Terkuak! Motif Dinsos Sumenep Hanguskan Bantuan DBHCHT Karena Ini

Rabu, 4 September 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Audensi Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) kabupaten Sumenep

Foto. Audensi Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) kabupaten Sumenep

SUMENEP, nusainsider.com Aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) kembali gelar Audensi terkait Penyalahgunaan wewenangan yang dilakukan Dinas sosial Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinsos P3A) dan Kepala Desa Padangdangan kecamatan Pasongsongan.

Pasalnya, penyalahgunaan tersebut disebabkan adanya surat penolakan Bansos BLT DBHCHT dari Kades Padangdangan yang dilayangkan dan disetujui oleh Kepala Dinsos beserta jajaran dibawahnya. Padahal, Surat tersebut tidak ada regulasi dan aturan perundang-undangan yang mengatur itu, “kata Mohammad Nor disela-sela Diskusinya di hadapan Kadinsos, Kabid Linjamsos dan Kabid Resos di ruangan Rapat OPD setempat, Rabu 4 April 2024.

Kepala desa yang menolak masyarakatnya untuk diberi bantuan saya sebut adalah Kejahatan dan Dinsos sebagai penerima surat juga sedang sama-sama melakukan kejahatan. Karena Dinsos sudah mengamini surat penolakan yang jelas-jelas tidak ada dalam regulasi dan Aturan yang ada.

Apalagi, semua ini dilakukan oleh 2 (dua) instansi yakni Dinas Pertanian dan Dinas Ketenagakerjaan sebagai Leading sektor pengajuan penerima bantuan sudah sesuai mekanisme panjang dan tentunya sesuai dengan laporan dibawah bahwa orang tersebut betul-betul Buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, “Jelasnya.

Baca Juga :  Modus Bagi Hasil Oknum PNS Diduga Tipu Warga Kota Sumenep

Namun, diluar itu, faktanya, Dinas bersama kepala desa membuat aturan tersendiri yang melanggar aturan dan menyalahgunakan wewenang sebagai pelaksana yang bertugas dalam proses verifikasi menjadi Lembaga yang mengatur proses perekrutan penerima bantuan.

Oleh karena itu, kedatangan kami Aktivis ALARM adalah untuk meminta pertanggungjawaban atas penyalahgunaan wewenang tersebut yang dilakukan oleh Kepala desa Padangdangan dan Dinas sosial”, Imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Kabid Linjamsos), Erwien Hendra menyampaikan bahwa pertama penerima Program BLT DBHCHT ini berjumlah 3.150 orang dengan Anggaran sebesar Rp 2,9 Miliar untuk 26 (Duapuluh Enam) Desa dengan anggaran per-orang sebesar Rp. 900.000

Terkait penolakan itu terjadi karena pada saat kami (red. TIM Dinsos) bertemu dengan Pihak Pemerintah Desa, Pihak Desa atau kepala Desa menyampaikan bahwa penerima didesa Padangdangan ini tidak sesuai dengan Usulan yang di ajukan oleh Pihak Pemdes Padangdangan dan dinilai tidak tepat sasaran oleh Kepala Desa.

Kalau kemudian kita tidak mengikuti perintah dari kepala desa, lalu bagaimana nanti ketika proses penyaluran, ada penerima yang tidak bisa hadir? Maka harus ada surat kuasa yang ditandatangani oleh kepala desa mas, “kata Erwien Hendra saat menanggapi Pertanyaan Aktivis ALARM, Rabu (4/9).

Baca Juga :  Marak Kasus Asusila Kepada Anak, Perempuan Cantik Asal Sumenep Sampaikan Hal Menggemparkan

Apalagi hal tersebut juga terjadi ditahun sebelumnya di salahsatu desa, karena penerima bukan dari usulan kepala desa maka Kepala desa Haris juga menyampaikan bahwa penerima tersebut bukan usulan dari Pihak desa dan menolaknya juga mas.

Artinya apa, penolakan yang sekarang ini juga terjadi di desa Padangdangan karena faktor bukan usulan Pemdes dan atau kepala desa sehingga hal tersebut dilakukan penolakan, “Jelasnya.

Loading

Penulis : Dre

Berita Terkait

Tabir Skandal Cukai Mulai Terbuka, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Madura
Tiga Komoditas Unggulan Digenjot, HDDAP Bawa Harapan Baru Petani Sumenep
Kasus Kokain 27,83 Kg di Sumenep Picu Kecurigaan Publik, JSI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa 
Bappeda Sumenep Gelar Musrenbang RKPD 2027, Sinergikan Aspirasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Di Tengah Pemeriksaan KPK, PR Cahayaku Justru Nekat Edarkan Rokok Ilegal “Merah Delima”
Arif Firmanto Hadiri Dialog Keinsinyuran di ITS,Bahas Peran Insinyur untuk Pembangunan Nasional
Live Music Arinna Cafe Jadi Daya Tarik, Ketua JSI Sumenep Turut Meriahkan Panggung
Tekan TBC, Dinkes Sumenep Edukasi Warga dari Daratan hingga kepulauan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:34 WIB

Tabir Skandal Cukai Mulai Terbuka, KPK Bidik Perusahaan Rokok di Madura

Kamis, 16 April 2026 - 15:32 WIB

Tiga Komoditas Unggulan Digenjot, HDDAP Bawa Harapan Baru Petani Sumenep

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kasus Kokain 27,83 Kg di Sumenep Picu Kecurigaan Publik, JSI Ingatkan Kasus Teddy Minahasa 

Kamis, 16 April 2026 - 08:32 WIB

Bappeda Sumenep Gelar Musrenbang RKPD 2027, Sinergikan Aspirasi untuk Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 16 April 2026 - 06:22 WIB

Di Tengah Pemeriksaan KPK, PR Cahayaku Justru Nekat Edarkan Rokok Ilegal “Merah Delima”

Rabu, 15 April 2026 - 21:52 WIB

Live Music Arinna Cafe Jadi Daya Tarik, Ketua JSI Sumenep Turut Meriahkan Panggung

Rabu, 15 April 2026 - 15:51 WIB

Tekan TBC, Dinkes Sumenep Edukasi Warga dari Daratan hingga kepulauan

Rabu, 15 April 2026 - 15:38 WIB

DPRD Sumenep Bahas 3 Raperda 2026, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Kritis

Berita Terbaru