JAKARTA, nusainsider.com — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr Lia Istifhama,S.Sos.i.,M.E.I menyambut positif wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang saat ini tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah.
Menurutnya, transformasi kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi kementerian khusus merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia yang jumlahnya terbesar di dunia.

“Indonesia adalah negara dengan jamaah haji terbanyak. Sudah sepantasnya ada sistem yang lebih terintegrasi, profesional, dan berorientasi pada pelayanan jamaah. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah adalah jawaban atas kebutuhan tersebut,” ujar Ning Lia, sapaan akrabnya, Kamis (21/8/2025).
Wacana pembentukan kementerian ini tidak lepas dari berbagai persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 yang kini ditindaklanjuti KPK, serta catatan Tim Pengawas Haji 2025 terkait layanan syarikah, konsumsi, hingga transportasi, menjadi cermin bahwa tata kelola haji masih jauh dari ideal.
Persoalan krusial yang belum tuntas antara lain keselamatan jemaah, transparansi dan akuntabilitas, layanan operasional, masa tunggu panjang, hingga rasionalisasi biaya dan pendaftaran.
“Permasalahan yang terus berulang menunjukkan ada yang tidak beres dalam sistem. Kita butuh lembaga khusus yang fokus hanya pada urusan haji dan umrah, sehingga Kementerian Agama tidak terbebani dengan tumpukan tugas lainnya,” tegas Ning Lia.
Ia juga menyoroti perlunya transformasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke dalam struktur Kementerian Haji dan Umrah.
Selama ini, menurutnya, BPKH hanya mengelola dana tanpa memiliki kewenangan operasional terhadap pelayanan jamaah.
“Jika BPKH bertransformasi menjadi bagian kementerian, pengelolaan dana bisa lebih tepat sasaran. Dana haji yang begitu besar dapat langsung diarahkan untuk peningkatan akomodasi, transportasi, dan fasilitas jemaah tanpa terhambat birokrasi berlapis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ning Lia menegaskan wacana ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang dalam Nawacita Revolusi menekankan pentingnya pemisahan tata kelola haji dari Kementerian Agama. Dengan begitu, fokus pelayanan bisa lebih maksimal.
“Jika kementerian ini terbentuk, pengelolaan haji akan lebih terpusat, efisien, dan transparan. Pemerintah juga bisa memberikan jaminan pelayanan terbaik bagi jamaah, mulai dari keberangkatan hingga kembali ke tanah air,” tambahnya.
Ia menilai pembahasan revisi UU Haji dan Umrah menjadi isu hangat yang layak mendapat perhatian publik.
Apalagi, setiap tahun Indonesia mengirim lebih dari 200 ribu jamaah haji. Namun, kritik selalu muncul terkait antrean panjang, keterbatasan fasilitas, hingga layanan yang kurang optimal.
“Jika wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah ini benar-benar terwujud, hal tersebut diyakini akan menjadi angin segar bagi masyarakat sekaligus lompatan besar dalam tata kelola penyelenggaraan haji dunia,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa

















