Kasus Galian C Asta Tinggi Menggelinding, Ansor Jatim Minta Polda Jatim Kejar Dalang Utama

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda

Foto. Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda

SUMENEP, nusainsider.com Penanganan kasus tambang galian C ilegal di kawasan wisata religi Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, didorong tidak berhenti pada penetapan dua tersangka semata.

Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan cagar budaya tersebut.

Desakan itu mencakup penelusuran terhadap pelaku lapangan, pemodal, pengendali kegiatan, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik tambang ilegal yang berlangsung di kawasan pemakaman raja-raja Sumenep tersebut.

Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda, menilai sangat kecil kemungkinan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berjalan dalam kurun waktu tertentu apabila hanya dilakukan oleh dua orang semata.

Baca Juga :  Simak! Begini Langkah DKPP Sumenep Hadapi Prediksi El-nino

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengembangkan penyidikan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, sehingga setiap pihak yang memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, pengendali maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Semuanya harus diungkap dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujar Prengki.

Ia menegaskan, persoalan tambang galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran perizinan pertambangan, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap keberlangsungan situs bersejarah yang memiliki nilai budaya, sejarah, dan spiritual bagi masyarakat Madura.

Baca Juga :  Program Kampung Nelayan Merah Putih di Jatim Dikritik, Satu Titik Masih 45 Persen

Asta Tinggi diketahui merupakan kawasan cagar budaya yang keberadaannya wajib dilindungi negara sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak, mengubah, memindahkan, maupun melakukan tindakan yang berpotensi mengancam kelestarian cagar budaya.

Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

“Kerusakan lingkungan bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang, tetapi jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai terdampak, kerugiannya tidak tergantikan. Karena itu, negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penambangan galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi. Keduanya adalah BA alias TN yang diketahui merupakan seorang oknum kepala desa, serta seorang tersangka lainnya berinisial TH.

Baca Juga :  Kasus Bea Cukai Kian Panas, Nama Pengusaha Sumenep Ikut Terseret

PW Ansor Jatim berharap proses hukum yang berjalan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga mampu mengungkap kemungkinan adanya aktor-aktor lain yang berada di balik aktivitas tambang ilegal yang dinilai mengancam kelestarian salah satu situs bersejarah penting di Kabupaten Sumenep tersebut.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Saat Rekam Jejak Bertemu Integritas: Mengapa EMILIA Mencuri Perhatian dan Perbincangan Publik?
Muktamar NU Kembali ke Jombang, Lia Istifhama: Meneguhkan Warisan Ulama dan Komitmen Kebangsaan
Dua Kali Demo ke PLN, Warga Kini Dukung Polsek Batang-Batang Usut Tuntas Kasus Penebangan Pohon
Reses DPRD Sumenep: Gerindra-PKS Tuntut Pemerataan Pembangunan hingga Pulau Terluar
Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas
DPR RI Beri Dukungan Penuh, Polri Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
PT ESM Siap Luncurkan King Djava Reguler, Bidik Filipina hingga Australia
PT Garam Diduga Bongkar Tambak Produktif Tanpa Musyawarah, P4GI Desak Kades dan Manajemen Bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:11 WIB

Saat Rekam Jejak Bertemu Integritas: Mengapa EMILIA Mencuri Perhatian dan Perbincangan Publik?

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:43 WIB

Muktamar NU Kembali ke Jombang, Lia Istifhama: Meneguhkan Warisan Ulama dan Komitmen Kebangsaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:53 WIB

Dua Kali Demo ke PLN, Warga Kini Dukung Polsek Batang-Batang Usut Tuntas Kasus Penebangan Pohon

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:58 WIB

Reses DPRD Sumenep: Gerindra-PKS Tuntut Pemerataan Pembangunan hingga Pulau Terluar

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:26 WIB

Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, CERI Minta Penyidikan Diperluas

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:32 WIB

PT ESM Siap Luncurkan King Djava Reguler, Bidik Filipina hingga Australia

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:34 WIB

PT Garam Diduga Bongkar Tambak Produktif Tanpa Musyawarah, P4GI Desak Kades dan Manajemen Bertindak

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:32 WIB

Komitmen Bangun SDM Kepulauan, Medco Energi Gelar Pelatihan Deep Learning untuk Guru Sumenep

Berita Terbaru