Kasus Galian C Asta Tinggi Menggelinding, Ansor Jatim Minta Polda Jatim Kejar Dalang Utama

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda

Foto. Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda

SUMENEP, nusainsider.com Penanganan kasus tambang galian C ilegal di kawasan wisata religi Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, didorong tidak berhenti pada penetapan dua tersangka semata.

Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan cagar budaya tersebut.

Desakan itu mencakup penelusuran terhadap pelaku lapangan, pemodal, pengendali kegiatan, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik tambang ilegal yang berlangsung di kawasan pemakaman raja-raja Sumenep tersebut.

Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda, menilai sangat kecil kemungkinan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berjalan dalam kurun waktu tertentu apabila hanya dilakukan oleh dua orang semata.

Baca Juga :  Ketua Banggar DPR RI Sa’id Abdullah Jadi Figur Politik Madura Paling Dikenal

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengembangkan penyidikan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, sehingga setiap pihak yang memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, pengendali maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Semuanya harus diungkap dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujar Prengki.

Ia menegaskan, persoalan tambang galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran perizinan pertambangan, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap keberlangsungan situs bersejarah yang memiliki nilai budaya, sejarah, dan spiritual bagi masyarakat Madura.

Baca Juga :  QRIS Goes to University: 910 Mahasiswa Baru UINSA Dikenalkan Transaksi Digital Lintas Negara

Asta Tinggi diketahui merupakan kawasan cagar budaya yang keberadaannya wajib dilindungi negara sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak, mengubah, memindahkan, maupun melakukan tindakan yang berpotensi mengancam kelestarian cagar budaya.

Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

“Kerusakan lingkungan bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang, tetapi jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai terdampak, kerugiannya tidak tergantikan. Karena itu, negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penambangan galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi. Keduanya adalah BA alias TN yang diketahui merupakan seorang oknum kepala desa, serta seorang tersangka lainnya berinisial TH.

Baca Juga :  Semangat Alumni Darul Ulum Tumpah Ruah di JJS IKBAD 2025

PW Ansor Jatim berharap proses hukum yang berjalan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga mampu mengungkap kemungkinan adanya aktor-aktor lain yang berada di balik aktivitas tambang ilegal yang dinilai mengancam kelestarian salah satu situs bersejarah penting di Kabupaten Sumenep tersebut.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Haswal Group Resmi Buka Pembelian Tembakau 2026, Harga Tembus Rp70 Ribu per Kilogram
“Syubbanul Yaum, Rijalul Ghad”, Ning Lia Titip Pesan Demokrasi kepada Generasi Muda
Dari Buku untuk Kemerdekaan, Puluhan Penggerak Literasi Berkumpul di Taman Adipura Sumenep
NU Education Summit Sumenep 2026 Jadi Momentum Transformasi Pendidikan NU
Rutin Tiap Bulan ke Madura, Ning Lia Tunjukkan Wajah Senator yang Dekat dengan Rakyat
KPM STITA dan PKK Bersinergi, Temulawak Beluk Raja Diolah Jadi Produk Unggulan Desa
PBB Sumenep Bakal Full Digital 2027, Bapenda: Pembayaran Langsung Masuk Kas Daerah
Bangga Hasil Bumi Lokal, Bos Ayunda Group Sebut Produk Olahan Tani Tak Kalah dari Produk Modern

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Haswal Group Resmi Buka Pembelian Tembakau 2026, Harga Tembus Rp70 Ribu per Kilogram

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:54 WIB

“Syubbanul Yaum, Rijalul Ghad”, Ning Lia Titip Pesan Demokrasi kepada Generasi Muda

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Dari Buku untuk Kemerdekaan, Puluhan Penggerak Literasi Berkumpul di Taman Adipura Sumenep

Senin, 24 Agustus 2026 - 02:42 WIB

NU Education Summit Sumenep 2026 Jadi Momentum Transformasi Pendidikan NU

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:39 WIB

KPM STITA dan PKK Bersinergi, Temulawak Beluk Raja Diolah Jadi Produk Unggulan Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:29 WIB

PBB Sumenep Bakal Full Digital 2027, Bapenda: Pembayaran Langsung Masuk Kas Daerah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bangga Hasil Bumi Lokal, Bos Ayunda Group Sebut Produk Olahan Tani Tak Kalah dari Produk Modern

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:28 WIB

Membeli Sama dengan Berbagi, Central 88 Gold and Jewellery Dedikasikan Hasil Usaha untuk Yatim

Berita Terbaru