SUMENEP, nusainsider.com — Di tengah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang masih dikeluhkan masyarakat Kabupaten Sumenep dalam beberapa pekan terakhir, muncul dugaan praktik pengisian BBM menggunakan jerigen secara massal di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta di Kecamatan Ganding.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada malam hari, bahkan saat antrean kendaraan masih mengular hingga mengganggu arus lalu lintas di sepanjang jalan sekitar SPBU.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta laporan sejumlah warga, dugaan pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen dilakukan secara terbuka ketika kondisi SPBU masih ramai. Sejumlah jerigen disebut diangkut dan dipindahkan ke kendaraan yang terparkir di area halaman SPBU.
Memanfaatkan situasi malam hari, sejumlah orang terlihat memindahkan BBM dari dispenser pengisian ke dalam puluhan jerigen yang telah tersusun rapi di atas kendaraan roda tiga maupun pikap.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Menurutnya, masyarakat umum justru mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi di tengah keterbatasan pasokan yang terjadi saat ini.
“Kami antre dari pagi kadang tidak kebagian, alasannya stok habis. Tapi kalau malam justru ada aktivitas pengisian jerigen dalam jumlah besar. Seharusnya di tengah kelangkaan Pertalite dan Bio Solar seperti sekarang, kepentingan masyarakat luas lebih diutamakan, bukan malah melayani pihak tertentu yang diduga mencari keuntungan,” ujarnya.
Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Di tengah terganggunya aktivitas masyarakat, nelayan kecil, hingga pelaku usaha mikro akibat sulitnya memperoleh BBM, praktik semacam itu dinilai mencederai rasa keadilan.
Mengacu pada ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang tidak diperbolehkan.
Apabila dilakukan tanpa mekanisme yang sesuai aturan, terlebih di tengah kondisi kelangkaan, tindakan tersebut berpotensi memperburuk distribusi BBM bersubsidi dan dapat menjadi objek penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menyikapi persoalan ini, sejumlah aktivis dan elemen masyarakat sipil di Kabupaten Sumenep mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk segera mengambil langkah konkret.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan SPBU di daerah, Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi, serta PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penyaluran BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU swasta yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengisian BBM menggunakan jerigen pada malam hari tersebut.
Masyarakat berharap adanya transparansi, pengawasan yang lebih ketat, serta tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum agar distribusi BBM subsidi di Kabupaten Sumenep dapat kembali berjalan normal, tepat sasaran, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
![]()
Penulis : Wafa
















