Perbup 34 dan 35 Tahun 2024: Sumenep Buka Ruang Lebih Luas bagi Investor

Senin, 28 Juli 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. DPMPTSP saat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perbup 34 dan 35 Tahun 2024.

Foto. DPMPTSP saat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perbup 34 dan 35 Tahun 2024.

SUMENEP, nusainsider.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terbaru terkait pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Selasa (28/7/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk mengenalkan kebijakan terbaru kepada investor, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di daerah.

Sosialisasi difokuskan pada isi Perbup Nomor 34 dan 35 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur dukungan pemerintah daerah terhadap investasi.

Kebijakan tersebut mencakup berbagai fasilitas, mulai dari pengurangan retribusi hingga percepatan proses perizinan.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2026, Bakorwil Jatim Apresiasi Langkah Awal Ini

Diharapkan, regulasi ini dapat meningkatkan realisasi investasi serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan kompetitif di Kabupaten Sumenep.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi, menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari strategi pembangunan ekonomi lokal.

“Kuncinya adalah implementasi. Kami ingin regulasi ini benar-benar mendorong investasi sekaligus menghadirkan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya.

Dalam sosialisasi, disampaikan secara rinci jenis usaha yang berhak mengakses insentif, termasuk persyaratan dan mekanisme pengajuan. Seluruh proses kini telah terintegrasi melalui sistem digital berbasis transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Hari Tani Nasional 2025, DKPP Sumenep Dorong Petani Jadi Motor Ekonomi Daerah

Menurut Abd Rahman, regulasi baru ini tidak hanya memudahkan dari sisi prosedur, tetapi juga berorientasi pada dampak yang dihasilkan.

“Investor yang menyerap tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, atau berinvestasi di wilayah tertinggal akan menjadi prioritas dalam menerima fasilitas,” jelasnya.

Ia menambahkan, investasi harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar aliran modal.

“Kami ingin investor merasa dimudahkan, aman secara hukum, dan dampaknya terukur. Sistem pengajuan insentif kami rancang seadil mungkin,” tegasnya.

Salah satu fasilitas strategis yang ditawarkan pemerintah daerah adalah kemudahan terkait Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB). Kedua instrumen pajak tersebut selama ini kerap menjadi hambatan teknis dalam berinvestasi.“

“Dengan langkah ini, kami optimis bisa menarik lebih banyak investor, membuka peluang kerja yang luas, dan membawa manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Sumenep,” pungkas Abd Rahman.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Sumenep berharap wajah investasi daerah dapat bertransformasi menjadi lebih inklusif, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Buntut Flyer Konferensi Pers, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Klarifikasi Polemik Penilaian Festival Musik Tong-Tong
JSI Sumenep Apresiasi Hadirnya Mujahid Lingkungan dalam berbagai Gelaran Event
Klaim PAN sebagai “Partai Anak Nahdliyin” Disorot, GP Ansor Singgung Nasib Pendamping Desa
OPINI : Angin Ribut yang Seolah Tak Berani Ribut
Malik Effendi Dukung Gagasan Bupati Sumenep: Kabupaten Kepulauan Sudah Saya Gagas Sejak di DPRD
Blunder! Disbudporapar dan FKPPI Didesak Klarifikasi kejanggalan pelaksanaan KEN 2026 di Sumenep
Sengit dan Meriah! Ini Daftar Juara Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2026
Di Balik Gemuruh Festival Tongtong, Petugas DLH Sumenep Berjibaku Bersihkan Sampah hingga Pagi

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 19:43 WIB

Buntut Flyer Konferensi Pers, Disbudporapar dan FKPPI Sumenep Klarifikasi Polemik Penilaian Festival Musik Tong-Tong

Senin, 7 September 2026 - 06:27 WIB

JSI Sumenep Apresiasi Hadirnya Mujahid Lingkungan dalam berbagai Gelaran Event

Senin, 7 September 2026 - 05:33 WIB

Klaim PAN sebagai “Partai Anak Nahdliyin” Disorot, GP Ansor Singgung Nasib Pendamping Desa

Minggu, 6 September 2026 - 14:13 WIB

OPINI : Angin Ribut yang Seolah Tak Berani Ribut

Minggu, 6 September 2026 - 13:43 WIB

Malik Effendi Dukung Gagasan Bupati Sumenep: Kabupaten Kepulauan Sudah Saya Gagas Sejak di DPRD

Minggu, 6 September 2026 - 07:59 WIB

Sengit dan Meriah! Ini Daftar Juara Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2026

Minggu, 6 September 2026 - 06:16 WIB

Di Balik Gemuruh Festival Tongtong, Petugas DLH Sumenep Berjibaku Bersihkan Sampah hingga Pagi

Sabtu, 5 September 2026 - 22:50 WIB

Gemuruh Tongtong Kembali Kuasai Sumenep, 27 Grup Se-Madura Tampil Spektakuler

Berita Terbaru

Foto. Grup Musik tong-tong Angin Ribut Tadi Malam, Sabtu 5 September 2026

Lifestyle

OPINI : Angin Ribut yang Seolah Tak Berani Ribut

Minggu, 6 Sep 2026 - 14:13 WIB