OPINI, nusainsider.com — Belakangan ini, masyarakat semakin sering menyaksikan keterlibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam berbagai proyek pembangunan fisik. Mulai dari pembangunan jalan, fasilitas umum, hingga gedung-gedung yang menjadi bagian dari program pemerintah.
Fenomena terbaru adalah keterlibatan aparat TNI dalam pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di berbagai daerah.
Bagi sebagian kalangan, kehadiran TNI dalam proyek pembangunan dianggap sebagai solusi untuk mempercepat pelaksanaan program pemerintah. Disiplin, struktur komando yang kuat, dan kemampuan mobilisasi personel dinilai mampu mempercepat penyelesaian pekerjaan.
Namun di balik pujian tersebut, muncul pertanyaan yang layak diajukan: apakah negara sedang kekurangan tenaga kerja konstruksi, atau justru sedang mengaburkan batas fungsi antara institusi pertahanan dan sektor sipil?
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah mengatur secara tegas tugas pokok TNI, yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi bangsa dari ancaman terhadap kedaulatan negara.
Fungsi tersebut merupakan mandat konstitusional yang menempatkan TNI sebagai garda terdepan pertahanan nasional.
Memang benar, dalam aturan yang sama dikenal konsep Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun OMSP tidak dapat dipahami secara serampangan sebagai legitimasi bagi keterlibatan TNI dalam seluruh aktivitas pembangunan sipil.
OMSP pada hakikatnya dirancang untuk menghadapi kondisi-kondisi khusus seperti penanggulangan bencana alam, bantuan kemanusiaan, pencarian dan pertolongan, serta penanganan konflik sosial yang membutuhkan kemampuan dan sumber daya militer secara cepat.
Ketika keterlibatan tersebut bergeser menjadi pekerjaan rutin yang sebenarnya dapat dilakukan oleh tenaga konstruksi sipil, kontraktor, maupun pekerja lokal, maka muncul risiko terjadinya pergeseran fungsi institusi.
Tentara yang seharusnya mengasah kemampuan tempur, memperkuat kesiapan pertahanan, dan meningkatkan profesionalisme militer justru tersita waktunya untuk pekerjaan yang berada di luar kompetensi utamanya.
Di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks, tantangan pertahanan Indonesia justru semakin besar. Ancaman siber, konflik kawasan, pelanggaran wilayah perbatasan, hingga kebutuhan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) menuntut perhatian yang serius.
Fokus TNI seharusnya diarahkan pada peningkatan kapasitas tempur, penguasaan teknologi pertahanan, penguatan intelijen, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia militer.
Prajurit TNI dididik dengan biaya negara yang tidak sedikit. Mereka ditempa melalui pendidikan dan pelatihan yang dirancang untuk membentuk kekuatan pertahanan yang profesional, disiplin, dan siap menghadapi ancaman terhadap negara.
Karena itu, akan menjadi ironi apabila kemampuan tersebut justru lebih sering digunakan untuk mengaduk semen, mengangkat material bangunan, atau mengerjakan proyek-proyek konstruksi yang sejatinya dapat dikerjakan oleh masyarakat sipil.
Selain berpotensi mengaburkan fungsi pertahanan, keterlibatan TNI dalam proyek-proyek sipil juga dapat menimbulkan pertanyaan tentang ruang kerja masyarakat dan pelaku usaha konstruksi.
Negara seharusnya memberdayakan tenaga kerja lokal serta membuka peluang ekonomi bagi sektor swasta, bukan menggantikannya dengan institusi militer yang memiliki mandat berbeda.
Mencintai TNI bukan berarti mendukung setiap bentuk pelibatannya dalam urusan sipil. Justru sebaliknya, bentuk penghormatan tertinggi kepada institusi ini adalah menjaga agar TNI tetap berada pada jalur profesionalismenya.
TNI harus menjadi kekuatan pertahanan yang fokus, modern, dan siap menghadapi ancaman masa depan.
Biarkan para pekerja konstruksi, kontraktor, dan masyarakat sipil menjalankan tugas pembangunan infrastruktur. Sementara itu, biarkan prajurit kembali ke medan latihan, menjaga perbatasan, memperkuat pertahanan, dan mempersiapkan diri menghadapi berbagai ancaman terhadap kedaulatan bangsa.
Sudah saatnya kita menempatkan setiap institusi pada fungsi yang semestinya. Sebab negara yang kuat bukanlah negara yang menjadikan tentaranya sebagai kuli proyek, melainkan negara yang mampu menjaga profesionalisme tentaranya sebagai penjaga kedaulatan.
*) Penulis : And Halim, Aktivis Sumenep
![]()
Penulis : Wafa
















