Kejari Sumenep Bantah Adanya Pemerasan Terdakwa Narkotika

- Pewarta

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH

Foto. Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH

SUMENEP, nusainsider.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep membantah adanya pemerasan terhadap salah satu terdakwa dengan inisial M sebagaimana diberitakan salah satu media online di Sumenep pada tanggal 3 Mei 2024 dengan Judul ‘JPU Kejari Sumenep Peras Terdakwa Narkotika’.

Di mana pada berita tersebut dikatakan ‘JPU inisial HA diketahui disebutkan meminta uang Rp 75 juta dengan janji vonis 2 tahun, namun inisial M, diputus 4 tahun 1 bulan’ Senin 29 April 2024.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kejari melalui Humas nya (Kasi Intel) Kejari Sumenep menegaskan tidak benar berita dimaksud, karena pada hari Senin tanggal 29 April 2024 tidak ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan inisial M yang diputus 4 tahun 1 bulan, namun ada putusan hari Senin tanggal 29 April 2024, putusan dengan inisial AL selama 5 tahun 6 bulan termasuk ada beberapa perkara putusan namun tidak ditemukan ada yang berinisial M.

banner 325x300

“Hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024 kami pihak Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Klas 2 Sumenep yang mana kami menanyakan apakah pernah ada wartawan pada hari senin tgl 29 april 2024 melakukan wawancara dengan terpidana inisial M” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH pada rilis yang diterima media ini, Minggu (5/5/2024).

Menurut Kasi Intel, pihak Rutan Klas II Sumenep juga membantah bahwa tidak pernah ada pihak media dan wartawan maupun media lainnya yang melakukan wawancara terhadap terpidana inisial M di rutan Sumenep.

“Kalaupun ada media tersebut harus menggunakan surat ijin terlebih dahulu, karena memang seperti itu SOP di rutan Sumenep, kecuali kunjungan keluarga ataupun Penasehat Hukum dari terpidana” ujar Indra meniru keterangan dari pihak Rutan.

Baca Juga :  Dinobatkan Sebagai Best Presenter Keinsinyuran, Arif Firmanto Optimis Kembangkan Potensi diri

Kemudian, terkait dengan rumah di kolor belakang hotel wijaya tidak benar, berita tersebut tidak benar, bahwa HA tidak pernah berhubungan dan tidak pernah bertemu dengan pihak keluarga inisial M terkait untuk meringankan hukuman vonis 2 tahun.

banner 325x300

“Kalau terkait putusan/vonis bukan kewenangan kejaksaan akan tetapi itu kewenangan pihak Pengadilan Negeri Sumenep. Dan setelah kami konfirmasi kepada Jaksa HA, ternyata tidak benar apabila pernah didatangi keluarga terdakwa untuk hal yang dimaksud di atas atau pun hal lainnya” terangnya.

Kasi Intel Kejari Sumenep itu lantas menegaskan, berita yang diterbitkan tersebut tidak seimbang karena pihak media tidak pernah konfirmasi ke pihak Humas Kejaksaan (Kejari) Sumenep sebelum mengunggah.

“Sehingga info berita tersebut sangat tendensius dan menyesatkan serta merugikan pihak kejaksaan dan melanggar UU no. 40 th 1999 ttg pers pasal 7 ayat (2) wartawan diwajibkan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik” tegasnya.

Kasi Intel (Humas Kejari) Sumenep lantas menyebutkan kode etik jurnalistik

PASAL 1 :
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara
hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa
terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

PASAL 3
Wartawan indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang
kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

PASAL 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan
sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan
niat buruk.

c. Sadis berati kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan
waktu pengambilan gambar dan suara.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Mengenal Pemimpin Inovatif dari Pulau Madura, Achmad Fauzi Wongsojudo Namanya
Venue voli pantai PON XXI Aceh-Sumut Unik di Caldera Toba
Anggota DPRD Pamekasan Diduga Lakukan Kebohongan Publik Terkait Fit and Proper Test
Menjelang Pilkada Serentak 2024 Polres Sumenep Intensifkan Patroli Malam
Polresta Tangerang Bandara Soekarno Hatta Gagalkan Calon Pekerja Ke Kamboja
Pernyataan DPP IMORI, PON Aceh-Sumut XXI Terhadap indikasi Dugaan Penyelewengan Anggaran
Ungkap Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Kurir Dengan BB 51,54 Gram
Silaturahmi Bareng Bupati Achmad Fauzi, Komitmen PDM Dukung Program Unggulan Pemkab Sumenep

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 23:00 WIB

Mengenal Pemimpin Inovatif dari Pulau Madura, Achmad Fauzi Wongsojudo Namanya

Senin, 16 September 2024 - 22:12 WIB

Venue voli pantai PON XXI Aceh-Sumut Unik di Caldera Toba

Senin, 16 September 2024 - 15:43 WIB

Anggota DPRD Pamekasan Diduga Lakukan Kebohongan Publik Terkait Fit and Proper Test

Senin, 16 September 2024 - 11:32 WIB

Menjelang Pilkada Serentak 2024 Polres Sumenep Intensifkan Patroli Malam

Minggu, 15 September 2024 - 23:17 WIB

Polresta Tangerang Bandara Soekarno Hatta Gagalkan Calon Pekerja Ke Kamboja

Minggu, 15 September 2024 - 12:43 WIB

Ungkap Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Kurir Dengan BB 51,54 Gram

Sabtu, 14 September 2024 - 22:20 WIB

Silaturahmi Bareng Bupati Achmad Fauzi, Komitmen PDM Dukung Program Unggulan Pemkab Sumenep

Sabtu, 14 September 2024 - 21:47 WIB

Bupati Sumenep Hadir ke Pondok Pesantren Aqidah Usymuni, Ajak Santri Tauladani Akhlak Rasulullah

Berita Terbaru

Berita

Venue voli pantai PON XXI Aceh-Sumut Unik di Caldera Toba

Senin, 16 Sep 2024 - 22:12 WIB