Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 100 Gram di Dasuk, Seorang Perempuan Diamankan

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Humas Polres Sumenep.

Foto. Humas Polres Sumenep.

SUMENEP, nusainsider.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat ±100,35 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.40 WIB, di halaman rumah seorang warga di Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Bappeda Sumenep

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (41), warga Kabupaten Pamekasan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang disimpan di dalam tas berwarna hitam, dibungkus tisu putih serta dua lapis kantong plastik.

Baca Juga :  Dinkes P2KB Sumenep Keluarkan SE Tekan DBD ke Setiap Puskesmas se-Kabupaten Sumenep

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Satresnarkoba Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa, khususnya di Kabupaten Sumenep,” tegas AKBP Anang Hardiyanto, Rabu (21/1/2026).

Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Launching Penyaluran Beras CBP Tahap II

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat,” imbuhnya.

Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Dengan sinergi bersama, kita wujudkan Sumenep yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Wafa

Berita Terkait

Ikuti Arahan Presiden, Polres Sumenep Perkuat Budaya Kerja Bersih dan Sehat
Akses Vital Terabaikan, Warga Dusun Kaladi Gotong Royong Perbaiki Jalan
Diduga Dipicu Cemburu, Pembunuhan Sadis di Lenteng Berhasil Diungkap Polisi
Puting Beliung Terjang Pragaan, Pemkab Sumenep Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Sumenep Gelar Operasi 14 Hari
Bupati Cup 2026 Bergulir, sonGENnep Futsal Series Jadi Ajang Seleksi Atlet Madura
Asesmen UMKM Giligenting Jadi Fondasi Program Pemberdayaan SKK Migas – Medco Energi
JSI dan Donatur Bersatu, Musola Al-Ikhlas Tinggal Tahap Akhir
banner 325x300

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:59 WIB

Ikuti Arahan Presiden, Polres Sumenep Perkuat Budaya Kerja Bersih dan Sehat

Senin, 2 Februari 2026 - 21:49 WIB

Akses Vital Terabaikan, Warga Dusun Kaladi Gotong Royong Perbaiki Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 15:43 WIB

Diduga Dipicu Cemburu, Pembunuhan Sadis di Lenteng Berhasil Diungkap Polisi

Senin, 2 Februari 2026 - 10:36 WIB

Puting Beliung Terjang Pragaan, Pemkab Sumenep Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Senin, 2 Februari 2026 - 07:38 WIB

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Sumenep Gelar Operasi 14 Hari

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:34 WIB

Asesmen UMKM Giligenting Jadi Fondasi Program Pemberdayaan SKK Migas – Medco Energi

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:26 WIB

JSI dan Donatur Bersatu, Musola Al-Ikhlas Tinggal Tahap Akhir

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:43 WIB

Atlet Pembawa Martabat Bangsa, Lia Istifhama Tekankan Jaminan Pascakarier

Berita Terbaru