, publik jangan sampai beranggapan gubernur diam. Justru, Khofifah dinilai kooperatif dengan KPK dan aparat hukum.

Baca Juga :  Menuju Jatim Gerbang Baru Nusantara, Unitomo dan Pemprov Sepakat Perkuat Sinergi SDM

Terkait tuntutan ketiga, yakni pungli di SMA/SMK Negeri, Bayjuri mengingatkan bahwa gubernur berulang kali memberi peringatan keras.

“Tidak boleh ada pungli. Kalau pun masih ditemukan, itu jelas ulah oknum. Mari bersama-sama kita laporkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Bayjuri juga menanggapi klaim bahwa aksi demonstrasi bisa menjatuhkan gubernur dari jabatannya. Menurutnya, hal itu mustahil dilakukan hanya lewat jalanan.

“Dalam sistem hukum, pemberhentian gubernur hanya bisa dilakukan melalui mekanisme resmi di DPRD bersama Presiden, bukan lewat demonstrasi,” ujarnya tegas.

Karena itu, ia mengajak masyarakat Jawa Timur tetap cerdas dan tidak mudah terprovokasi gerakan yang mengatasnamakan advokasi, tetapi sarat kepentingan politik.

“Setiap kebijakan di Jawa Timur sudah melalui proses matang, berpihak pada masyarakat luas, dan berorientasi pada masa depan. Bukan sekadar memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkasnya.

Bayjuri menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya mengawal kebijakan dengan bijak.

“Yang sedang dibangun Gubernur Jawa Timur adalah generasi yang lebih sejahtera dan berpendidikan,” tandasnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Dari 35 ke 50 Persen, Pemkab Sumenep Pasang Target Baru Penebusan Pupuk Bersubsidi
HIMPASS Bongkar Dugaan Penyelewengan PKH di Sapeken, Kartu Bantuan Diduga Ditahan Agen
PKL Sapudi Siap Direlokasi, Pemda Bangun Pasar UMKM demi Ketertiban Kota
Belanja Online Harus Transparan, Lia Istifhama: Jangan Sampai Jadi Rojali-Rohana Digital
Ruang Kota Kian Bobrok, Abdul Mahmud Desak Bupati Evaluasi OPD Terkait
Isu Maladministrasi Seleksi Sekda Dipatahkan Surat Resmi BKN, Begini
Pembatasan Pita Cukai Rokok Sebabkan PR di Sumenep Tertekan dan Kehilangan Pasar
Dari Bencana Menuju Harapan, BAZNAS Sumenep Perbaiki Rumah Warga Pabian
banner 325x300

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:53 WIB

Dari 35 ke 50 Persen, Pemkab Sumenep Pasang Target Baru Penebusan Pupuk Bersubsidi

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:21 WIB

HIMPASS Bongkar Dugaan Penyelewengan PKH di Sapeken, Kartu Bantuan Diduga Ditahan Agen

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:31 WIB

PKL Sapudi Siap Direlokasi, Pemda Bangun Pasar UMKM demi Ketertiban Kota

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Belanja Online Harus Transparan, Lia Istifhama: Jangan Sampai Jadi Rojali-Rohana Digital

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:29 WIB

Ruang Kota Kian Bobrok, Abdul Mahmud Desak Bupati Evaluasi OPD Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:46 WIB

Pembatasan Pita Cukai Rokok Sebabkan PR di Sumenep Tertekan dan Kehilangan Pasar

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:47 WIB

Dari Bencana Menuju Harapan, BAZNAS Sumenep Perbaiki Rumah Warga Pabian

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:06 WIB

Mundurnya Syahwan Efendi dari Ketua Pansel Sekda Sumenep: Manuver Politik atau Langkah Etis?

Berita Terbaru