SUMENEP, nusainsider.com — polemik penerimaan titipan uang dari Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil XI (Madura) kepada Panitia penyelenggara kabupaten, kecamatan hingga desa menyeruak di kabupaten sumenep, Madura Jawa Timur.
Hal itu dimulai dengan pemberitaan Suaramadura.id tertanggal 2 September lalu yang menyatakan bahwa ada 26 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menerima uang bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Jumlah keseluruhan uang yang diterima 26 orang PPK se kabupaten Sumenep mencapai hingga hampir Rp 7 Miliar yang rata-rata terbagi dalam dua tahap penerimaan berbentuk Kwitansi bahkan ada yang masuk ke rekening pribadi.
Dari 26 orang PPK yang terindikasi kuat terlibat dalam money politics itu, mayoritas diantaranya kembali menjabat sebagai Penyelenggara dalam tahapan Pemilukada 2024,”kata Fauzi As kapada media nusainsider.com, Rabu 4 September 2024.
Fauzi sapaan akrabnya menyebutkan Salahsatunya yang melalui Kwitansi adalah PPK Dungkek berinisial SY menerima uang Rp 300Jt, PPK Dasuk Inisial DT menerima uang Rp 224Jt dan banyak lagi PPK lain Mas.
Bahkan juga yang menerima transferan di rekening Pribadinya. Seperti PPK Talango, PPK Gapura, PPK Manding dan beberapa lainnya.
Jumlah dana yang masuk ke rekening BCA atas nama PPK Talango berinisial AK mencapai hampir Rp 200 juta dan ND PPK Gapura Rp 100 juta lebih. Serta MY PPK Manding menerima Rp 150 juta di rekening BRI pribadinya, “Pungkasnya.
Kepentingan saya hanya satu dalam hal ini mas, yakni untuk memberitahukan kepada masyarakat Sumenep bahwa isi panitia pelaksana pada Pileg kemarin itu kebanyakan pedagang Suara bukan pelaksana. Artinya Lebih kepada kepentingan pribadi dan atau bisnis pribadi di dalamnya.
Sehingga, kedepan Pihaknya tidak ingin suara masyarakat kembali ditransaksikan oleh oknum pelaksana didalam untuk diperjualbelikan.
Dan yang paling penting, Publik harus di Edukasi bahwa Jangan sampai suara mereka pada Pilkada mendatang ini menjadi suara yang diperjualbelikan oleh oknum pelaksana”, Imbuhnya.
Ditambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar menjaga suara masing-masing pada Pilkada dan Pemilihan lain ke depannya.
Bayangkan kalau 1 (satu) orang penyelenggara menjanjikan 15rb suara misalnya, kan tidak mungkin mereka bagi-bagi uang ke Masing-masing orang. Dan dugaannya disitu adalah pada penggelembungan suara dan itu yang harus di Antisipasi”, Tambahnya.
Mengenai polemik itu akan dilaporkan atau tidak, itu hak Lawyer. Saya hanya pemilik data, tapi infonya akan segera dilaporkan oleh Lawyernya ketika hingga batas yang ditentukan tidak ada niat baik dari PPK atau PPS penerima uang titipan tersebut, ” Tutupnya.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak pewarta berupaya konfirmasi ke Masing-masing PPK terlibat. Namun ada yang belum merespon meski chat Whatsapp Pewarta terlihat Centang, bahkan ada yang mulai memblokir Akun Whatsapp Pewarta.
Penulis : Dre