SUMENEP, nusainsider.com — Perseteruan antara dua advokat asal Sumenep, Sulaisi Abdurrazaq dan Ach Supyadi, memantik reaksi keras dari seorang tokoh hukum asal Kepulauan Masalembu, Abd Rahman Suhu, S.H., M.H.
Pria yang kini aktif di Jakarta dan tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini menyayangkan konflik berkepanjangan antara dua rekannya itu.

“Saya geram melihat kondisi ini. Kalau memang mau debat terbuka antara dua kawan saya itu, sekalian saja buat antara advokat kepulauan dan daratan. Kami siap ikut serta,” ujar Abd Rahman Suhu kepada nusainsider.com pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Ia menegaskan kesiapannya untuk kembali ke kampung halaman demi meredam tensi antaradvokat yang kian memanas.
“Iya, dik. Saya siap turun ke Sumenep dari Jakarta untuk mengikuti debat terbuka tersebut,” tambahnya.
Abd Rahman, yang dijuluki “Macan Asia” di kalangan kolega hukumnya, merasa heran melihat kedua sosok yang seharusnya menjadi teladan justru saling menunjukkan ego masing-masing.
“Kenapa dua insan ini kok sama-sama ego, padahal sesama advokat, begitu, dik. Jangan memperkeruh suasana,” ujarnya tegas.
Menurutnya, profesi advokat harus dijaga dengan menjunjung tinggi etika dan profesionalisme. Ia mengingatkan bahwa kode etik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat memiliki peran penting dalam menjaga integritas profesi hukum di Indonesia.
“UU Advokat itu bukan sekadar aturan, tapi panduan moral dan etika bagi kita semua. Konflik terbuka di ruang publik bisa menurunkan citra profesi ini di mata masyarakat,” ucapnya.
Abd Rahman menilai bahwa masyarakat harus diedukasi agar memahami peran advokat secara utuh dan profesional, bukan malah disuguhkan tontonan konflik yang bisa mencederai marwah hukum.
“Advokat itu bagian dari sistem peradilan, bukan tukang ribut di depan umum. Kita ini pengawal keadilan, bukan pembuat gaduh,” tandasnya.
Tokoh hukum yang sudah lama berkiprah di ibu kota ini juga menyarankan agar organisasi profesi ikut turun tangan menyelesaikan konflik yang terjadi secara bijak dan sesuai mekanisme organisasi.
“Organisasi advokat jangan tinggal diam. Ini saatnya menunjukkan bahwa kita bisa menyelesaikan masalah secara dewasa, elegan, dan tetap beretika,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa

















