SUMENEP, nusainsider.com — Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/320/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 Desember 2024.
Korban atas nama LAP (12) Perempuan, Pekerjaan Pelajar Kelas 6 MI, Dusun Guwa Rt/Rw 001/004 Desa Jedung Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep.
Dan tersangka atas nama K (53) Laki-Laki, Pekerjaan Petani, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Madura, Agama Islam, Dusun Kotteh Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.
Waktu dan kejadian perkara pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wib dirumah Sdri RI yang beralamat Dusun Pakondang Tengah Rt/Rw 006/002 Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.
Motif tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap anak yang bernama LAP (anak kandung tersangka) yang mana pada saat itu korban sedang berada dirumah nenek tirinya yang bernama M dan tersangka K mengajak anaknya (korban) untuk pulang bersama tersangka namun korban tidak mau dan tidak menjawab ajakan tersangka sehingga tersangka marah dan memukul korban dan menyebabkan kepala korban mengalami pusing dan hidung korban mengeluarkan darah (mimisan) serta bibir korban mengalami luka.
Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 dijemput oleh nenek dan kakak sambungnya yang bernama S dan diajak bermain dirumah bapak sambungnya yang beralamat di Dsn. Pakondang Tengah Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H
Dan pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wib korban LAP didatangi oleh tersangka K yang mana tersangka tersebut adalah ayah kandungnya dan mengajak korban untuk pulang namun korban tidak mau pulang, pada saat itu tersangka marah sehingga melakukan penganiayaan kepada korban LAP (anak kandung K) dengan cara menjambak rambut korban dan memukul mulut korban sehingga korban mengalami pusing dan hidung korban mengeluarkan darah (mimisan) serta bibir korban mengalami luka.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wib Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka K dan mengetahui keberadaan tersangka berada dirumahnya yang beralamat Dusun Kotteh Desa Longos Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka K, setelah diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang bernama LAP, sehingga membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya
Barang bukti yang diamankan adalah hasil Visum Luka, Baju milik korban LAP,
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tanun 2002 tentang perlindungan anak, Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yaitu Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 (Lima) Tahun, pelaku juga dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 15.000.000; (Lima Belas Juta Rupiah) dan Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C dipidana paling lama 3 (Tiga) tahun 6 (Enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000; (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah), Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Penulis : Dre