SUMENEP, nusainsider.com — Festival Musik Tong-Tong Kabupaten Sumenep resmi tercatat dalam kalender Karisma Event Nusantara (KEN) 2025, menegaskan posisinya sebagai ajang budaya berskala nasional.
Penetapan ini menjadi tonggak sejarah bagi Sumenep dalam mempromosikan seni dan budayanya ke tingkat yang lebih luas, termasuk pasar internasional.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep, Mohammad Iksan, menyatakan bahwa pemerintah daerah siap menyelenggarakan festival ini dengan standar yang lebih profesional.
“Kami akan mempersiapkan festival ini dengan maksimal, sesuai arahan Kementerian Pariwisata serta instruksi dari Bupati dan Sekda,” ujar Iksan, Jumat (21/2/2025).
Menurutnya, pencapaian ini merupakan pengakuan atas kekayaan budaya khas Sumenep yang terus dilestarikan.
“Festival Musik Tong-Tong tahun ini akan dikemas lebih menarik dan profesional, sehingga mampu menarik lebih banyak wisatawan,” tambahnya.
Lebih dari sekadar acara seni, Festival Musik Tong-Tong juga diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian lokal, khususnya bagi pelaku UMKM.

“Ini menjadi momen penting dalam kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo di periode kedua, terutama dalam upaya memperkuat ekonomi masyarakat melalui sektor pariwisata,” ujarnya.
Festival ini telah menjadi bagian dari identitas budaya Sumenep, dikenal dengan irama dinamis yang dimainkan secara berkelompok, mencerminkan kekompakan dan semangat masyarakat Madura.

“Dengan masuknya festival ini dalam KEN 2025, Sumenep semakin dikenal sebagai daerah dengan kekayaan budaya yang luar biasa,” ungkap Iksan.
Pemerintah daerah optimistis festival ini akan mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan dan meningkatkan perekonomian daerah.
“Kami berharap masyarakat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan acara ini, baik sebagai peserta, pelaku ekonomi kreatif, maupun wisatawan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Festival Musik Tong-Tong masuk dalam kalender KEN 2025 bersama 110 event nasional lainnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor: SK/13/HK.01.02/MP/2025.
Penulis : Mif