Petani Merugi, SPBU Disorot: Dugaan Mafia BBM Subsidi Menggurita di Sumenep

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Sekretaris DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Wawan.

Foto. Sekretaris DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Wawan.

SUMENEP, nusainsider.comDugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep tak lagi sekadar isu liar. Serangkaian temuan lapangan mengindikasikan adanya pola terstruktur dan sistematis yang memungkinkan solar subsidi “Menghilang” dari jatah nelayan dan kelompok tani, tanpa pernah mereka beli.

Modusnya tidak kasar, melainkan rapi. Menggunakan barcode resmi milik nelayan dan kelompok tani, solar subsidi ditebus di SPBU secara legal di atas kertas, namun berujung ilegal di lapangan.

Fakta ini diungkap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep. Sekretaris DPD TMI, Wawan, menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat penyalahgunaan dua jenis barcode sekaligus.

“Yang kami temukan, mafia BBM ini menggunakan barcode nelayan dan barcode kelompok tani. Padahal barcode itu hanya bisa diperoleh melalui rekomendasi resmi. Pertanyaannya, bagaimana bisa jatuh ke tangan mereka?” ujar Wawan kepada media ini, Kamis (8/1/2026).

Pertanyaan itu mengemuka setelah sejumlah kelompok tani mengeluhkan hal janggal: jatah solar kelompoknya habis, sementara tidak satu pun anggota merasa pernah membeli solar subsidi.

“Ada ketua kelompok tani yang kaget saat tahu kuotanya habis. Solar disebut sudah diambil untuk alsintan, padahal tidak ada transaksi. Artinya, ada pihak lain yang menggunakan identitas kelompok secara ilegal,” ungkapnya.

Pola Klasik, Skema Terorganisir

Hasil penelusuran DPD TMI menunjukkan pola yang relatif sama di berbagai titik. Solar subsidi ditebus di sejumlah SPBU menggunakan barcode sah, lalu dikumpulkan dan ditimbun di gudang-gudang tertentu. Dari sana, solar dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga jauh lebih tinggi.

Baca Juga :  Opini: Membela Hak Achmad Fauzi atas Kritik yang Adil

Skema ini bukan kerja satu-dua orang. Tanpa keterlibatan banyak pihak, termasuk dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum di SPBU, praktik tersebut dinilai mustahil berjalan lama.

“Ini bukan aksi sporadis. Polanya berulang, tempatnya berpindah, tapi caranya sama,” tegas Wawan.

Petani dan Nelayan Jadi Korban

Dampak paling nyata dirasakan petani dan nelayan. Solar yang seharusnya menopang operasional alat mesin pertanian (alsintan) dan perahu justru lenyap lebih dulu di sistem.

Baca Juga :  Gandeng Diskop UKM dan Perindag, KPM STITA Gelar Workshop Kewirausahaan

Akibatnya, sebagian petani terpaksa menunda pengolahan lahan. Ironis, ketika pemerintah pusat gencar mendorong swasembada pangan, di lapangan justru terjadi kelangkaan solar akibat dugaan penjarahan sistematis.

“Yang diuntungkan mafia, yang dikorbankan petani dan nelayan,” kata Wawan.

Dugaan Beking Kuat dan Pembiaran Aparat
TMI Sumenep menyebut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini nyaris menjadi rahasia umum. Bahkan, mereka menilai praktik tersebut terjadi hampir di seluruh SPBU di Kabupaten Sumenep.

“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi. Kalau tidak, mustahil ini berjalan lama dan masif,” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menyentil aparat penegak hukum. Menurut TMI, sulit dipercaya jika praktik sebesar ini tidak terendus aparat, mengingat aktivitas penebusan BBM dilakukan terbuka di SPBU.

Desakan Penegakan Hukum

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas:

  1. Mendesak Polri dan Polda Jawa Timur mengusut tuntas dugaan mafia BBM subsidi tanpa pandang bulu.
  2. Menuntut Pemerintah Daerah Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang disinyalir terlibat.
  3. Mendesak Pertamina melakukan evaluasi total hingga pencabutan izin SPBU yang terbukti melakukan penyelewengan.
Baca Juga :  “From Root to Reels”: Diskominfo Sumenep Cetak Sineas Muda Penuh Nilai Budaya

Secara hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

SPBU yang terbukti membantu penimbunan juga dapat dijerat Pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan.

“Kalau SPBU terlibat, itu kejahatan terhadap negara dan rakyat kecil. Izin harus dicabut,” tandas Wawan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak SPBU maupun instansi terkait atas dugaan temuan tersebut.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Sukses Lestarikan Bahasa Madura, Cak Fauzi Terima Penghargaan Kemendikdasmen
Kunjungi Jamaah Haji Sumenep, Lia Istifhama Tekankan Kesiapan Fisik Hadapi Armuzna
Pimred nusainsider.com Apresiasi Kiprah CEO DRT The Big Family di Hari Ulang Tahunnya
Opini Fauzi As ; Madura Tidak Pernah Tamat
Rokok MAKAYASA Genjot Ekspansi Pasar, 200 Outlet Baru Dibuka Setiap Hari
Bappeda Sumenep: Program SIMPUL Jawaban Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data
Bappeda Sumenep Pacu Pertumbuhan Ekonomi Lewat Sektor Maritim, Pertanian dan Wisata
Bappeda Sumenep Dorong Transparansi Pembangunan melalui Aplikasi SIPD-RI E-Dalev

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:36 WIB

Pemkab Sumenep Sukses Lestarikan Bahasa Madura, Cak Fauzi Terima Penghargaan Kemendikdasmen

Senin, 25 Mei 2026 - 04:52 WIB

Kunjungi Jamaah Haji Sumenep, Lia Istifhama Tekankan Kesiapan Fisik Hadapi Armuzna

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:20 WIB

Pimred nusainsider.com Apresiasi Kiprah CEO DRT The Big Family di Hari Ulang Tahunnya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:55 WIB

Opini Fauzi As ; Madura Tidak Pernah Tamat

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Rokok MAKAYASA Genjot Ekspansi Pasar, 200 Outlet Baru Dibuka Setiap Hari

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:33 WIB

Bappeda Sumenep Pacu Pertumbuhan Ekonomi Lewat Sektor Maritim, Pertanian dan Wisata

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:30 WIB

Bappeda Sumenep Dorong Transparansi Pembangunan melalui Aplikasi SIPD-RI E-Dalev

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:21 WIB

47 Tahun Achmad Fauzi Wongsojudo, Pemimpin Inspiratif Sumenep dengan Deretan Prestasi Nasional

Berita Terbaru

Foto. Fauzi As

Berita

Opini Fauzi As ; Madura Tidak Pernah Tamat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:55 WIB