Kasus Galian C Asta Tinggi Menggelinding, Ansor Jatim Minta Polda Jatim Kejar Dalang Utama

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda

Foto. Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda

SUMENEP, nusainsider.com — Penanganan kasus tambang galian C ilegal di kawasan wisata religi Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, didorong tidak berhenti pada penetapan dua tersangka semata.

Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan cagar budaya tersebut.

Desakan itu mencakup penelusuran terhadap pelaku lapangan, pemodal, pengendali kegiatan, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik tambang ilegal yang berlangsung di kawasan pemakaman raja-raja Sumenep tersebut.

Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda, menilai sangat kecil kemungkinan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berjalan dalam kurun waktu tertentu apabila hanya dilakukan oleh dua orang semata.

Baca Juga :  Dari Kolaborasi hingga Aksi Sosial, Dodik Ariyanto Bawa Paguyuban Sinar Mas Jatim ke Babak Baru

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengembangkan penyidikan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, sehingga setiap pihak yang memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, pengendali maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Semuanya harus diungkap dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujar Prengki.

Ia menegaskan, persoalan tambang galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran perizinan pertambangan, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap keberlangsungan situs bersejarah yang memiliki nilai budaya, sejarah, dan spiritual bagi masyarakat Madura.

Baca Juga :  Keselamatan Terancam, Warga Sapeken Minta Tol Laut Sanus 74 Dihentikan Sementara

Asta Tinggi diketahui merupakan kawasan cagar budaya yang keberadaannya wajib dilindungi negara sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak, mengubah, memindahkan, maupun melakukan tindakan yang berpotensi mengancam kelestarian cagar budaya.

Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

“Kerusakan lingkungan bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang, tetapi jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai terdampak, kerugiannya tidak tergantikan. Karena itu, negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penambangan galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi. Keduanya adalah BA alias TN yang diketahui merupakan seorang oknum kepala desa, serta seorang tersangka lainnya berinisial TH.

Baca Juga :  Akankah Pejabat dan Pengusaha di Sumenep Kompak Galang Dana di Konser Amal Nanti malam?

PW Ansor Jatim berharap proses hukum yang berjalan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga mampu mengungkap kemungkinan adanya aktor-aktor lain yang berada di balik aktivitas tambang ilegal yang dinilai mengancam kelestarian salah satu situs bersejarah penting di Kabupaten Sumenep tersebut.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Krisis Air Meluas, Lumajang Idea Distribusikan Bantuan ke Ranuyoso dan Padang
Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP
Dari Sumenep Mengguncang Lombok, Tongtong Bawa Identitas Madura ke Parade MotoGP 2026
Jalan Desa Banyak Dikeluhkan, DPRKPP Pamekasan Siapkan Penanganan hingga Desember
100 Kamar, 6 Tipe, Fasilitas Lengkap, Grand Miami Hotel Siap Manjakan Tamu di Malang
Rakerwil di Pesantren, BEM SI Kerakyatan Jatim Serukan Gerakan Bersama Rakyat
Investasi China Masuk Bangkalan, Akademisi Dorong Tenaga Kerja Lokal Jadi Prioritas
Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Krisis Air Meluas, Lumajang Idea Distribusikan Bantuan ke Ranuyoso dan Padang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Dokumen Pendidikan Gibran Disorot MK, Surokim Dorong Pemeriksaan Etik KPU di DKPP

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Dari Sumenep Mengguncang Lombok, Tongtong Bawa Identitas Madura ke Parade MotoGP 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Jalan Desa Banyak Dikeluhkan, DPRKPP Pamekasan Siapkan Penanganan hingga Desember

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Rakerwil di Pesantren, BEM SI Kerakyatan Jatim Serukan Gerakan Bersama Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Investasi China Masuk Bangkalan, Akademisi Dorong Tenaga Kerja Lokal Jadi Prioritas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Rider’s Parade MotoGP Jadi Panggung Promosi Budaya Sumenep Lewat Tongtong Angin Ribut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Dari Bawang Mentah Jadi Produk Rp200 Ribu, Disbudporapar Sumenep Dorong Santri Jadi Entrepreneur

Berita Terbaru