Kasus Galian C Asta Tinggi Menggelinding, Ansor Jatim Minta Polda Jatim Kejar Dalang Utama

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda

Foto. Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda

SUMENEP, nusainsider.com Penanganan kasus tambang galian C ilegal di kawasan wisata religi Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, didorong tidak berhenti pada penetapan dua tersangka semata.

Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan cagar budaya tersebut.

Desakan itu mencakup penelusuran terhadap pelaku lapangan, pemodal, pengendali kegiatan, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik tambang ilegal yang berlangsung di kawasan pemakaman raja-raja Sumenep tersebut.

Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda, menilai sangat kecil kemungkinan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berjalan dalam kurun waktu tertentu apabila hanya dilakukan oleh dua orang semata.

Baca Juga :  Terapkan Perpres 46/2025, Pemkab Sumenep Tegaskan Publikasi Media Harus E-Purchasing

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengembangkan penyidikan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, sehingga setiap pihak yang memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, pengendali maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Semuanya harus diungkap dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujar Prengki.

Ia menegaskan, persoalan tambang galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran perizinan pertambangan, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap keberlangsungan situs bersejarah yang memiliki nilai budaya, sejarah, dan spiritual bagi masyarakat Madura.

Baca Juga :  DPUTR Kelola Anggaran Ratusan Miliar, Aktivis ALARM Sumenep Ingatkan Risiko SILPA Terulang

Asta Tinggi diketahui merupakan kawasan cagar budaya yang keberadaannya wajib dilindungi negara sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak, mengubah, memindahkan, maupun melakukan tindakan yang berpotensi mengancam kelestarian cagar budaya.

Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.

“Kerusakan lingkungan bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang, tetapi jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai terdampak, kerugiannya tidak tergantikan. Karena itu, negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penambangan galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi. Keduanya adalah BA alias TN yang diketahui merupakan seorang oknum kepala desa, serta seorang tersangka lainnya berinisial TH.

Baca Juga :  Kasus Asusila Anak di Sumenep Terungkap, Pelaku Diamankan di Jawa Barat

PW Ansor Jatim berharap proses hukum yang berjalan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga mampu mengungkap kemungkinan adanya aktor-aktor lain yang berada di balik aktivitas tambang ilegal yang dinilai mengancam kelestarian salah satu situs bersejarah penting di Kabupaten Sumenep tersebut.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Implementasi Arahan Presiden, Bappeda Sumenep Bergerak Ciptakan Kota Bersih dan Sehat
Diduga Kebal Aturan, SPBU 54.694.13 Kembali Disorot Soal Pengisian BBM Bersubsidi ke Jerigen secara Berulang Setiap Malam
Di Tengah Antrian Panjang Solar dan Pertalite, Aktivitas Pengisian Jerigen Diduga Marak di SPBU Sumenep
Baznas Sumenep Renovasi Rumah Nenek Juha, Bukti Nyata Semangat Bismillah Melayani
PLN Sumenep Klaim Penebangan Dilakukan Secara Gotong Royong, Polisi Masih Selidiki Kasus
Warga Kepulauan Menderita, FPR Desak Pemerintah Benahi Tata Niaga BBM di Raas
Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Fauzi Tegaskan Sinergi Pemkab dan Polri Kunci Stabilitas Sumenep
Perkuat Sinergi Antardaerah, Pemkab Sumenep Terima Kunjungan Kerja Pemprov NTB

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:36 WIB

Kasus Galian C Asta Tinggi Menggelinding, Ansor Jatim Minta Polda Jatim Kejar Dalang Utama

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:32 WIB

Implementasi Arahan Presiden, Bappeda Sumenep Bergerak Ciptakan Kota Bersih dan Sehat

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:35 WIB

Diduga Kebal Aturan, SPBU 54.694.13 Kembali Disorot Soal Pengisian BBM Bersubsidi ke Jerigen secara Berulang Setiap Malam

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:36 WIB

Di Tengah Antrian Panjang Solar dan Pertalite, Aktivitas Pengisian Jerigen Diduga Marak di SPBU Sumenep

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:26 WIB

Baznas Sumenep Renovasi Rumah Nenek Juha, Bukti Nyata Semangat Bismillah Melayani

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:46 WIB

Warga Kepulauan Menderita, FPR Desak Pemerintah Benahi Tata Niaga BBM di Raas

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:25 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Fauzi Tegaskan Sinergi Pemkab dan Polri Kunci Stabilitas Sumenep

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:57 WIB

Perkuat Sinergi Antardaerah, Pemkab Sumenep Terima Kunjungan Kerja Pemprov NTB

Berita Terbaru