Perbup 34 dan 35 Tahun 2024: Sumenep Buka Ruang Lebih Luas bagi Investor

Senin, 28 Juli 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. DPMPTSP saat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perbup 34 dan 35 Tahun 2024.

Foto. DPMPTSP saat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perbup 34 dan 35 Tahun 2024.

SUMENEP, nusainsider.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terbaru terkait pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Selasa (28/7/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk mengenalkan kebijakan terbaru kepada investor, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di daerah.

Sosialisasi difokuskan pada isi Perbup Nomor 34 dan 35 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur dukungan pemerintah daerah terhadap investasi.

Kebijakan tersebut mencakup berbagai fasilitas, mulai dari pengurangan retribusi hingga percepatan proses perizinan.

Baca Juga :  Bupati Fauzi: Tinggalkan Pola Lama, Saatnya Inovasi untuk Sumenep Maju

Diharapkan, regulasi ini dapat meningkatkan realisasi investasi serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan kompetitif di Kabupaten Sumenep.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi, menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari strategi pembangunan ekonomi lokal.

“Kuncinya adalah implementasi. Kami ingin regulasi ini benar-benar mendorong investasi sekaligus menghadirkan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya.

Dalam sosialisasi, disampaikan secara rinci jenis usaha yang berhak mengakses insentif, termasuk persyaratan dan mekanisme pengajuan. Seluruh proses kini telah terintegrasi melalui sistem digital berbasis transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Kabar Baik, Pemkab Sumenep Peroleh Kuota Sebanyak 400 Formasi dari KemenPANRB,

Menurut Abd Rahman, regulasi baru ini tidak hanya memudahkan dari sisi prosedur, tetapi juga berorientasi pada dampak yang dihasilkan.

“Investor yang menyerap tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, atau berinvestasi di wilayah tertinggal akan menjadi prioritas dalam menerima fasilitas,” jelasnya.

Ia menambahkan, investasi harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar aliran modal.

“Kami ingin investor merasa dimudahkan, aman secara hukum, dan dampaknya terukur. Sistem pengajuan insentif kami rancang seadil mungkin,” tegasnya.

Salah satu fasilitas strategis yang ditawarkan pemerintah daerah adalah kemudahan terkait Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB). Kedua instrumen pajak tersebut selama ini kerap menjadi hambatan teknis dalam berinvestasi.“

“Dengan langkah ini, kami optimis bisa menarik lebih banyak investor, membuka peluang kerja yang luas, dan membawa manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Sumenep,” pungkas Abd Rahman.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Sumenep berharap wajah investasi daerah dapat bertransformasi menjadi lebih inklusif, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Kelola APBN Rp75 Miliar, KSOP Kalianget Diminta Diaudit Ketat oleh BPK RI
Kasus Anisa Berkah Wisata Memanas, Tim Kuasa Hukum Ungkap Kerugian Jamaah Rp15,16 Miliar
Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, BPS Sumenep Fokus Tingkatkan Kompetensi Petugas Lapangan
RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Gelar Gebyar 3M, Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Pasien
Dari Warisan Budaya Menjadi Produk Kreatif, Reog Ponorogo Bersinar di Edu Kampus School Expo 2026
Konfirmasi Tak Digubris, Sikap Kepala KSOP Kalianget Dinilai Hambat Kerja Jurnalistik
Batik dan Wayang Curi Perhatian Pengunjung Edu Kampus School 2026 di Surabaya
Polwan Sumenep Turun ke Jalan, Pastikan Jamaah Sholat Jumat Aman dan Nyaman

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 05:58 WIB

Kelola APBN Rp75 Miliar, KSOP Kalianget Diminta Diaudit Ketat oleh BPK RI

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:37 WIB

Kasus Anisa Berkah Wisata Memanas, Tim Kuasa Hukum Ungkap Kerugian Jamaah Rp15,16 Miliar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:20 WIB

Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, BPS Sumenep Fokus Tingkatkan Kompetensi Petugas Lapangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:54 WIB

RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep Gelar Gebyar 3M, Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Pasien

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:55 WIB

Dari Warisan Budaya Menjadi Produk Kreatif, Reog Ponorogo Bersinar di Edu Kampus School Expo 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:58 WIB

Batik dan Wayang Curi Perhatian Pengunjung Edu Kampus School 2026 di Surabaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:49 WIB

Polwan Sumenep Turun ke Jalan, Pastikan Jamaah Sholat Jumat Aman dan Nyaman

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:49 WIB

Sidang Terbuka Penerimaan Polri 2026 Digelar, 10 Peserta Sumenep Lanjut ke Rikkes Tahap II

Berita Terbaru