Innalillahi! Akibat Penyalahgunaan Wewenang, Bayi Baru Lahir meninggal Dunia di Puskesmas Batang-batang

- Pewarta

Senin, 20 November 2023 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi Bayi

Foto. Ilustrasi Bayi

SUMENEP, nusainsider.com —- Pusat kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Batang-batang kabupaten Sumenep madura jawa Timur kembali dikeluhkan warga karena mengorbankan nyawa Bayi baru lahir, Senin 20 November 2023.

Diceritakan, pada malam Rabu 15/11/2023 Rumnaini Melahirkan anak kedua di Puskesmas Batang-batang dan pagi hari sekitar pukul 09.00 Pagi ibu dan bayi diperkenankan pulang karena tidak ada gejala apapun dan Sehat serta disuruh kembali hari Sabtu guna dilakukan cek Laboratorium.

banner 325x300

Singkat cerita, pada hari Sabtu 18/11/2023 orang tua dan bayinya kembali ke Puskesmas untuk dilakukan cek Laboratorium. Setibanya disana (red.puskesmas) pihak Puskesmas mengambil sample darah si bayi guna melakukan tes kestabilan tubuh pada bayi baru lahir tersebut.

Usai pengambilan darah tersebut, pihak Puskesmas memperbolehkan si Bayi pulang dengan orang tuanya karena tidak ada gejala apapun dan kondisinya masih Sehat serta Stabil.

Setibanya dirumah, hari sabtu malam minggu hingga senin malam (red. usai diambil darahnya) tubuh bayi baru lahir tersebut mengalami drop hingga Demam sehingga orangtua korban kembali membawanya ke Puskesmas Batang-batang. Setibanya disana, Puskesmas Batang-batang menyampaikan ketidakmampuannya sehingga di rujuk ke Rumah sakit islam (RSI) kalianget.

Namun, setibanya di RSI, pihak RSI juga menyampaikan ketidakmampuannya sehingga keluarga korban kembali membawanya ke salahsatu Rumah sakit di Sampang. Namun ditengah perjalanan, tepatnya di kabupaten pamekasan, nyawa Bayi tersebut sudah tidak tertolong.

Baca Juga :  Mahfud MD Vs Fauzi As ; Bahas Korupsi dan Penegakan Hukum yang Lemah

Keluarga korbanpun mengalami duka mendalam sehingga harus putar balik menuju kampung halamannya dengan membawa jenazah anak dari ibu Rumnaini dusun mojung desa tamidung kecamatan batang-batang.

Diketahui, Pengambilan darah pada bayi di tumit (red. Bagian Kaki) dikenal dengan istilah heel prick test. Tes ini mendeteksi kondisi kesehatan serius, termasuk gangguan metabolisme dan hormon yang muncul saat lahir tetapi bisa berbahaya jika tidak diobati.

Cara mengambil darah bayi melalui tumit sangat cepat dan aman. Prosedur ini dilakukan oleh dokter anak atau perawat yang telah terlatih dalam uji tusuk tumit.

Dalam pengambilan darah, biasanya tidak diperlukan anestesi. Namun dokter atau perawat akan membuat bayi nyaman terlebih dahulu salahsatunya dengan cara Bayi dibedong terlebih dahulu untuk mengurangi pergerakan saat pengambilan darah serta Ruangan dibuat senyap dengan mengurangi kebisingan.

Tes darah pada tumit bayi dianggap aman. Sebagian besar komplikasi dapat dihindari dengan metode atau prosedur yang tepat.

Baca Juga :  Gandeng Pimpinan Media, SKK Migas Sukses Gelar Lokakarya III Se-Jabanusa

Teknik pengambilan darah yang tidak tepat pada tumit bayi dapat menyebabkan kerusakan pada tulang kalkaneus dan jaringan lunak serta Risiko komplikasi lainnya.

Atas kejadian tersebut, pihak korban menyalahkan pihak puskesmas yang telah mengambil darah pada si bayi yang nyata-nyata tidak ada masalah apapun (Sehat). Bahkan, bekas pengambilan darah tersebut tidak diberikan semacam perban dan atau alat lain yang mampu memberikan tekanan untuk menghentikan pendarahan.

Disisi lain, pengambilan darah tumit pada bayi harusnya tidak bisa dilakukan selain dokter khusus anak atau perawat. Tapi kenapa ini dengan berani mengambilnya tanpa konsultasi terlebih dahulu kepada dokter yang membidanginya.

Hal tersebut sangat jelas ada pelanggaran kode etik dan hukum sesuai Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan. Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan, yang dimaksud dengan kewenangan berdasarkan kompetensi adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya.

Pasal 84 UU Tenaga Kesehatanmu menyebutkan bahwa apabila bidan atau perawat merupakan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Sedangkan jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, bidan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Hingga berita ini dinaikkan, pihak pewarta berupaya konfirmasi melalui akun whatsappnya ke Kepala Puskesmas Batang-batang guna mengetahui kronologi hingga SOP yang dijalankan. Namun masih belum ada respon.

 

Loading

Berita Terkait

Rekapitulasi Pilkada Sumenep 2024 Selesai, Pasangan FAHAM Unggul 130 Ribu Lebih Suara
Sosok Arif Firmanto Dinilai Paling Pantas Duduki Jabatan Sekda, Begini Komentarnya
Polwan Cantik Polres Sumenep Ikut Serta Amankan Aksi Damai KORAMEL di Bawaslu
Digadang-gadang Pantas Menduduki Jabatan Sekda, Begini Tanggapan Chainur Rasyid
Peduli Literasi, Kapolres Sumenep Serahkan Buku Edukasi Dan Sarkon Kepada Binar Junior High School
Tumbuhkan Kesadaran Generasi Muda, DKPP Sumenep Berhasil Dorong Petani Millenial Berkembang
Dukung Penuh Penggunaan Jenis BBM, Bupati Sumenep Keluarkan Edaran Berikut
Berikut Prediksi Tokoh Potensial Pengganti Sekda Sumenep Ir Edy Rasyadi Menjelang Masa Pensiun

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:24 WIB

Rekapitulasi Pilkada Sumenep 2024 Selesai, Pasangan FAHAM Unggul 130 Ribu Lebih Suara

Kamis, 5 Desember 2024 - 12:21 WIB

Sosok Arif Firmanto Dinilai Paling Pantas Duduki Jabatan Sekda, Begini Komentarnya

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:52 WIB

Polwan Cantik Polres Sumenep Ikut Serta Amankan Aksi Damai KORAMEL di Bawaslu

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:53 WIB

Digadang-gadang Pantas Menduduki Jabatan Sekda, Begini Tanggapan Chainur Rasyid

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:41 WIB

Peduli Literasi, Kapolres Sumenep Serahkan Buku Edukasi Dan Sarkon Kepada Binar Junior High School

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:50 WIB

Dukung Penuh Penggunaan Jenis BBM, Bupati Sumenep Keluarkan Edaran Berikut

Rabu, 4 Desember 2024 - 09:08 WIB

Berikut Prediksi Tokoh Potensial Pengganti Sekda Sumenep Ir Edy Rasyadi Menjelang Masa Pensiun

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:46 WIB

Gerak Bersama Sehat Bersama Menjadi Tema HKN ke-60 Dinkes P2KB Sumenep

Berita Terbaru