SUMENEP, nusainsider.com — Di tengah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU di Kabupaten Sumenep, muncul dugaan praktik pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen secara berulang di SPBU yang berada di Jalan Raya Gapura No. 55, Pandaringan Barat, Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga serta hasil pemantauan di lapangan, aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terbuka saat masyarakat harus mengantre berjam-jam untuk memperoleh beberapa liter BBM.
Salah seorang mahasiswa, Abd. Halim, mengaku harus menunggu lama demi mendapatkan BBM untuk keperluan perjalanan ke luar kota.
Namun di saat yang sama, ia mengaku melihat petugas SPBU melayani pengisian puluhan jerigen yang diduga dilakukan secara berulang (rolling) oleh orang yang sama.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat pun mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh BPH Migas dan PT Pertamina (Persero), yang pada prinsipnya mengatur bahwa pengisian BBM bersubsidi menggunakan jerigen harus memenuhi ketentuan dan dilengkapi rekomendasi sesuai peraturan yang berlaku.
Selain dugaan praktik tersebut, warga juga menyoroti minimnya pengawasan di tengah kondisi kelangkaan BBM. Mereka mengaku tidak melihat adanya patroli atau pengawasan aparat penegak hukum di lokasi ketika antrean masyarakat semakin panjang.
Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Sumenep.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Masyarakat mendesak Polres Sumenep, PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS), serta Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan tersebut.
Mereka berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Paberasan, Polres Sumenep, maupun Pertamina terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
![]()
Penulis : Wafa
















