Polemik Sekda Sumenep, Aktivis Desak Figur Calon Penuhi Regulasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi

Foto. Ilustrasi

SUMENEP, nusainsider.com Polemik terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, mendapat sorotan serius dari aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM).

Berbagai nama figur mulai bermunculan, meski belum jelas apakah Tokoh figur yang muncul telah sesuai aturan yang berlaku?.

Bappeda Sumenep

Ketua ALARM Sumenep, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa posisi Sekda merupakan jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, kata dia, setiap figur yang digadang-gadang menduduki kursi tersebut harus benar-benar memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Sekda adalah jantung birokrasi daerah. Jangan sampai jabatan ini diisi oleh sosok yang tidak sesuai regulasi, sebab akan berdampak pada tata kelola pemerintahan,” tegas Syaiful, Kamis (29/8/2025).

Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi untuk bisa menduduki jabatan Sekda. Calon harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Pembina Tk. I (IV/b), atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan pendidikan minimal S1/D4.

Baca Juga :  Kucuran Anggaran DBHCHT Dinsos Sumenep Turun Drastis Tahun ini

Selain itu, calon Sekda juga harus memiliki pengalaman menduduki sedikitnya dua jabatan struktural Eselon II, berintegritas, serta memiliki rekam jejak dan moralitas yang baik. Dukungan administratif berupa rekomendasi dari instansi asal juga menjadi syarat penting.

Tidak hanya itu, lanjut Syaiful sapaan akrabnya, calon Sekda juga harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memiliki kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan menunjukkan rekam kinerja positif.

“Calon Sekda wajib memperoleh nilai baik dalam penilaian kinerja selama dua tahun terakhir,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai mekanisme penunjukan, pemilihan, dan persyaratan jabatan Sekda telah jelas diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. Peraturan Kemenpan RB Nomor 409 Tahun 2019
  2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018
  3. Permendagri Nomor 91 Tahun 2019
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Baca Juga :  Akun WhatsApp ‘CV Sumber Jaya Barokah’ Lenyap, Alumni Ponpes Aqidah Usymuni Desak Polda Jatim Usut Pemilik Jasa

Ia menekankan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan pejabat yang menduduki posisi Sekda benar-benar memenuhi standar profesionalitas, integritas, dan kompetensi.

Dengan demikian, Sekda terpilih mampu menjalankan fungsi strategisnya mendukung kepala daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

“Harapan kami, pemerintah daerah tetap konsisten menegakkan aturan, agar jabatan Sekda tidak dijadikan ajang kepentingan politik sesaat, melainkan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Syaiful.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Ikuti Arahan Presiden, Polres Sumenep Perkuat Budaya Kerja Bersih dan Sehat
Akses Vital Terabaikan, Warga Dusun Kaladi Gotong Royong Perbaiki Jalan
Diduga Dipicu Cemburu, Pembunuhan Sadis di Lenteng Berhasil Diungkap Polisi
Puting Beliung Terjang Pragaan, Pemkab Sumenep Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Sumenep Gelar Operasi 14 Hari
Bupati Cup 2026 Bergulir, sonGENnep Futsal Series Jadi Ajang Seleksi Atlet Madura
Asesmen UMKM Giligenting Jadi Fondasi Program Pemberdayaan SKK Migas – Medco Energi
JSI dan Donatur Bersatu, Musola Al-Ikhlas Tinggal Tahap Akhir
banner 325x300

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ikuti Arahan Presiden, Polres Sumenep Perkuat Budaya Kerja Bersih dan Sehat

Senin, 2 Februari 2026 - 21:49 WIB

Akses Vital Terabaikan, Warga Dusun Kaladi Gotong Royong Perbaiki Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 15:43 WIB

Diduga Dipicu Cemburu, Pembunuhan Sadis di Lenteng Berhasil Diungkap Polisi

Senin, 2 Februari 2026 - 10:36 WIB

Puting Beliung Terjang Pragaan, Pemkab Sumenep Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Senin, 2 Februari 2026 - 07:38 WIB

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Sumenep Gelar Operasi 14 Hari

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:34 WIB

Asesmen UMKM Giligenting Jadi Fondasi Program Pemberdayaan SKK Migas – Medco Energi

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:26 WIB

JSI dan Donatur Bersatu, Musola Al-Ikhlas Tinggal Tahap Akhir

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:43 WIB

Atlet Pembawa Martabat Bangsa, Lia Istifhama Tekankan Jaminan Pascakarier

Berita Terbaru