SUMENEP, nusainsider.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) kabupaten Sumenep luncurkan inovasi terbaru yang dikenal dengan Sistem Pelayanan Online Peristiwa Kependudukan (SPONTAN).
Inovasi tersebut bertujuan guna mempermudah penduduk dalam pengurusan Dokumen Kependudukan serta mempercepat Updating data dengan melibatkan petugas Pembantu Register Desa (Pemredes), “Kata Kepala Disdukcapil Sumenep, Syahwan Efendi saat dikonfirmasi media nusainsider.com, Sabtu 20 April 2024.
Pihaknya mengaku, sudah melakukan sosialisasi dan atau semacam bimbingan kepada pemredes dalam Mengajukan dokumen dari pemohon ke Sistem Online tersebut.

“Sudah mas, hanya belum dimasifkan. Untuk aplikasinya sudah punya semua dan diperkenalkan ke pemredes sejak tahun 2023, hanya pendekatannya yang berbeda”, Jelasnya.
Kalau dulu pemredes menunggu masyarakat untuk melapor, namun sekarang, ketika masyarakat melaporkan untuk memperoleh layanan, maka pemredes harus hadir kepada yang bersangkutan guna memberikan layanan.
Karena pelayanan seperti ini sesuai dengan Undang-undang Administrasi kependudukan (Adminduk) yaitu stelsel aktif.
Penjelasan umum tersebut berbunyi “Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk. Penjelasan tersebut juga menjadi asas hukum dalam UU Administrasi Kependudukan dan menjadi rujukan bagi perumusan norma dalam UU Administrasi Kependudukan, ” Pungkasnya.
Syahwan sapaan akrab kadisdukcapil Sumenep Berharap Masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik Program tersebut.
“Ya sambil berjalan, kita lakukan perbaikan terus menerus ke Pemredes”, Tutupnya.

Penulis : Mif