Perbup 34 dan 35 Tahun 2024: Sumenep Buka Ruang Lebih Luas bagi Investor

Senin, 28 Juli 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. DPMPTSP saat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perbup 34 dan 35 Tahun 2024.

Foto. DPMPTSP saat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perbup 34 dan 35 Tahun 2024.

SUMENEP, nusainsider.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terbaru terkait pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Selasa (28/7/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk mengenalkan kebijakan terbaru kepada investor, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di daerah.

Sosialisasi difokuskan pada isi Perbup Nomor 34 dan 35 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur dukungan pemerintah daerah terhadap investasi.

Kebijakan tersebut mencakup berbagai fasilitas, mulai dari pengurangan retribusi hingga percepatan proses perizinan.

Baca Juga :  Aktivis ALARM akan Laporkan Para Pemain Mega Proyek PATM Sumenep

Diharapkan, regulasi ini dapat meningkatkan realisasi investasi serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan kompetitif di Kabupaten Sumenep.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi, menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari strategi pembangunan ekonomi lokal.

“Kuncinya adalah implementasi. Kami ingin regulasi ini benar-benar mendorong investasi sekaligus menghadirkan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya.

Dalam sosialisasi, disampaikan secara rinci jenis usaha yang berhak mengakses insentif, termasuk persyaratan dan mekanisme pengajuan. Seluruh proses kini telah terintegrasi melalui sistem digital berbasis transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Petani di Sumenep Sukses Terapkan Irigasi Sprinkler pada Budidaya Bawang Merah, Ini Hasil Panennya

Menurut Abd Rahman, regulasi baru ini tidak hanya memudahkan dari sisi prosedur, tetapi juga berorientasi pada dampak yang dihasilkan.

“Investor yang menyerap tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, atau berinvestasi di wilayah tertinggal akan menjadi prioritas dalam menerima fasilitas,” jelasnya.

Ia menambahkan, investasi harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar aliran modal.

“Kami ingin investor merasa dimudahkan, aman secara hukum, dan dampaknya terukur. Sistem pengajuan insentif kami rancang seadil mungkin,” tegasnya.

Salah satu fasilitas strategis yang ditawarkan pemerintah daerah adalah kemudahan terkait Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB). Kedua instrumen pajak tersebut selama ini kerap menjadi hambatan teknis dalam berinvestasi.“

“Dengan langkah ini, kami optimis bisa menarik lebih banyak investor, membuka peluang kerja yang luas, dan membawa manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Sumenep,” pungkas Abd Rahman.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Sumenep berharap wajah investasi daerah dapat bertransformasi menjadi lebih inklusif, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Diduga Hendak Sentuh Penumpang Perempuan, Oknum Petugas Pelabuhan Kalianget Dipersoalkan
Luka Dunia Pers Belum Sembuh, SMSI Sumenep Pilih Boikot Agenda Kapolresta
Ketua DPRD Sumenep Singgung Kedisiplinan Sekda Baru, Agus Dwi Syahputra Beri Tanggapan Tenang
Kontroversi Pelarangan Liputan, Ratusan Massa Siap Kepung Mapolresta Sumenep
Taretan Sumenep, Inovasi Baru Disdik Sumenep Bangun Kolaborasi Kampus dan Sekolah Hadapi Defisit Guru
PBB-P2 Jadi Instrumen Penguatan PAD, Bapenda Sumenep Gelar Sosialisasi di Giligenting
Madrasah Aliyah di Pamekasan Perkuat Tata Kelola dan Pembelajaran Lewat Rakor KKMA 02
Ucapan Hotman Paris kepada Jurnalis Berbuntut Panjang, PWI Pamekasan Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:59 WIB

Diduga Hendak Sentuh Penumpang Perempuan, Oknum Petugas Pelabuhan Kalianget Dipersoalkan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:42 WIB

Luka Dunia Pers Belum Sembuh, SMSI Sumenep Pilih Boikot Agenda Kapolresta

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:39 WIB

Ketua DPRD Sumenep Singgung Kedisiplinan Sekda Baru, Agus Dwi Syahputra Beri Tanggapan Tenang

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:39 WIB

Kontroversi Pelarangan Liputan, Ratusan Massa Siap Kepung Mapolresta Sumenep

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:59 WIB

Taretan Sumenep, Inovasi Baru Disdik Sumenep Bangun Kolaborasi Kampus dan Sekolah Hadapi Defisit Guru

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:24 WIB

Madrasah Aliyah di Pamekasan Perkuat Tata Kelola dan Pembelajaran Lewat Rakor KKMA 02

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:42 WIB

Ucapan Hotman Paris kepada Jurnalis Berbuntut Panjang, PWI Pamekasan Minta Proses Hukum Tetap Berjalan

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:34 WIB

Kolaborasi UNESA dan Disdik Sumenep Perkuat Pembelajaran Berbasis Budaya Keris dan Literasi Ekologi

Berita Terbaru