SUMENEP, nusainsider.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat ±100,35 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 21.40 WIB, di halaman rumah seorang warga di Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (41), warga Kabupaten Pamekasan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu yang disimpan di dalam tas berwarna hitam, dibungkus tisu putih serta dua lapis kantong plastik.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Satresnarkoba Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa, khususnya di Kabupaten Sumenep,” tegas AKBP Anang Hardiyanto, Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat,” imbuhnya.
Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Dengan sinergi bersama, kita wujudkan Sumenep yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Wafa

















