SUMENEP, nusainsider.com — Workshop Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemenuhan Hak Disabilitas di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang berlangsung sejak tanggal 5 hingga 6 November 2024.
Kegiatan yang terselenggara di Aula Potre Koneng Hall Kantor Bappeda Sumenep itu ikut serta di isi langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan, Diah Evi Nurani, mewakili Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto.
Diah Evi dalam Paparan materinya menyampaikan terkait kebijakan daerah dalam merancang pembangunan yang responsif terhadap disabilitas.
Berdasarkan data Regsosek 2022, jumlah penyandang disabilitas di Sumenep tercatat sebanyak 95.618 jiwa, dengan rincian 41.320 laki-laki, 54.231 perempuan, dan 67 jiwa lainnya yang tidak teridentifikasi gendernya.
“Karenanya, dibutuhkan arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dapat menjamin hak-hak penyandang disabilitas,” kata Diah Evi, Rabu (6/11/2024).
Ia menjelaskan, bahwa arah kebijakan tersebut mencakup tiga aspek penting. Pertama, pemenuhan hak disabilitas melalui pengasuhan dan penguatan resiliensi.
Kedua, perlindungan terhadap ancaman kekerasan dan perdagangan orang. Kemudian ketiga, pemberdayaan melalui peningkatan kapasitas, kemandirian, serta partisipasi dalam pembangunan.
Diah Evi juga menyoroti masih adanya pelanggaran hak penyandang disabilitas yang disebabkan oleh persepsi biomedik yang keliru.
Anggapan bahwa disabilitas adalah akibat kerusakan organ atau penyakit seringkali menjadikan surat keterangan kesehatan sebagai pembenaran untuk mendiskriminasi.
Selain itu, pemahaman aparat pemerintah mengenai kebutuhan disabilitas di ruang publik masih sangat minim.
“Pelanggaran hak ini akan semakin memberatkan penyandang disabilitas di seluruh tahapan hidupnya, baik sebagai remaja maupun lansia,” ungkap Diah Evi.
Oleh karena itu, pihaknya menekankan perlunya pemantauan serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, agar data terkait kondisi dan hak-hak disabilitas dapat diperoleh secara akurat.
Ia menambahkan, bahwa dokumen indikator pemenuhan hak disabilitas bisa menjadi landasan bagi kebijakan yang lebih inklusif, “Tambahnya.
Penulis : Dre