SUMENEP, nusainsider.com — Sikap seorang oknum petugas Puskesmas Pandian, Sumenep, yang terekam dalam video berdurasi 14 detik dan viral di media sosial, kini menjadi sorotan publik.
Dalam rekaman yang diambil pada Jumat, 14 November 2025 pukul 10.45 WIB tersebut, tampak petugas bersangkutan duduk di ruang loket pelayanan dengan mengenakan headset sambil menaikkan kaki ke atas meja di ruang pelayanan tersebut.

Aksi tersebut bahkan dinilai tidak mencerminkan etika Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih dilakukan di area kantor pemerintahan yang menjadi ruang pelayanan publik.
Meski diklaim terjadi di luar jam kerja penuh, publik menilai perilaku itu tetap tidak dapat dibenarkan karena berlangsung di ruang layanan kesehatan yang seharusnya menjunjung profesionalisme dan standar etika tinggi.
Keberadaan headset, posisi kaki di atas meja, serta penggunaan komputer pelayanan oleh anak kecil dalam video tersebut memicu kritik keras masyarakat. Banyak warga mempertanyakan komitmen kedisiplinan ASN khususnya di fasilitas publik yang menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan.
Sorotan juga mengarah pada pernyataan Kepala Puskesmas Pandian, dr. Fatimatul Insaniyah, yang dinilai sebagian pihak kurang tegas dan tidak menunjukkan sikap objektif dalam menanggapi insiden tersebut.
Publik menilai bantahan atau pembelaan yang muncul justru terkesan melindungi bawahan yang melakukan pelanggaran etika.
Menurut sejumlah pihak, situasi ini mencerminkan kurangnya pembinaan serta edukasi antara atasan dan bawahan di lingkungan Puskesmas Pandian. Padahal, sebagai institusi layanan kesehatan, puskesmas dituntut menegakkan kedisiplinan dan perilaku profesional yang sesuai dengan standar pelayanan publik.
Lebih jauh, rekam jejak kepemimpinan dr. Fatimatul insaniyah juga kembali menjadi bahan perbincangan. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Puskesmas Batang-batang sebelum dipindahkan ke Puskesmas Pandian.
Pemindahan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan persoalan kedisiplinan bawahannya yang dinilai belum tertangani dengan baik dengan membuat pasien pada waktu itu nyawanya melayang.
Bahkan pada waktu itu, sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya) sempat mendesaknya untuk mundur dari jabatannya.
Kini, peristiwa yang kembali melibatkan bawahannya membuat publik menilai adanya pola yang berulang, terutama terkait lemahnya ketegasan dan manajemen kepemimpinan di internal puskesmas tersebut.
Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran Etika dan Kode Perilaku ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan pentingnya integritas, profesionalitas, dan perilaku terpuji bagi setiap ASN dalam menjalankan tugasnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sumenep segera mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh agar pelayanan kesehatan di Puskesmas Pandian dapat kembali berjalan sesuai standar serta tidak menimbulkan kegaduhan serupa di masa mendatang.
![]()
Penulis : Wafa

















