SUMENEP, nusainsider.com — Polemik terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, mendapat sorotan serius dari aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM).
Berbagai nama figur mulai bermunculan, meski belum jelas apakah Tokoh figur yang muncul telah sesuai aturan yang berlaku?.

Ketua ALARM Sumenep, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa posisi Sekda merupakan jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, kata dia, setiap figur yang digadang-gadang menduduki kursi tersebut harus benar-benar memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Sekda adalah jantung birokrasi daerah. Jangan sampai jabatan ini diisi oleh sosok yang tidak sesuai regulasi, sebab akan berdampak pada tata kelola pemerintahan,” tegas Syaiful, Kamis (29/8/2025).
Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi untuk bisa menduduki jabatan Sekda. Calon harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Pembina Tk. I (IV/b), atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan pendidikan minimal S1/D4.
Selain itu, calon Sekda juga harus memiliki pengalaman menduduki sedikitnya dua jabatan struktural Eselon II, berintegritas, serta memiliki rekam jejak dan moralitas yang baik. Dukungan administratif berupa rekomendasi dari instansi asal juga menjadi syarat penting.
Tidak hanya itu, lanjut Syaiful sapaan akrabnya, calon Sekda juga harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memiliki kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan menunjukkan rekam kinerja positif.
“Calon Sekda wajib memperoleh nilai baik dalam penilaian kinerja selama dua tahun terakhir,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai mekanisme penunjukan, pemilihan, dan persyaratan jabatan Sekda telah jelas diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
- Peraturan Kemenpan RB Nomor 409 Tahun 2019
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018
- Permendagri Nomor 91 Tahun 2019
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Ia menekankan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan pejabat yang menduduki posisi Sekda benar-benar memenuhi standar profesionalitas, integritas, dan kompetensi.
Dengan demikian, Sekda terpilih mampu menjalankan fungsi strategisnya mendukung kepala daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
“Harapan kami, pemerintah daerah tetap konsisten menegakkan aturan, agar jabatan Sekda tidak dijadikan ajang kepentingan politik sesaat, melainkan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Syaiful.
![]()
Penulis : Wafa

















