BANGKALAN, nusainsider.com — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memantik perdebatan serius dalam diskursus hukum tata negara Indonesia.
Isu ini tidak semata menyangkut teknis elektoral, tetapi menyentuh aspek fundamental kedaulatan rakyat, demokrasi konstitusional, serta arah otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Dosen Hukum Tata Negara Institut Agama Islam (INSTIBA) Bangkalan menilai, gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan isu krusial yang harus dikaji secara mendalam dari perspektif konstitusional, demokrasi substantif, dan tata kelola pemerintahan.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis”.
Frasa “Dipilih Secara Demokratis” telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai mekanisme yang membuka ruang partisipasi langsung rakyat, bukan sekadar prosedur formal yang dimonopoli lembaga perwakilan.
Meskipun pemilihan oleh DPRD pernah diterapkan pada masa lalu, namun dalam konteks demokrasi pasca-amandemen UUD 1945, prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) lebih menekankan perwujudan kehendak rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai berpotensi mengaburkan kehendak rakyat karena terjadi pelapisan delegasi politik. Hal ini bertentangan dengan semangat demokrasi modern yang menuntut direct accountability antara kepala daerah dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Secara demokrasi substantif, mekanisme pemilihan oleh DPRD berpotensi mempersempit partisipasi publik serta menggeser legitimasi kepala daerah dari rakyat kepada elite politik di parlemen daerah.
Dampaknya, kepala daerah lebih rentan terikat pada kepentingan fraksi atau partai pengusung dibandingkan aspirasi masyarakat luas.
Dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, ketergantungan politik tersebut berisiko melahirkan praktik political bargaining, konflik kepentingan, hingga kebijakan yang tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik.
Secara yuridis normatif, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara tegas menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan langsung oleh rakyat.
Perubahan mendasar terhadap mekanisme tersebut tanpa perubahan konstitusi berpotensi menimbulkan persoalan inkonstitusionalitas bersyarat.
Selain itu, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai berpotensi melemahkan esensi otonomi daerah. Kepala daerah tidak lagi menjadi representasi kehendak masyarakat lokal, melainkan hasil kompromi politik elite.
Kondisi ini bertentangan dengan tujuan desentralisasi yang menempatkan rakyat daerah sebagai subjek utama pemerintahan.
Kesimpulan Akademik
Secara konstitusional, demokratis, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai sebagai langkah regresif bagi demokrasi Indonesia.
Mekanisme tersebut tidak hanya mengurangi partisipasi rakyat, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip kedaulatan rakyat, akuntabilitas pemerintahan, serta semangat otonomi daerah yang dijamin UUD 1945.
Isu efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan alasan fundamental untuk mengubah mekanisme pemilihan.
Negara justru dituntut untuk mendesain pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang lebih efisien, transparan, serta mampu memutus tradisi money politic dan biaya kampanye yang melampaui batas kewajaran, tanpa harus mengorbankan hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
![]()
Penulis : Wafa
















