Kabar Baik Petani Sumenep, TIHT Tembakau 2026 Resmi Naik di Semua Kategori

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kepala Dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP) kabupaten Sumenep memakai seragam Warna putih (Istimewa for nusainsider.com/Redaksi)

Foto. Kepala Dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP) kabupaten Sumenep memakai seragam Warna putih (Istimewa for nusainsider.com/Redaksi)

SUMENEP, nusainsider.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2026 sebagai acuan perlindungan ekonomi bagi para petani.

Kabar tersebut menjadi angin segar bagi ribuan petani tembakau di ujung timur Pulau Madura, karena seluruh kategori tembakau mengalami kenaikan dibandingkan musim panen tahun sebelumnya, dengan kenaikan tertinggi terjadi pada tembakau sawah yang mencapai 5,08 persen.

Penetapan TIHT dilakukan melalui rapat koordinasi bersama yang melibatkan pemerintah daerah, perwakilan petani, pelaku usaha, perusahaan rokok, akademisi, hingga berbagai pemangku kepentingan di Graha Arya Wiraraja, Kantor Bupati Sumenep, Kamis (30/7/2026).

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan, penetapan titik impas harga bukan sekadar angka administratif, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada petani agar tidak menjual hasil panennya di bawah biaya produksi.

Menurutnya, tembakau merupakan salah satu komoditas unggulan Kabupaten Sumenep yang memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus menjadi penyumbang penting dalam penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Pemerintah daerah berharap seluruh pihak menjadikan harga titik impas ini sebagai acuan dengan tetap memberikan keberpihakan kepada petani. Mereka merupakan bagian penting dalam menggerakkan ekonomi daerah,” ujar Bupati Fauzi.

Ia menilai keberadaan TIHT menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan tata niaga tembakau sekaligus memperkuat posisi tawar petani ketika bertransaksi dengan pembeli maupun perusahaan rokok.

Baca Juga :  Perkuat Kepedulian Sosial, 102 Lembaga di Sumenep Terima Dana Hibah

Lebih lanjut, Fauzi mengaku optimistis harga tembakau pada musim panen tahun ini berpotensi melampaui TIHT yang telah ditetapkan.

Optimisme tersebut didasarkan pada menurunnya luas areal tanam tembakau dalam beberapa tahun terakhir, sementara permintaan bahan baku dari industri rokok, khususnya industri rokok lokal di Kabupaten Sumenep, masih relatif tinggi.

“Kalau luas tanam hanya sekitar 12 ribu hektare, saya optimistis akan terjadi persaingan dalam pembelian tembakau. Kondisi itu membuka peluang harga di tingkat petani berada di atas titik impas yang telah ditetapkan,” katanya.

Menurut Fauzi, hukum pasar akan bekerja ketika pasokan berkurang namun permintaan tetap tinggi. Kondisi tersebut dinilai mampu menciptakan iklim perdagangan yang lebih menguntungkan bagi petani, sehingga pendapatan mereka berpeluang meningkat pada musim panen tahun ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menjelaskan bahwa penetapan TIHT merupakan hasil pembahasan panjang bersama seluruh pemangku kepentingan dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan transparansi.

Ia menyebutkan, penghitungan TIHT dilakukan berdasarkan seluruh komponen biaya produksi yang dikeluarkan petani sejak awal masa tanam hingga pascapanen.

Komponen tersebut meliputi biaya pengolahan lahan, pembelian benih, pupuk, pestisida, biaya tenaga kerja, pemeliharaan tanaman, proses panen, hingga pengeringan dan pengolahan pascapanen.

“Dengan menghitung seluruh komponen biaya produksi, pemerintah dapat menentukan titik impas yang benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan,” terang Chainur.

Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, TIHT tembakau gunung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram, meningkat sekitar 2,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Bahaya! Oknum PNS Di Pulau Sapudi Sumenep Jual Produk Expired

Kemudian TIHT tembakau tegal ditetapkan sebesar Rp64.765 per kilogram, atau mengalami kenaikan sekitar 2,61 persen.

Sementara itu, TIHT tembakau sawah mencapai Rp48.533 per kilogram, naik sekitar 5,08 persen dibandingkan musim tanam sebelumnya dan menjadi kategori dengan kenaikan paling tinggi pada tahun ini.

“Penetapan ini merupakan hasil pembahasan bersama dengan mempertimbangkan seluruh komponen biaya produksi. Harapannya, TIHT dapat menjadi acuan dalam tata niaga tembakau selama musim panen berlangsung,” jelasnya.

Inong sapaan akrabnya menegaskan bahwa TIHT bukan merupakan harga jual yang mengikat pasar. Harga transaksi tetap mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran. Namun demikian, TIHT menjadi batas minimal perhitungan ekonomi agar petani tidak mengalami kerugian akibat menjual hasil panennya di bawah biaya produksi.

Dengan adanya acuan tersebut, pemerintah berharap posisi tawar petani semakin kuat ketika berhadapan dengan tengkulak maupun perusahaan rokok, sehingga tercipta perdagangan yang lebih sehat, adil, dan saling menguntungkan.

Di sisi lain, data DKPP menunjukkan bahwa luas areal tanam tembakau di Kabupaten Sumenep terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.

Baca Juga :  Distribusi Pupuk Diawasi Ketat, DKPP Sumenep Ingatkan Kios Tidak Nakal

Pada musim tanam 2024, luas areal tembakau masih mencapai sekitar 18 ribu hektare. Angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar 14 ribu hektare pada 2025, dan kembali menyusut menjadi sekitar 12 ribu hektare pada musim tanam 2026.

Penurunan luas tanam dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari perubahan pola tanam petani, kondisi cuaca, hingga pertimbangan ekonomi masyarakat dalam memilih komoditas pertanian.

Meski demikian, berkurangnya luas tanam justru diperkirakan akan berdampak positif terhadap harga jual tembakau. Pasokan yang lebih terbatas diprediksi akan diimbangi tingginya kebutuhan bahan baku industri rokok, baik skala lokal maupun nasional.

Kondisi tersebut diyakini akan menciptakan persaingan antar-pembeli dalam memperoleh bahan baku berkualitas, sehingga harga tembakau di tingkat petani berpotensi bergerak di atas TIHT yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap seluruh pelaku usaha, perusahaan rokok, pedagang, hingga petani dapat menjadikan TIHT sebagai pedoman bersama dalam menjalankan tata niaga tembakau.

Dengan demikian, sektor pertembakauan yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah dapat terus tumbuh, memberikan kepastian usaha bagi petani, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat di sentra-sentra produksi tembakau Kabupaten Sumenep.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Kunjungi Asosiasi Media Usai Ramai Boikot, Sampaikan Pesan Kolaborasi dengan Pers
Dilantik di UIN Madura, GP Ansor Tlanakan Usung Gerakan Ideologis dan Ekonomi Mandiri
Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat, KUA-PPAS 2027 Sumenep Resmi Disepakati
Pasien Peserta BPJS Diduga Jadi Korban Malapraktik, BPJS Kesehatan Minta Penjelasan RS Larasati
Antusias Warga Membludak, Pemeriksaan Mata Gratis Haflatul Imtihan Yayasan Ar-Rahman Diserbu Masyarakat
Dinkes Pamekasan Panggil Direksi RS Larasati, Ungkap Fakta Baru Penanganan Pasien Salamah
Penghargaan Gubernur untuk Rektor Unitomo, Dukungan Kemdiktisaintek Perkuat Citra Kampus Berdampak

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:37 WIB

Kabar Baik Petani Sumenep, TIHT Tembakau 2026 Resmi Naik di Semua Kategori

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:49 WIB

Kapolresta Sumenep Kunjungi Asosiasi Media Usai Ramai Boikot, Sampaikan Pesan Kolaborasi dengan Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:56 WIB

Dilantik di UIN Madura, GP Ansor Tlanakan Usung Gerakan Ideologis dan Ekonomi Mandiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:40 WIB

Sinergi Eksekutif-Legislatif Menguat, KUA-PPAS 2027 Sumenep Resmi Disepakati

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:33 WIB

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:06 WIB

Antusias Warga Membludak, Pemeriksaan Mata Gratis Haflatul Imtihan Yayasan Ar-Rahman Diserbu Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:24 WIB

Dinkes Pamekasan Panggil Direksi RS Larasati, Ungkap Fakta Baru Penanganan Pasien Salamah

Senin, 27 Juli 2026 - 16:12 WIB

Penghargaan Gubernur untuk Rektor Unitomo, Dukungan Kemdiktisaintek Perkuat Citra Kampus Berdampak

Berita Terbaru

Berita

Kamis, 30 Jul 2026 - 16:33 WIB