OPINI, nusainsider.com — Pembentukan koperasi desa yang marak terjadi di Kabupaten Sumenep akhir-akhir ini menuai sorotan tajam dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) setempat.
Alih-alih menjadi lokomotif ekonomi rakyat, koperasi desa justru terancam disulap menjadi proyek elitis kepala desa yang jauh dari prinsip kolektif dan demokratis.

KNPI Sumenep menilai, langkah pembentukan koperasi yang tergesa-gesa dan tanpa perencanaan matang merupakan tindakan sembrono yang bisa merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Banyak koperasi didirikan tanpa studi kebutuhan yang komprehensif, tanpa pelatihan manajemen, serta tanpa partisipasi aktif warga desa. Koperasi semacam ini ibarat rumah tanpa pondasi, rapuh dan mudah runtuh.
Lebih parah lagi, di tengah lemahnya sistem pengawasan desa, koperasi justru rawan menjadi alat manipulasi kekuasaan. Kepala desa berpotensi memanfaatkan koperasi sebagai kendaraan untuk mengatur aliran dana desa secara sepihak, mengamankan proyek-proyek tertentu, hingga memperkuat cengkeraman kekuasaan lokalnya. Bukannya memberdayakan, koperasi malah bisa menjadi alat pembodohan terselubung.
KNPI menegaskan bahwa koperasi desa bukanlah sekadar papan nama untuk mengejar target administratif. Tanpa SDM yang mumpuni dan tata kelola yang profesional, koperasi hanya akan menjadi formalitas kosong.
Dalam skenario terburuk, ini membuka ruang lebar bagi praktik korupsi kecil-kecilan yang terus menggerogoti sendi-sendi keadilan sosial di tingkat desa.
Pemerintah Kabupaten Sumenep harus segera keluar dari pendekatan kuantitatif yang dangkal. Fokus pada jumlah pembentukan koperasi tanpa memperhatikan kualitasnya adalah kebijakan yang tidak bijak.
Transparansi, partisipasi publik, dan kesiapan sumber daya manusia harus menjadi syarat mutlak. Koperasi yang sehat tidak lahir dari instruksi birokrasi, tetapi dari kesadaran kolektif masyarakat.
KNPI juga menilai bahwa belum tampak adanya mekanisme evaluasi yang ketat terhadap koperasi-koperasi yang sudah terbentuk. Padahal, pendampingan dan pengawasan adalah kunci. Pemerintah tidak boleh lepas tangan setelah memberi SK. Tanpa kontrol, koperasi desa hanya akan menjadi nama dalam dokumen, tanpa manfaat nyata.
Koperasi harus dikembalikan ke khitah-nya sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat. Jika dikelola dengan benar, koperasi bisa menjadi pelindung warga dari jeratan pasar yang tak ramah. Tapi jika dikelola sebagai proyek kekuasaan, koperasi justru menjadi simbol pengkhianatan terhadap semangat gotong royong.
KNPI Sumenep berkomitmen untuk terus mengawal isu ini secara kritis dan menjadi mitra aktif dalam mendorong pembenahan koperasi desa.
Harapan kami sederhana: koperasi harus menjadi milik rakyat, bukan milik segelintir elit desa yang hanya ingin memperpanjang napas kekuasaan mereka.
Penulis : Siswadi, S.Pd Wakil Ketua Bidang Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat (DPD KNPI Sumenep).
![]()
Penulis : Sis

















