SUMENEP, nusainsider.com — Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim (FAHAM), menjadi sasaran perusakan di beberapa titik strategis.
Insiden ini diketahui oleh tim kampanye pada Sabtu (12/10/2024) pagi, ketika beberapa baliho dan spanduk FAHAM ditemukan dalam kondisi rusak di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dan sekitarnya.
Salah seorang Tim Pemenangan FAHAM, Hosnan Abrori, menyampaikan kekecewaannya terhadap aksi tak terpuji tersebut.

“Kami sangat menyayangkan perusakan ini. Kampanye adalah sarana demokrasi untuk menyampaikan visi-misi, dan aksi ini jelas mencederai nilai-nilai demokrasi yang sedang kita jaga,” ujar Hosnan Abrori saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Tim pemenangan FAHAM meminta pihak berwenang segera turun tangan.
“Kami berharap pihak berwenang segera mengusut pelaku, dan kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh aksi-aksi seperti ini,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, menyatakan pihaknya sudah mendengar informasi mengenai dugaan pengrusakan dan tengah melakukan penelusuran di lapangan.
Bawaslu telah memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
“Pengrusakan APK adalah pelanggaran pidana pemilihan. Jika terbukti, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun, kami mengingatkan untuk tidak langsung menuduh pihak tertentu tanpa bukti yang jelas,” jelas Rori, panggilan akrabnya.
Meskipun informasi sudah masuk ke Bawaslu, tim Paslon FAHAM belum secara resmi melapor.

“Kami tetap akan menelusuri kebenaran kasus ini dan segera mengambil langkah lebih lanjut jika bukti-bukti cukup,” tandasnya.
Diketahui, Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2023 pasal 280 ‘Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu. Sanksinya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Hal tersebut terdapat dalam pasal 521, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280.
Penulis : Dre