SUMENEP, nusainsider.com — Puskesmas Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, mengalokasikan anggaran sebesar Rp18 juta untuk belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan pada Tahun Anggaran 2026.
Anggaran tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan penelusuran, alokasi dana itu disiapkan untuk mendukung kebutuhan publikasi berbagai program dan kegiatan pelayanan kesehatan yang dijalankan oleh Puskesmas Guluk-Guluk.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6/2026), Kepala Puskesmas Guluk-Guluk, dr. Sari Yuli Yarti, M.Kes., membenarkan adanya anggaran tersebut.
“Memang kami siapkan anggaran untuk publikasi sesuai kebutuhan,” ujar dr. Sari melalui pesan WhatsApp.
Namun demikian, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk kegiatan yang dipublikasikan, media yang digunakan, maupun realisasi penggunaan anggaran tersebut, pihak puskesmas belum memberikan keterangan tambahan.
Padahal, informasi mengenai realisasi anggaran menjadi bagian penting dalam pengelolaan dana publik. Terlebih lagi, sumber pendanaan berasal dari BLUD yang tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan kepada masyarakat.
Belum adanya penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan publik. Hingga saat ini, belum terlihat secara jelas bentuk publikasi yang dimaksud, baik berupa iklan layanan kesehatan, kerja sama dengan media, dokumentasi kegiatan, maupun produk publikasi lainnya yang dapat diakses masyarakat. Sorotan terhadap anggaran itu datang dari aktivis Sumenep, Alzam.
Menurutnya, keberadaan anggaran publikasi pada fasilitas pelayanan kesehatan merupakan hal yang wajar selama penggunaannya benar-benar mendukung kebutuhan pelayanan dan edukasi masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa transparansi harus tetap menjadi perhatian utama.
“Publik berhak mengetahui anggaran itu digunakan untuk apa saja. Jangan sampai ada anggaran publikasi, tetapi output-nya tidak terlihat atau manfaatnya tidak bisa dirasakan masyarakat,” kata Alzam.
Ia menjelaskan, publikasi di sektor kesehatan memiliki fungsi strategis dalam menyampaikan informasi layanan kesehatan, kampanye pencegahan penyakit, program kesehatan masyarakat, hingga edukasi yang dibutuhkan warga.
Karena itu, penggunaan anggaran publikasi seharusnya dapat ditelusuri dan dibuktikan melalui hasil yang nyata.
“Kalau memang digunakan untuk sosialisasi program kesehatan, tentu harus ada jejak publikasinya. Misalnya berupa informasi layanan kesehatan, kampanye pencegahan penyakit, dokumentasi kegiatan, atau kerja sama publikasi dengan media. Itu bisa dilihat dan diukur manfaatnya,” ujarnya.
Alzam menambahkan, keterbukaan informasi bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan kesehatan.
Menurutnya, minimnya informasi mengenai realisasi anggaran berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Transparansi bukan hanya soal angka. Yang lebih penting adalah masyarakat mengetahui manfaat dari anggaran yang dibelanjakan. Karena itu, pihak puskesmas perlu menjelaskan realisasinya agar tidak menimbulkan tanda tanya,” tegasnya.
Ia berharap Puskesmas Guluk-Guluk dapat membuka rincian penggunaan anggaran tersebut kepada masyarakat, mulai dari kegiatan yang dibiayai, media yang digunakan, hingga capaian yang dihasilkan dari belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan.
“Kalau semuanya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, tentu tidak akan menjadi polemik. Justru transparansi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa
















