PAMEKASAN, nusainsider.com — Perusahaan rokok (PR) HJS Subur Jaya yang berlokasi di Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dikabarkan masuk dalam radar pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor R-127/PK.01.09/03/2026. Dalam dokumen itu, nama PR HJS Subur Jaya turut terseret dalam proses pendalaman yang dilakukan lembaga antirasuah.
PR HJS Subur Jaya diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial Haji AJ. Selama ini, perusahaan tersebut disebut-sebut secara terbuka memproduksi dan mengedarkan rokok dengan dugaan praktik manipulasi pita cukai.
Modus yang ditengarai dilakukan yakni dengan menggunakan pita cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang, sementara produk rokok yang diedarkan merupakan Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang. Praktik ini diduga bertujuan untuk menekan biaya cukai yang seharusnya lebih tinggi.
Tak hanya itu, PR HJS juga dikabarkan memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau ilegal dengan sejumlah merek, seperti Just Full, Just Mild, HJS Putih, dan HJS Biru.
Meski dugaan tersebut telah lama beredar luas, berdasarkan catatan nusainsider.com, perusahaan tersebut belum tersentuh tindakan tegas.
Bahkan pada Mei 2025 lalu, PR HJS Subur Jaya justru terlihat menjadi sponsor dalam kegiatan Fun Football Kapolres Pamekasan Cup 2025.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum terhadap industri rokok ilegal di wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan.
Kini, dengan masuknya nama PR HJS dalam radar pemanggilan KPK pada tahun 2026, publik kembali menaruh perhatian terhadap langkah lembaga antirasuah tersebut.
Banyak pihak menilai, proses ini akan menjadi ujian serius bagi KPK dalam menindak dugaan pelanggaran yang selama ini dinilai berlangsung secara terbuka.
Apakah PR HJS Subur Jaya akan benar-benar diproses hukum atau kembali lolos dari jerat hukum, masih menjadi pertanyaan yang dinantikan jawabannya oleh publik.
![]()
Penulis : Wafa
















