Perbup 34 dan 35 Tahun 2024: Sumenep Buka Ruang Lebih Luas bagi Investor

Senin, 28 Juli 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. DPMPTSP saat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perbup 34 dan 35 Tahun 2024.

Foto. DPMPTSP saat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perbup 34 dan 35 Tahun 2024.

SUMENEP, nusainsider.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) terbaru terkait pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, Selasa (28/7/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk mengenalkan kebijakan terbaru kepada investor, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di daerah.

Sosialisasi difokuskan pada isi Perbup Nomor 34 dan 35 Tahun 2024 yang secara khusus mengatur dukungan pemerintah daerah terhadap investasi.

Kebijakan tersebut mencakup berbagai fasilitas, mulai dari pengurangan retribusi hingga percepatan proses perizinan.

Baca Juga :  Pantai Slopeng Bersiap! Festival Ketupat 2025 Akan Menggebrak Sumenep

Diharapkan, regulasi ini dapat meningkatkan realisasi investasi serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan kompetitif di Kabupaten Sumenep.

Kepala DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi, menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari strategi pembangunan ekonomi lokal.

“Kuncinya adalah implementasi. Kami ingin regulasi ini benar-benar mendorong investasi sekaligus menghadirkan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya.

Dalam sosialisasi, disampaikan secara rinci jenis usaha yang berhak mengakses insentif, termasuk persyaratan dan mekanisme pengajuan. Seluruh proses kini telah terintegrasi melalui sistem digital berbasis transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Menuju Pemerintahan Akuntabel, Sumenep Perkuat Implementasi SAKIP 2025

Menurut Abd Rahman, regulasi baru ini tidak hanya memudahkan dari sisi prosedur, tetapi juga berorientasi pada dampak yang dihasilkan.

“Investor yang menyerap tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, atau berinvestasi di wilayah tertinggal akan menjadi prioritas dalam menerima fasilitas,” jelasnya.

Ia menambahkan, investasi harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar aliran modal.

“Kami ingin investor merasa dimudahkan, aman secara hukum, dan dampaknya terukur. Sistem pengajuan insentif kami rancang seadil mungkin,” tegasnya.

Salah satu fasilitas strategis yang ditawarkan pemerintah daerah adalah kemudahan terkait Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB). Kedua instrumen pajak tersebut selama ini kerap menjadi hambatan teknis dalam berinvestasi.“

“Dengan langkah ini, kami optimis bisa menarik lebih banyak investor, membuka peluang kerja yang luas, dan membawa manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat Sumenep,” pungkas Abd Rahman.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Sumenep berharap wajah investasi daerah dapat bertransformasi menjadi lebih inklusif, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

“Dalih Birokrasi, Derita Kepulauan: Potret Buram Pengelolaan Anggaran Ratusan Miliar”
Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain
Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi
Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK
Tak Lagi Parsial, Lia Istifhama Dorong Pengelolaan Dana Umat Lebih Transparan Lewat PDUF
Baru Buka, SkY Coffee Grounds Diserbu Pengunjung, Nongkrong Naik Level!
Detikzone Tebar Kepedulian, Santuni Pekerja Informal Lewat Program Jumat Berkah
Gerakan Hijau DPRD Sumenep, Anggota PDIP Pilih Sepeda ke Kantor

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:50 WIB

“Dalih Birokrasi, Derita Kepulauan: Potret Buram Pengelolaan Anggaran Ratusan Miliar”

Sabtu, 18 April 2026 - 11:19 WIB

Berat Barang Bukti Berbeda, BEMSU Singgung Lemahnya Komunikasi Publik Kasus Kokain

Sabtu, 18 April 2026 - 08:32 WIB

Baru 4 Hari Klarifikasi, SPPG Yayasan Sosial Rumah Sejahtera Kembali Disorot: Makanan MBG Diduga Berulat Lagi

Sabtu, 18 April 2026 - 07:45 WIB

Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Sabtu, 18 April 2026 - 03:15 WIB

Tak Lagi Parsial, Lia Istifhama Dorong Pengelolaan Dana Umat Lebih Transparan Lewat PDUF

Jumat, 17 April 2026 - 18:17 WIB

Detikzone Tebar Kepedulian, Santuni Pekerja Informal Lewat Program Jumat Berkah

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

Gerakan Hijau DPRD Sumenep, Anggota PDIP Pilih Sepeda ke Kantor

Jumat, 17 April 2026 - 09:03 WIB

KI Sumenep Bangun Budaya Transparansi Lewat Kolaborasi Akademik

Berita Terbaru

Foto. Pintu Masuk dan Keluar Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur

Berita

Kasus Cukai DJBC Melebar, PR Lokal Sumenep Masuk Radar KPK

Sabtu, 18 Apr 2026 - 07:45 WIB