SUMENEP, nusainsider.com — Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota DPRD Sumenep berinisial ZA kembali menjadi sorotan publik.
Banyak netizen di TikTok yang meragukan kelanjutan kasus ini, mengingat rekam jejak ZA yang sebelumnya juga pernah terseret kasus hukum tetapi tidak berujung pada hukuman nyata.
Sejumlah netizen bahkan berkomentar pedas di unggahan berita sebelumnya. Salah satunya, akun @Au**ii***, yang menuliskan:
“Tidak yakin saya kalau dia masuk penjara. Dulu saja kasus jadi penadah mobil tidak masuk penjara. Dan juga bantuan kepada salah satu kades yang ditangani beliau kasus beras tidak masuk penjara juga.”tuturnya.
Komentar serupa juga disampaikan akun @uza***:
“Tidak bakalan masuk penjara karena beliau itu rumahnya aja kayak istana, apalagi uangnya,” tulisnya dengan menambahkan ikon tertawa di akun Tiktok.
Di sisi lain, ada juga netizen yang tetap berharap agar kasus ini bisa diusut tuntas dan memberikan efek jera. Akun @soen**mo berkomentar:
“Lanjut biar tau rasa! Rakyat sudah pintar dan muak melihat tingkah laku DPR sekarang ini!”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Sumenep terkait tindak lanjut pemanggilan ulang terhadap ZA dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang muncikari yang digeledah beberapa bulan lalu.
Kronologi Kasus Pemerasan
Kasus ini berawal dari razia yang dilakukan oleh Zainal Arifin bersama petugas Satpol PP Sumenep di beberapa tempat, termasuk hotel dan rumah kos di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (6/9/2024).
Operasi tersebut bertujuan untuk menindak praktik prostitusi di wilayah tersebut. Dalam razia tersebut, delapan pekerja seks komersial (PSK) diamankan, dan beberapa lokasi diduga tempat prostitusi ditutup paksa.
Namun, di balik razia ini, muncul dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ZA. Salah satu muncikari bernama Addur mengaku bahwa ia dan dua rekannya dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp 6 juta kepada ZA untuk menghindari ancaman hukuman. Uang tersebut diserahkan langsung kepada ZA dengan disaksikan oleh Kepala Desa Beluk Ares.
“Kami diancam akan dipenjara jika tidak membayar. Akhirnya, kami menyerahkan uang hasil berutang,” ujar Addur, seperti dikutip dari Tribun.
Menurut Addur, jika memang ZA benar-benar ingin menertibkan praktik prostitusi, seharusnya ia cukup memberikan peringatan dan pembinaan tanpa meminta uang.
Pemanggilan Ulang ZA: Mampukah Aparat Bertindak Tegas?
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan Polres Sumenep. Namun, hingga saat ini, ZA belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Polres Sumenep menyatakan bahwa jika ZA kembali mangkir, maka pemanggilan ulang akan dilakukan.
Netizen dan masyarakat luas kini menanti, apakah kasus ini benar-benar akan berujung pada proses hukum yang adil, atau justru kembali menguap seperti kasus-kasus sebelumnya.
Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu. Pasalnya, kasus-kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat publik sering kali berakhir tanpa kejelasan.
Masyarakat pun berharap kasus ini bisa menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi semua orang, tanpa pengecualian.
Akankah ZA benar-benar diproses secara hukum, atau kasus ini kembali hilang tanpa jejak? Publik menunggu jawabannya!
![]()
Penulis : Dre
















