Pilkada oleh DPRD Berpotensi Melemahkan Otonomi Daerah, Ini Kata Dosen INSTIBA

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Mawardi Dosen INSTIBA Madura Jawa Timur.

Foto. Mawardi Dosen INSTIBA Madura Jawa Timur.

BANGKALAN, nusainsider.com Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memantik perdebatan serius dalam diskursus hukum tata negara Indonesia.

Isu ini tidak semata menyangkut teknis elektoral, tetapi menyentuh aspek fundamental kedaulatan rakyat, demokrasi konstitusional, serta arah otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dosen Hukum Tata Negara Institut Agama Islam (INSTIBA) Bangkalan menilai, gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan isu krusial yang harus dikaji secara mendalam dari perspektif konstitusional, demokrasi substantif, dan tata kelola pemerintahan.

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis”.

Frasa “Dipilih Secara Demokratis” telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai mekanisme yang membuka ruang partisipasi langsung rakyat, bukan sekadar prosedur formal yang dimonopoli lembaga perwakilan.

Baca Juga :  Fauzi As Tanggapi Kasus TKD; Moh Siddik Simpel Mengomentari

Meskipun pemilihan oleh DPRD pernah diterapkan pada masa lalu, namun dalam konteks demokrasi pasca-amandemen UUD 1945, prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) lebih menekankan perwujudan kehendak rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.

Pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai berpotensi mengaburkan kehendak rakyat karena terjadi pelapisan delegasi politik. Hal ini bertentangan dengan semangat demokrasi modern yang menuntut direct accountability antara kepala daerah dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Secara demokrasi substantif, mekanisme pemilihan oleh DPRD berpotensi mempersempit partisipasi publik serta menggeser legitimasi kepala daerah dari rakyat kepada elite politik di parlemen daerah.

Baca Juga :  Achmad Fauzi Bersama Faisal Muhlis Terima Rekomendasi dari DPP PAN Sebagai Cabup dan Cawabup 2024

Dampaknya, kepala daerah lebih rentan terikat pada kepentingan fraksi atau partai pengusung dibandingkan aspirasi masyarakat luas.

Dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, ketergantungan politik tersebut berisiko melahirkan praktik political bargaining, konflik kepentingan, hingga kebijakan yang tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik.

Secara yuridis normatif, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara tegas menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan langsung oleh rakyat.

Perubahan mendasar terhadap mekanisme tersebut tanpa perubahan konstitusi berpotensi menimbulkan persoalan inkonstitusionalitas bersyarat.

Selain itu, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai berpotensi melemahkan esensi otonomi daerah. Kepala daerah tidak lagi menjadi representasi kehendak masyarakat lokal, melainkan hasil kompromi politik elite.

Baca Juga :  FPK Pantau Ketat PAW DPRD Sumenep: Hairul Harus Beda dari Pendahulunya

Kondisi ini bertentangan dengan tujuan desentralisasi yang menempatkan rakyat daerah sebagai subjek utama pemerintahan.
Kesimpulan Akademik

Secara konstitusional, demokratis, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai sebagai langkah regresif bagi demokrasi Indonesia.

Mekanisme tersebut tidak hanya mengurangi partisipasi rakyat, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip kedaulatan rakyat, akuntabilitas pemerintahan, serta semangat otonomi daerah yang dijamin UUD 1945.

Isu efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan alasan fundamental untuk mengubah mekanisme pemilihan.

Negara justru dituntut untuk mendesain pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang lebih efisien, transparan, serta mampu memutus tradisi money politic dan biaya kampanye yang melampaui batas kewajaran, tanpa harus mengorbankan hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Call Center 112 Sumenep Ditingkatkan, Diskominfo Fokus Percepat Penanganan Aduan Darurat
Hari Lahir Pancasila 2026, KNPI Sumenep Ajak Pemuda Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, BKPSDM Sumenep Serukan Penguatan Karakter ASN
Pemkab Sumenep Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Warga Perkuat Persatuan
Kadisdik Sumenep : Pancasila Harus Menjadi Pedoman dalam Dunia Pendidikan
Konser Radhiesta Music Kembali Digelar di Sumenep, Penonton Soroti Harga Tiket dan Larangan Membawa Rokok
Bos DRT The Big Family Sebut Valen DA7 Talenta Luar Biasa, Ajak Masyarakat Terus Mendukung
DRT Kembali Dukung Madura Fest 2026, H. Syafwan Wahyudi: Pabrik Muda Harus Berani Berkarya untuk Daerah

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:06 WIB

Call Center 112 Sumenep Ditingkatkan, Diskominfo Fokus Percepat Penanganan Aduan Darurat

Senin, 1 Juni 2026 - 10:17 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026, KNPI Sumenep Ajak Pemuda Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:18 WIB

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, BKPSDM Sumenep Serukan Penguatan Karakter ASN

Senin, 1 Juni 2026 - 08:16 WIB

Pemkab Sumenep Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Warga Perkuat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 07:50 WIB

Kadisdik Sumenep : Pancasila Harus Menjadi Pedoman dalam Dunia Pendidikan

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:34 WIB

Bos DRT The Big Family Sebut Valen DA7 Talenta Luar Biasa, Ajak Masyarakat Terus Mendukung

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:37 WIB

DRT Kembali Dukung Madura Fest 2026, H. Syafwan Wahyudi: Pabrik Muda Harus Berani Berkarya untuk Daerah

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:14 WIB

Pintu Masuk Utara Ditutup Tanpa Pemberitahuan, Warga Soroti Manajemen Konser Radhiesta Malam Ini

Berita Terbaru