SUMENEP, nusainsider.com — Rehabilitasi ruang kelas SDN Pamolokan III Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep patut dipertanyakan.
Nilai pagu anggaran sebesar Rp 409.500.000 yang bersumber dari APBD tahun 2024 itu ditengarai tidak sebanding dengan peruntukannya.

Terbukti, proyek yang ditangani CV Bayu Jaya Abadi itu belum maksimal. Kondisi atap ruang kelas SDN III Pamolokan tersebut hingga kini masih bolong.
Salah satu guru SDN Pamolokan III, Harto, membenarkan bahwa atap ruang kelas sekolah masih belum ada lantaran anggaran habis. Akibatnya, rehabilitasi tersebut tidak selesai.
“Sesuai konfirmasi kami kepada Dinas Pendidikan (Disdik) tidak selesainya (atap ruang belajar, Red) diakibatkan habisnya anggaran,” kata Harto, Kamis, 16 Januari 2025 belum lama ini.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Ardiansyah Ali Shochibi mengatakan atap di dalam sekolah tersebut rusak saat rehabilitasi berlangsung.
“Sedangkan khusus pada atap, tidak ada (Anggaran, Red). Karena anggaran Rp400 juta sebenarnya itu hanya untuk dua ruang, sehingga dinas merehab secara keseluruhan tiga ruangan tersebut,” jelasnya.
Ardi mengatakan, untuk memperbaiki yang kurang tersebut bisa dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebab, dana rehabilitasi memang sudah sesuai dengan pembangunan yang dianggarkan dua ruang tersebut.

“Juga persoalan anggaran sampai pada penyelesaian rehabilitasi sekolah SDN Pamolokan III sepenuhnya diurus pihak dinas,” ujarnya.
Ardi menegaskan, sampai sekarang atap ruang belajar di dalam sekolah SDN Pamolokan III tidak bisa diselesaikan karena anggaran rehabilitasi Rp400 juta sudah disalurkan sebagaimana mestinya.
“Jadi pihak sekolah menerima keputusan tersebut meskipun harus melihat kondisi sekolah belum selesai dan masih belum menerima kunci sekolah SDN pamolokan III, ”Tandasnya.
Sementara itu, Direktur CV Bayu Jaya Abadi, Babur Rahman saat dikonfirmasi Via akun WhatsAppnya mengungkapkan bahwa sesuai Rencana anggaran Biaya (RAB), plafon sebenarnya tidak termasuk dalam pekerjaan. Namun plafon yang ada sebelumnya rusak gegara rehabilitasi tersebut.
“Sesuai RAB memang tidak ada perbaikan plafon. Sedangkan plafon yang ada itu sengaja dibongkar (red: dirusak) karena sudah tidak layak pakai serta tidak ada di RAB,” kata Babur Rahman, Selasa, 21 Januari 2025.
Babur juga berdalih rehabilitasi atap ruang kelas SDN Pamolokan III sudah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Sudah sesuai RAB. Akan Tetapi tidak hanya rehab atap saja, melainkan juga kusen, cat dinding, dan struktur bangunan lainnya, ” pungkasnya.
Ditanya soal kenapa dibuat Bolong dan tidak menggunakan Plafon, dirinya menyampaikan bahwa jikalau diberi Plafon maka dirinya yang akan dihukum karena diluar RAB, “Tambahnya.
Lebihlanjut, Emy, Konsultan Perencanaan Proyek Rehab ruangan SDN Pamolokan III kepada media ini enggan memberikan tanggapan.
“Mohon maaf pak, saya tidak punya kapasitas untuk menjawab ini karena saya punya pimpinan”, Singkatnya via Akun WhatsAppnya.
Penulis : Mif