SUMENEP, nusainsider.com — Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep tak lagi sekadar isu liar. Serangkaian temuan lapangan mengindikasikan adanya pola terstruktur dan sistematis yang memungkinkan solar subsidi “Menghilang” dari jatah nelayan dan kelompok tani, tanpa pernah mereka beli.
Modusnya tidak kasar, melainkan rapi. Menggunakan barcode resmi milik nelayan dan kelompok tani, solar subsidi ditebus di SPBU secara legal di atas kertas, namun berujung ilegal di lapangan.
Fakta ini diungkap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep. Sekretaris DPD TMI, Wawan, menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dua jenis barcode sekaligus.
“Yang kami temukan, mafia BBM ini menggunakan barcode nelayan dan barcode kelompok tani. Padahal barcode itu hanya bisa diperoleh melalui rekomendasi resmi. Pertanyaannya, bagaimana bisa jatuh ke tangan mereka?” ujar Wawan kepada media ini, Kamis (8/1/2026).
Pertanyaan itu mengemuka setelah sejumlah kelompok tani mengeluhkan hal janggal: jatah solar kelompoknya habis, sementara tidak satu pun anggota merasa pernah membeli solar subsidi.
“Ada ketua kelompok tani yang kaget saat tahu kuotanya habis. Solar disebut sudah diambil untuk alsintan, padahal tidak ada transaksi. Artinya, ada pihak lain yang menggunakan identitas kelompok secara ilegal,” ungkapnya.
Pola Klasik, Skema Terorganisir
Hasil penelusuran DPD TMI menunjukkan pola yang relatif sama di berbagai titik. Solar subsidi ditebus di sejumlah SPBU menggunakan barcode sah, lalu dikumpulkan dan ditimbun di gudang-gudang tertentu. Dari sana, solar dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga jauh lebih tinggi.
Skema ini bukan kerja satu-dua orang. Tanpa keterlibatan banyak pihak, termasuk dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum di SPBU, praktik tersebut dinilai mustahil berjalan lama.
“Ini bukan aksi sporadis. Polanya berulang, tempatnya berpindah, tapi caranya sama,” tegas Wawan.
Petani dan Nelayan Jadi Korban
Dampak paling nyata dirasakan petani dan nelayan. Solar yang seharusnya menopang operasional alat mesin pertanian (alsintan) dan perahu justru lenyap lebih dulu di sistem.
Akibatnya, sebagian petani terpaksa menunda pengolahan lahan. Ironis, ketika pemerintah pusat gencar mendorong swasembada pangan, di lapangan justru terjadi kelangkaan solar akibat dugaan penjarahan sistematis.
“Yang diuntungkan mafia, yang dikorbankan petani dan nelayan,” kata Wawan.
Dugaan Beking Kuat dan Pembiaran Aparat
TMI Sumenep menyebut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini nyaris menjadi rahasia umum. Bahkan, mereka menilai praktik tersebut terjadi hampir di seluruh SPBU di Kabupaten Sumenep.
“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi. Kalau tidak, mustahil ini berjalan lama dan masif,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menyentil aparat penegak hukum. Menurut TMI, sulit dipercaya jika praktik sebesar ini tidak terendus aparat, mengingat aktivitas penebusan BBM dilakukan terbuka di SPBU.
Desakan Penegakan Hukum
Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas:
- Mendesak Polri dan Polda Jawa Timur mengusut tuntas dugaan mafia BBM subsidi tanpa pandang bulu.
- Menuntut Pemerintah Daerah Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang disinyalir terlibat.
- Mendesak Pertamina melakukan evaluasi total hingga pencabutan izin SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan.
Secara hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
SPBU yang terbukti membantu penimbunan juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan.
“Kalau SPBU terlibat, itu kejahatan terhadap negara dan rakyat kecil. Izin harus dicabut,” tandas Wawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak SPBU maupun instansi terkait atas dugaan temuan tersebut.
![]()
Penulis : Wafa
















