SUMENEP, nusainsider.com — Kabar baik datang dari Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo. Ia memberi sinyal akan membuka izin pendirian Pabrik Rokok (PR) baru di wilayahnya, namun dengan syarat ketat.
Menurutnya, izin tersebut tidak akan diberikan secara bebas. Setiap calon pabrik wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Tujuannya, menumbuhkan perekonomian berbasis industri tembakau sekaligus melindungi kepentingan petani lokal.
“Kita akan buka kesempatan untuk PR baru, tapi tidak sembarangan. Ada syarat teknis dan administratif yang harus dipenuhi, termasuk komitmen menyerap tembakau Madura dan tenaga kerja lokal,” ujar Bupati Fauzi, dilansir media Detikzone.id Rabu (13/8/2025).
Bupati yang akrab disapa Cak Fauzi itu menegaskan, salah satu syarat utama adalah adanya perjanjian kemitraan dengan petani tembakau lokal. Hal ini untuk memastikan hasil panen mereka terserap optimal oleh industri rokok di daerah.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memiliki legalitas lengkap, fasilitas produksi sesuai standar, serta rencana distribusi yang jelas. Semua persyaratan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengurangi praktik monopoli.
Bupati Fauzi menilai, langkah ini akan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
“Kami ingin PR di Sumenep produktif, sehingga keberadaannya dapat memberikan efek positif terhadap masyarakat,” tegasnya.
Kebijakan membuka izin PR baru dinilai bukan sekadar urusan industri tembakau. Lebih dari itu, ini adalah strategi untuk menghidupkan denyut ekonomi Madura dari akar rumput dengan memanfaatkan potensi lokal secara maksimal.
Dengan syarat menyerap tenaga kerja lokal dan membeli tembakau dari petani setempat, kebijakan ini diprediksi membuka ribuan lapangan kerja, mulai buruh linting, staf administrasi, pengangkut bahan baku, hingga tenaga pemasaran.
Dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja pabrik. Sirkulasi ekonomi dari industri ini diyakini akan memberi efek positif pada warung, jasa transportasi, hingga UMKM di sekitar lokasi pabrik.
“Ketika pengangguran berkurang, daya beli masyarakat akan meningkat. Jika demikian, secara otomatis tingkat kemiskinan akan perlahan menurun,” tandas Bupati Fauzi.
Tak heran, banyak pihak menilai kebijakan ini bukan sekadar membuka izin usaha, tetapi juga membuka pintu harapan bagi ribuan keluarga di Sumenep.
Diketahui, Perusahaan rokok (PR) di sumenep menurut Data yang dimiliki media nusainsider.com dan terdaftar di Bea dan Cukai berkisar di angka 106 PR sementara yang belum terdata berada diangka sekitar 150 PR dengan jumlah keseluruhan 256 PR se-kabupaten Sumenep. (*)
![]()
Penulis : Wafa
Sumber Berita : Detikzone.id

















