PMII Sumenep Desak Moratorium Rantis: Stop Kekerasan, Hormati Demokrasi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ketua Umum PC PMII Sumenep, Khoirus Soleh.

Foto. Ketua Umum PC PMII Sumenep, Khoirus Soleh.

SUMENEP, nusainsider.com Insiden tragis pada 28 Agustus 2025 saat demonstrasi menolak kenaikan tunjangan fantastis anggota DPR di Jakarta, menyisakan luka mendalam.

Aksi damai itu berubah duka setelah sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep.

PC PMII Sumenep menilai tindakan aparat tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melanggar hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.

Ketua PC PMII Sumenep, Khoirus soleh menyatakan bahwa hilangnya nyawa dalam sebuah aksi protes adalah bentuk kegagalan aparat dalam menjalankan tugas melindungi dan mengayomi rakyat.

“Nyawa tidak bisa ditukar dengan alasan apapun. Demonstrasi adalah hak yang dilindungi konstitusi. Aparat seharusnya melindungi, bukan justru mencelakai,” imbuhnya melalui keterangan rilis yang diterima media nusainsider.com, Jumat 29 Agustus 2025.

Menurutnya, insiden tersebut menguak masalah serius dalam kultur aparat kepolisian yang masih permisif terhadap kekerasan. Mereka menilai praktik represif dan brutalitas aparat dalam mengendalikan aksi massa harus segera dihentikan melalui reformasi menyeluruh di tubuh Polri.

Baca Juga :  Pelaku UMKM Terkejut Hasil Jualannya Capai Omzet Melimpah Berkat Kegiatan Pasangan FAHAM

PC PMII Sumenep kemudian menyampaikan enam poin sikap sebagai respons atas tragedi ini.

Pertama, menuntut agar seluruh oknum anggota dan atasan kepolisian yang terlibat dalam kasus Affan Kurniawan diadili secara transparan, tidak berhenti hanya pada sanksi etik semata.

Kedua, mereka mendesak negara untuk hadir dengan memberikan perlindungan hukum dan kompensasi kepada keluarga korban, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan.

Baca Juga :  Puskesmas Batang-Batang Apresiasi Perawat di Hari Perawat Nasional 2025

Ketiga, PMII mendorong diberlakukannya moratorium penggunaan kendaraan taktis dalam pembubaran massa. Hal ini perlu dilakukan hingga prosedur pengendalian kerumunan (crowd control) direvisi sesuai standar hak asasi manusia (HAM) internasional.

Keempat, mereka menekankan perlunya reformasi institusi Polri, khususnya untuk menghapus budaya permisif terhadap kekerasan yang cenderung melindungi anggotanya meski telah terbukti melanggar etik.

Kelima, PC PMII Sumenep mengecam keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan intervensi brutal aparat dalam mengendalikan aksi massa. Kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak sipil yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dihambat.

Keenam, organisasi mahasiswa itu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu keadilan dan penegakan hukum, terutama yang menyangkut aktivis dan warga sipil. Mereka berjanji akan mendorong reformasi Polri agar terbebas dari mentalitas kesewenang-wenangan dan praktik represif.

Baca Juga :  Kasatlantas dan Kadishub Sumenep Terima Penghargaan Juara Kategori Perencanaan Terbaik Kawasan Tertib Lalu Lintas 2024

Khoir sapaan akrabnya juga menyampaikan bahwa tragedi yang menimpa Affan Kurniawan harus menjadi titik balik bagi bangsa dalam memperjuangkan hak-hak sipil.

“Kami akan membuka ruang diskusi publik, menggalang solidaritas masyarakat sipil, dan terus mengawal agar keadilan ditegakkan. Indonesia tidak boleh lagi dibiarkan terjebak dalam lingkaran kekerasan aparat terhadap rakyatnya,” tegasnya.

Mereka berharap, desakan reformasi Polri tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar diwujudkan demi memastikan keberlangsungan demokrasi.

Perlindungan terhadap massa aksi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi syarat mutlak untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis
Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN
Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh
Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis
Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep
Edukasi Kreatif Hari Kartini, Anak PAUD Belajar Batik dengan Ceria
ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional
Kasus Bea Cukai Kian Panas, Nama Pengusaha Sumenep Ikut Terseret

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:57 WIB

Kapolres Baru Torehkan “Sejarah Baru” di Sumenep, APJ Soroti Dugaan Kriminalisasi Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 08:46 WIB

Skandal MBG Ganding: Dua Kali Temuan Ulat, Aktivis Ancam Laporkan ke BGN

Selasa, 21 April 2026 - 16:50 WIB

Produk Jurnalistik Dilaporkan, Jurnalis Sumenep Akan Gelar Aksi Sebulan Penuh

Selasa, 21 April 2026 - 03:38 WIB

Soroti Kasus Kliktimes, Pimred Nusainsider Ingatkan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 14:47 WIB

Diduga Kriminalisasi Wartawan, JSI Siap Aksi Tiap Hari di Polres Sumenep

Senin, 20 April 2026 - 08:07 WIB

ALARM Geram! Temuan Ulat Berulang di MBG Ganding Dinilai Cederai Program Nasional

Senin, 20 April 2026 - 07:25 WIB

Kasus Bea Cukai Kian Panas, Nama Pengusaha Sumenep Ikut Terseret

Senin, 20 April 2026 - 06:15 WIB

Fakta Mengejutkan KPK: Mayoritas Koruptor Biayai Selingkuhan dari Uang Haram

Berita Terbaru