SUMENEP, nusainsider.com — Polemik terkait dugaan pungutan liar (pungli) parkir di halaman Puskesmas Pamolokan, Kabupaten Sumenep, semakin menimbulkan kebingungan publik. Alih-alih mereda, klarifikasi yang disampaikan pihak puskesmas justru memunculkan blunder baru.
Awalnya, isu ini kembali mencuat sejak Ahad, 21 September 2025, ketika salah satu media merilis pernyataan resmi Puskesmas Pamolokan dibawah kepemimpinan drg. Novia Sri Wahyuni, M.Kes. Dalam rilis itu, ia menegaskan bahwa puskesmas tidak pernah memberikan izin resmi ataupun menarik biaya parkir dari masyarakat.
Salah satu media dalam rilis pernyataan resmi puskesmas Pamolokan mengaku : Puskesmas, drg. Novia Sri Wahyuni, M.Kes, tidak memberikan izin resmi maupun menarik biaya parkir dari masyarakat.
Beliau justru menunjukkan empati yang tinggi dengan tidak menghalangi niat masyarakat yang berusaha mencari rezeki dari acara tersebut.
Manajemen Puskesmas Pamolokan memahami kebutuhan masyarakat dan akan terus berupaya menjaga hubungan dengan baik.
Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh dan pemahaman yang tersebar, “katanya lewat salah satu media.
Namun, pernyataan itu justru bertolak belakang dengan wawancara sebelumnya. Saat dikonfirmasi secara langsung, drg. Novia tidak menampik adanya pungutan parkir di halaman Puskesmas Pamolokan. Ia hanya beralasan bahwa dirinya enggan melarang aktivitas tersebut karena faktor pribadi.
“Saya tahu mas tentang aturan itu. Masak saya mau dibilang jahat. Saya baru satu tahun di sini. Kalau saya larang, nanti dibilang jahat sama bawahan. ‘Hey, parkir stop dulu, jahatnya itu dokter Novi’, gimana coba?” ungkapnya singkat.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini membuat publik semakin geram. Muncul pertanyaan besar: ada apa di balik sikap ambigu Kepala Puskesmas Pamolokan? Benarkah ada pembiaran terhadap pungutan liar yang jelas dilarang regulasi? akankah kapus Pamolokan akan mengorbankan posisinya hanya untuk kepentingan bawahannya secara pribadi?
Jika dugaan pungutan liar tersebut benar, maka perbuatan itu berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
- PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun
- UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pungli
- Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli, yang mewajibkan Satgas Saber Pungli menindak tegas praktik parkir ilegal
- Pasal 38 PP No. 34 Tahun 2006, melarang penggunaan ruang jalan yang mengganggu fungsi jalan
- Perda Kabupaten Sumenep No. 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum
- Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, terkait potensi penyebaran informasi yang menyesatkan.
Dengan sederet aturan tersebut, publik mendesak agar kasus dugaan pungli di Puskesmas Pamolokan tidak dibiarkan berlarut-larut. Penegak hukum diminta segera turun tangan untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap masyarakat.
Sebab, lembaga kesehatan seharusnya menjadi garda depan pelayanan publik, bukan justru terjerat polemik yang menimbulkan ketidakpercayaan.
Jika masalah ini tidak ditangani dengan serius, maka dikhawatirkan akan merusak citra pelayanan kesehatan di Sumenep.
Belum lagi, sosok perempuan yang dipercaya memimpin Puskesmas Pamolokan tersebut juga menjadi penanggung jawab salahsatu Event di Sumenep yang memiliki rekam jejak buruk karena telah menghilangkan kain dan menyisakan Janji kepada pengrajin batik di kabupaten berjuluk kota keris ini.
Sementara itu, dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Puskesmas Pamolokan enggan merespon point pertanyaan pewarta dengan menyampaikan.
Mohon maaf sebelumnya pak, kami tidak ingin menanggapi apapun kami ingin fokus bekerja di puskesmas, “Singkatnya.
Hingga berita ini dinaikkan, Kapus Pamolokan tetap memilih Bungkam.
![]()
Penulis : Wafa
















