SUMENEP, nusainsider.com — Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep terus berlanjut. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur kembali menggelar sidang perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, Kamis (18/6/2026).
Persidangan ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara yang menjadi perhatian publik karena menyangkut program bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar memperoleh hunian yang layak.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, SH., MH, menjelaskan bahwa proses persidangan masih berlangsung sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
“Pada hari ini, Kamis 18 Juni 2026, perkara dugaan tindak pidana korupsi Program BSPS Kabupaten Sumenep memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur,” ujar Endro.
Menurutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep terus mengikuti jalannya persidangan dengan menyiapkan berbagai alat bukti serta keterangan yang diperlukan guna mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
Endro menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sumenep berkomitmen mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses persidangan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan kami menghormati proses persidangan yang saat ini masih berlangsung,” katanya.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi BSPS telah memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Timur. Dalam sejumlah sidang sebelumnya, majelis hakim telah memeriksa sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, termasuk saksi ahli untuk memperkuat pembuktian atas dakwaan yang diajukan.
Program BSPS sendiri merupakan salah satu program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui program tersebut, penerima manfaat memperoleh bantuan stimulan untuk membangun maupun memperbaiki rumah secara swadaya.
Namun, dalam pelaksanaannya di Kabupaten Sumenep, program tersebut diduga mengalami penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dugaan penyimpangan itu kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.
Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat karena program BSPS menyasar warga yang membutuhkan bantuan untuk memperoleh tempat tinggal yang lebih layak.
Publik pun berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Kejari Sumenep memastikan akan terus memberikan informasi terkait perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku sembari menunggu hasil pemeriksaan dan putusan majelis hakim dalam persidangan yang masih berlangsung.
“Pada prinsipnya, kami akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku,” pungkas Endro Riski Erlazuardi.
![]()
Penulis : Wafa
















