Hati-Hati APK Paslon FAHAM Banyak di Rusak, Ini Sanksi Pidananya

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, nusainsider.com Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim (FAHAM), menjadi sasaran perusakan di beberapa titik strategis.

Insiden ini diketahui oleh tim kampanye pada Sabtu (12/10/2024) pagi, ketika beberapa baliho dan spanduk FAHAM ditemukan dalam kondisi rusak di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dan sekitarnya.

Salah seorang Tim Pemenangan FAHAM, Hosnan Abrori, menyampaikan kekecewaannya terhadap aksi tak terpuji tersebut.

“Kami sangat menyayangkan perusakan ini. Kampanye adalah sarana demokrasi untuk menyampaikan visi-misi, dan aksi ini jelas mencederai nilai-nilai demokrasi yang sedang kita jaga,” ujar Hosnan Abrori saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Tim pemenangan FAHAM meminta pihak berwenang segera turun tangan.

“Kami berharap pihak berwenang segera mengusut pelaku, dan kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh aksi-aksi seperti ini,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, menyatakan pihaknya sudah mendengar informasi mengenai dugaan pengrusakan dan tengah melakukan penelusuran di lapangan.

Baca Juga :  Akhir Pekan, Cara Ngobrol Santai Sosok Achmad Fauzi bersama Anak Millenial

Bawaslu telah memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

“Pengrusakan APK adalah pelanggaran pidana pemilihan. Jika terbukti, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, kami mengingatkan untuk tidak langsung menuduh pihak tertentu tanpa bukti yang jelas,” jelas Rori, panggilan akrabnya.

Meskipun informasi sudah masuk ke Bawaslu, tim Paslon FAHAM belum secara resmi melapor.

“Kami tetap akan menelusuri kebenaran kasus ini dan segera mengambil langkah lebih lanjut jika bukti-bukti cukup,” tandasnya.

Diketahui, Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 pasal 280 ‘Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu. Sanksinya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Hal tersebut terdapat dalam pasal 521, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Tagar “Anyar Pole di PMK” Ramai, Polisi Selidiki Video Diduga Libatkan Pelajar
Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung
Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain
Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi
Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK
Tak Lagi Parsial, Lia Istifhama Dorong Pengelolaan Dana Umat Lebih Transparan Lewat PDUF
Baru Buka, SkY Coffee Grounds Diserbu Pengunjung, Nongkrong Naik Level!
Detikzone Tebar Kepedulian, Santuni Pekerja Informal Lewat Program Jumat Berkah

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:11 WIB

Tagar “Anyar Pole di PMK” Ramai, Polisi Selidiki Video Diduga Libatkan Pelajar

Minggu, 19 April 2026 - 07:36 WIB

Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung

Sabtu, 18 April 2026 - 11:19 WIB

Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain

Sabtu, 18 April 2026 - 08:32 WIB

Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi

Sabtu, 18 April 2026 - 03:15 WIB

Tak Lagi Parsial, Lia Istifhama Dorong Pengelolaan Dana Umat Lebih Transparan Lewat PDUF

Jumat, 17 April 2026 - 22:59 WIB

Baru Buka, SkY Coffee Grounds Diserbu Pengunjung, Nongkrong Naik Level!

Jumat, 17 April 2026 - 18:17 WIB

Detikzone Tebar Kepedulian, Santuni Pekerja Informal Lewat Program Jumat Berkah

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

Gerakan Hijau DPRD Sumenep, Anggota PDIP Pilih Sepeda ke Kantor

Berita Terbaru

Foto. Ilustrasi

Nasional

Warga Berburu Lebih Awal, Harga Kambing Sudah Melambung

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:36 WIB