Innalillahi! Akibat Penyalahgunaan Wewenang, Bayi Baru Lahir meninggal Dunia di Puskesmas Batang-batang

Senin, 20 November 2023 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi Bayi

Foto. Ilustrasi Bayi

SUMENEP, nusainsider.com —- Pusat kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Batang-batang kabupaten Sumenep madura jawa Timur kembali dikeluhkan warga karena mengorbankan nyawa Bayi baru lahir, Senin 20 November 2023.

Diceritakan, pada malam Rabu 15/11/2023 Rumnaini Melahirkan anak kedua di Puskesmas Batang-batang dan pagi hari sekitar pukul 09.00 Pagi ibu dan bayi diperkenankan pulang karena tidak ada gejala apapun dan Sehat serta disuruh kembali hari Sabtu guna dilakukan cek Laboratorium.

Singkat cerita, pada hari Sabtu 18/11/2023 orang tua dan bayinya kembali ke Puskesmas untuk dilakukan cek Laboratorium. Setibanya disana (red.puskesmas) pihak Puskesmas mengambil sample darah si bayi guna melakukan tes kestabilan tubuh pada bayi baru lahir tersebut.

Usai pengambilan darah tersebut, pihak Puskesmas memperbolehkan si Bayi pulang dengan orang tuanya karena tidak ada gejala apapun dan kondisinya masih Sehat serta Stabil.

Setibanya dirumah, hari sabtu malam minggu hingga senin malam (red. usai diambil darahnya) tubuh bayi baru lahir tersebut mengalami drop hingga Demam sehingga orangtua korban kembali membawanya ke Puskesmas Batang-batang. Setibanya disana, Puskesmas Batang-batang menyampaikan ketidakmampuannya sehingga di rujuk ke Rumah sakit islam (RSI) kalianget.

Namun, setibanya di RSI, pihak RSI juga menyampaikan ketidakmampuannya sehingga keluarga korban kembali membawanya ke salahsatu Rumah sakit di Sampang. Namun ditengah perjalanan, tepatnya di kabupaten pamekasan, nyawa Bayi tersebut sudah tidak tertolong.

Baca Juga :  Mahfud MD Vs Fauzi As ; Bahas Korupsi dan Penegakan Hukum yang Lemah

Keluarga korbanpun mengalami duka mendalam sehingga harus putar balik menuju kampung halamannya dengan membawa jenazah anak dari ibu Rumnaini dusun mojung desa tamidung kecamatan batang-batang.

Diketahui, Pengambilan darah pada bayi di tumit (red. Bagian Kaki) dikenal dengan istilah heel prick test. Tes ini mendeteksi kondisi kesehatan serius, termasuk gangguan metabolisme dan hormon yang muncul saat lahir tetapi bisa berbahaya jika tidak diobati.

Cara mengambil darah bayi melalui tumit sangat cepat dan aman. Prosedur ini dilakukan oleh dokter anak atau perawat yang telah terlatih dalam uji tusuk tumit.

Dalam pengambilan darah, biasanya tidak diperlukan anestesi. Namun dokter atau perawat akan membuat bayi nyaman terlebih dahulu salahsatunya dengan cara Bayi dibedong terlebih dahulu untuk mengurangi pergerakan saat pengambilan darah serta Ruangan dibuat senyap dengan mengurangi kebisingan.

Tes darah pada tumit bayi dianggap aman. Sebagian besar komplikasi dapat dihindari dengan metode atau prosedur yang tepat.

Baca Juga :  Gandeng Pimpinan Media, SKK Migas Sukses Gelar Lokakarya III Se-Jabanusa

Teknik pengambilan darah yang tidak tepat pada tumit bayi dapat menyebabkan kerusakan pada tulang kalkaneus dan jaringan lunak serta Risiko komplikasi lainnya.

Atas kejadian tersebut, pihak korban menyalahkan pihak puskesmas yang telah mengambil darah pada si bayi yang nyata-nyata tidak ada masalah apapun (Sehat). Bahkan, bekas pengambilan darah tersebut tidak diberikan semacam perban dan atau alat lain yang mampu memberikan tekanan untuk menghentikan pendarahan.

Disisi lain, pengambilan darah tumit pada bayi harusnya tidak bisa dilakukan selain dokter khusus anak atau perawat. Tapi kenapa ini dengan berani mengambilnya tanpa konsultasi terlebih dahulu kepada dokter yang membidanginya.

Hal tersebut sangat jelas ada pelanggaran kode etik dan hukum sesuai Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan. Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan, yang dimaksud dengan kewenangan berdasarkan kompetensi adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya.

Pasal 84 UU Tenaga Kesehatanmu menyebutkan bahwa apabila bidan atau perawat merupakan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Sedangkan jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, bidan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Hingga berita ini dinaikkan, pihak pewarta berupaya konfirmasi melalui akun whatsappnya ke Kepala Puskesmas Batang-batang guna mengetahui kronologi hingga SOP yang dijalankan. Namun masih belum ada respon.

 

Loading

Berita Terkait

Pengurus JSI Sumenep 2026-2029 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Dorong Media Sajikan Berita Mencerdaskan
Dikukuhkan Periode 2026-2029, JSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bergerak di Bidang Sosial
Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan
Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan
Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah
Gegara Investasi Dapur MBG, Warga Sumenep Laporkan Istri DPR RI ke Polisi
Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:34 WIB

Pengurus JSI Sumenep 2026-2029 Dikukuhkan, Bupati Fauzi Dorong Media Sajikan Berita Mencerdaskan

Selasa, 15 September 2026 - 15:26 WIB

Dikukuhkan Periode 2026-2029, JSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bergerak di Bidang Sosial

Selasa, 15 September 2026 - 12:46 WIB

Sosialisasi Empat Pilar, Ning Lia Tekankan Peran Anak Muda Kawal Keadilan

Selasa, 15 September 2026 - 11:20 WIB

Dari Borobudur, Fauka Noor Farid Tegaskan Arah Baru Lindu Aji: Budaya, Sosial dan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 15 September 2026 - 10:22 WIB

Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Jadi Benteng Warga Hadapi Sengketa dan Mafia Tanah

Senin, 14 September 2026 - 19:45 WIB

Ning Lia Apresiasi Haji dan Umrah Fest 2026 Gresik, Dorong Pelayanan Jemaah Makin Prima

Senin, 14 September 2026 - 16:27 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Komisi XI Titip Pesan soal APBN

Senin, 14 September 2026 - 11:28 WIB

Perkuat Iman dan Kebersamaan, Bappeda Sumenep Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru